Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Pemerkosa Terhadap Wanita Yang Diperkosanya

 

Yurifa Iqbal, S.Si


Viral di media sosial kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen kepada salah seorang anak pasien dengan cara diberi obat bius. Diberitakan bahwa ada seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kasus ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit. Kejadian yang terjadi di RSHS Bandung ini menghebohkan publik dan viral di media sosial.

Sebenarnya masih banyak sekali kasus pemerkosaan yang telah terjadi di negeri ini. Tidak jarang pula setelah korban diperkosa lalu kemudian dibunuh. Naudzubillah Min Dzalik.

Pemerkosaan dalam bahasa ARab dikenal dengan istilah ightishab. Definisi ightishab itu sendiri dalam islamweb.net adalah :

هو إكراه المرأة على الزنى

Pemaksaan yang dilakukan oleh pria kepada wanita untuk melakukan perzinaan.

Sementara sudah diketahui secara pasti bahwa dalam Islam perzinaan termasuk perbuatan yang haram dan dosanya besar!

Namun perlu diketahui bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan pria pemerkosa akibat hubungan biologis (hubungan badan/hubungan seksual) dalam kasus perkosaan! 

Dan ketahuilah, tidak ada hubungan biologis (hubungan badan/hubungan seksual) yang gratis!

Di dalam kitab Al Bayan Fi Madzhab Al Imam Asy Syafii

البيان في مذهب الإمام الشافعي

juz 9 halaman 156 disampaikan :

أن المكره يجب عليه المهر؛ لأن المكره مستحل لفرج المكرهة

Pria yang memperkosa wajib atasnya menunaikan mahar kepada wanita yang dia perkosa, karena pria pemerkosa telah menghalalkan kemaluan wanita yang diperkosa tersebut (padahal hakikatnya tidak halal sama sekali).

Di dalam kitab Mughnil Muhtaj Ila Makrifati Ma'ani Alfazhi Minhaj

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج

juz 4 halaman 386 disampaikan :

(لو كرر وطء مغصوبة أو) 
وطئ (مكرهة على زنا تكرر المهر) فيجب لكل وطء مهر

Kalau hubungan badan/hubungan seksual yang terjadi dalam pemerkosaan/zina terjadi berulang-ulang maka mahar yang ditunaikan juga berbilang sebanyak pemerkosaan/zina itu, sehingga setiap kali terjadi hubungan badan/hubungan seksual dalam perkosaan/zina wajib ditunaikan mahar.

Lalu wanita yang diperkosa apakah dikenai hukuman had kriminal zina? Berikut pandangan fuqaha.

Di dalam kitab Al Mughni Imam Ibn Qudamah

المغني لابن قدامة

juz 9 halaman 59 disampaikan :

ولا حد على مكرهة في قول عامة أهل العلم. روي ذلك عن عمر، والزهري، وقتادة، والثوري، والشافعي، وأصحاب الرأي. ولا نعلم فيه مخالفا؛ وذلك لقول رسول الله ﷺ: «عفي لأمتي عن الخطأ، والنسيان، وما استكرهوا عليه

Tidak ada hukuman had kriminal zina kepada wanita yang diperkosa berdasarkan pandangan umumnya ahli ilmu agama. Hal demikian telah diriwayatkan dari Umar, Az Zuhri, Qatadah, Imam Ats Tsauri, Imam Asy Syafii dan Ulama ahl Ra'yi (Hanafiyah). Tidak diketahui ada ulama yang menyelisihinya menimbang sabda Rasulullaah Muhammad ﷺ : umatku dimaafkan karena khilaf, lupa, serta karena sesuatu yang dipaksakan kepadanya.

Sedangkan pria yang memperkosa wajib dikenakan hukum had rajam jika sudah pernah menikah, adapun jika belum pernah menikah maka harus dihukum cambuk. Pria yang memperkosa juga wajib atasnya menunaikan mahar mitsl.

Di dalam kitab Al Umm Imam Asy Syafii

الأم للشافعي - محمد بن إدريس الشافعي

juz 3 halaman 264 disampaikan :

أخبرنا الشافعي رحمه الله قال : في الرجل يستكره المرأة أو الأمة يصيبها أن لكل واحدة منهما صداق مثلها ، ولا حد على واحدة منهما ، ولا عقوبة ، وعلى المستكره حد الرجم إن كان ثيبا والجلد والنفي إن كان بكرا

Imam Asy Syafii - semoga Allah merahmatinya - mengabarkan kepada kami : seorang pria yang memperkosa wanita merdeka ataupun budak wanita maka baik wanita merdeka ataupun budak wanita berhak mendapatkan mahar mitsl, dan wanita merdeka atau budak wanita tidak dihukum had zina tidak pula disanksi. Sementara bagi pria yang memperkosa harus dihukum had rajam jika sudah pernah menikah, jika belum pernah menikah maka harus dihukum cambuk serta harus diasingkan.

Dalam madzhab Syafiiyah pria pemerkosa juga wajib menunaikan arsy al bakaarah (أرش البكارة) yaitu sejumlah harta yang wajib ditunaikan karena telah melakukan kriminal pemerkosaan apabila wanita yang diperkosa masih berstatus perawan.

Di dalam kitab Al Asybah Wan Nazhair

الأشباه والنظائر في قواعد وفروع فقه الشافعية

halaman 369 disampaikan :

صحح الشيخان في الغصب وفي الوطء بشبهة أو إكراه: أنه إذا أزال البكارة بالوطء وجب مهر ثيب وأرش البكارة

Imam Ar Rafii dan Imam An Nawawi telah menshahihkan dalam pembahasan ghasab, dalam bahasan hubungan seksual akibat adanya syubhat dan juga hubungan seksual dari perkosaan bahwa apabila seorang pria menghilangkan keperawanan wanita dengan cara hubungan seksual maka wajib atas pria tersebut menunaikan mahar mitsl janda dan juga wajib menunaikan arsy al bakaarah (أرش البكارة).

Mahar mitsl adalah mahar yang serupa dengan kerabat si wanita tersebut, seperti kakak atau adik perempuannya, bibinya.

Inilah Islam dalam memuliakan wanita!

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب