Suami Tidak Wajib Membiayai Pengobatan Istrinya Menurut 4 Madzhab, Benarkah?
Yurifa Iqbal, S.Si
Memang benar, madzhab jumhur fuqaha berpandangan bahwa suami tidak wajib membiayai pengobatan dan biaya medis istrinya.
Berdasarkan pandangan ini biaya medis serta pengobatan istri tidak termasuk nafkah wajib yang harus ditunaikan suami.
Namun tunggu dulu, jangan sampai kita terburu-buru mengambil kesimpulan! Jangan pula berprasangka buruk kepada madzhab jumhur fuqaha!
Mari kita baca dulu penjelasan masing-masing madzhab terkait bahasan ini.
Penjelasan madzhab Hanafiyah dapat dijumpai dalam kitab Hasyiyah Raddil Muhtar Ala Durril Mukhtar
حاشية رد المحتار على الدر المختار: شرح تنوير الأبصار
juz 3 halaman 575 berikut ini :
كما لا يلزمه مداواتها
Sebagaimana tidak ada kewajiban atas suami untuk mengobati istrinya
(قوله كما لا يلزمه مداواتها)
أي إتيانه لها بدواء المرض ولا أجرة الطبيب ولا الفصد ولا الحجامة
Makna dari statement (sebagaimana tidak ada kewajiban atas suami untuk mengobati istrinya) yakni memberikan obat ketika istrinya sakit, suami juga tidak wajib membayar biaya dokter, biaya fashdu (mengeluarkan darah dari urat) dan biaya bekam.
Sementara keterangan dalam madzhab Malikiyah dapat ditemukan pada kitab Hasyiyah Al Adawi Ala Syarhi Kifayah Ath Thalib Ar Rabbaniy
حاشية العدوي على شرح كفاية الطالب الرباني
juz 2 halaman 67 berikut ini :
ولا يلزمه الدواء لمرضها، ولا أجرة نحو الحجامة، ولا المعالجة في المرض
Tidak wajib atas suami menyediakan obat untuk istrinya yang sedang sakit, tidak wajib pula menanggung biaya bekam, serta juga tidak wajib menanggung biaya medis dan berobat saat istrinya sakit.
Adapun madzhab Syafi'iyah dalam kitab Al Iqna Fi Halli Alfazhi Abi Syuja
الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع
juz 2 halaman 486 disampaikan :
ولا يجب لها عليه دواء مرض ولا أجرة طبيب وحاجم ونحو ذلك كفاصد وخاتن لأن ذلك لحفظ الأصل ويجب لها طعام أيام المرض وأدمها لأنها محبوسة عليه ولها صرفه في الدواء ونحوه
Obat untuk istrinya yang sakit bukanlah kewajiban suami, suami juga tidak wajib membayar biaya dokter, biaya bekam dan yang semisal bekam seperti fashdu (mengeluarkan darah dari urat), biaya khitan karena hal tersebut untuk menjaga tubuh. Akan tetapi suami wajib hukumnya memberikan makanan beserta lauknya kepada istrinya di saat istrinya sedang sakit karena pada kondisi tersebut istri tertahan disisi suami juga tidak bisa kemana-mana, dan istri bisa mengalokasikan makanan dan lauk tersebut untuk membeli obat dan yang semisalnya.
Sedangkan dalam madzhab Hanabilah di dalam kitab Kasyaful Qina An Matnil Iqna
كشاف القناع عن متن الإقناع
juz 5 halaman 463 dijelaskan :
(ولا يجب عليه)
أي الزوج (الأدوية وأجرة الطبيب والحجام والفاصد) لأن ذلك يراد لإصلاح الجسم
Tidak wajib atas suami menyediakan obat-obatan serta tidak wajib pula menanggung biaya berobat ke dokter, biaya tukang bekam serta biaya fashdu untuk istrinya karena yang demikian tujuannya adalah memperbaiki dan memperindah tubuh.
Bisa dikatakan pendapat para fuqaha 4 madzhab diatas yang tidak mewajibkan para suami membayar biaya medis, pengobatan dan kesehatan istri tidak tepat untuk zaman sekarang karena zaman sekarang sudah beda jauh keadaan, kebutuhan dan tuntutannya.
Zaman sekarang tentu berbeda! Kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting dan sangat vital! Bahkan bisa dibilang lebih penting dari makanan dan pakaian.
Istri dalam konteks keluarga modern saat ini punya peran yang amat sangat besar sekali. Tanpa istri yang banyak berperan seperti sekarang maka para suami pasti akan sangat kerepotan!
Perlu diketahui juga bahwa beberapa ulama madzhab Malikiyah berpandangan WAJIB HUKUMNYA ATAS SUAMI MENANGGUNG BIAYA MEDIS DAN PENGOBATAN ISTRINYA! Demikian juga pendapat Imam Asy Syaukani.
Dan pendapat beberapa ulama Malikiyah dan Imam Asy Syaukani inilah yang lebih relevan untuk diikuti pada zaman sekarang. Secara fiqih penulis condong ke pendapat beberapa ulama Malikiyah dan Imam Asy Syaukani ini.
Berikut nukilannya dalam kitab Minah Al Jalil Syarhu Mukhtashir Khalil
منح الجليل شرح مختصر خليل
juz 4 halaman 392 :
(و)
لا يفرض (دواء ولا حجامة) ولا أجرة طبيب. ابن عرفة ابن حبيب ليس عليه أجر الحجامة ولا الطبيب ونحوه قول أبي حفص بن العطار يلزمه أن يداويها بقدر ما كان لها من نفقة صحتها لا أزيد. ابن زرقون في نفقات ابن رشيق عن ابن عبد الحكم عليه أجر الطبيب والمداواة
Dan tidak wajib suami menanggung biaya obat, biaya bekam dan biaya berobat ke dokter. Ibn Arafah dari Ibn Habib biaya bekam, biaya dokter, dan yang semisal bukan kewajiban suami. Abi Hafsh Ibn Al 'Attar menyatakan wajib hukumnya suami mengobati istrinya dengan kadar ukuran nafkah yang diberikan untuk istri ketika istrinya sehat dan tidak lebih dari itu. Ibn Zarqun dari Ibn Abdl Hikam menyatakan bahwa suami wajib hukumnya menanggung biaya dokter dan biaya medis.
Di dalam kitab
السيل الجرار المتدفق على حدائق الأزهار
pada halaman 460 disampaikan :
وأما إيجاب الدواء فوجهه ان وجوب النفقة عليه هي لحفظ صحتها والدواء من جملة ما يحفظ به صحتها
Adapun kewajiban obat dan perawatan medis untuk istri maka sesungguhnya kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri adalah dalam rangka untuk menjaga kesehatan istrinya sedangkan obat dan perawatan medis termasuk dalam aspek yang dapat menjaga kesehatan istrinya.
Kesimpulannya adalah madzhab jumhur fuqaha termasuk 4 madzhab berpandangan suami tidak wajib menanggung biaya obat-obatan dan pengobatan istrinya sedangkan beberapa ulama Malikiyah dan Imam Asy Syaukani berpandangan suami wajib menanggung biaya obat dan pengobatan istrinya.
Namun perlu diingat bahwa meskipun 4 madzhab berpandangan tidak wajib, suami tetap bisa secara sukarela menanggung biaya obat dan pengobatan istrinya bukan?
Sudah selayaknya suami berupaya keras untuk menyembuhkan istrinya, membawa ke dokter atau rumah sakit, membelikan obat, apalagi jika suami mampu secara harta dan finansial sedangkan istri tidak punya harta juga tidak bekerja!
Jelas hal yang demikian termasuk berlaku Ihsan dan pergaulan yang baik (حسن العشرة و المعروف) terhadap istri yang mana itu juga diajarkan dalam Islam. Suami akan mendapat ganjaran dan pahala dari Allah atas perlakuan Ihsan dan pergaulan baik kepada istrinya, lebih-lebih ketika istri sedang sakit!
Ingatlah bahwa orang yang paling berhak disayang & diperlakukan dengan baik oleh seorang laki-laki adalah istrinya!
Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam lainnya bersabda :
خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي
Sebaik-baik orang diantara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya. Dan aku kata Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم adalah orang yang paling baik kepada istriku.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب