Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ayah Tidak Diqishash Karena Membunuh Anak Kandungnya, Benarkah?



Yurifa Iqbal

Perlu diketahui bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri merupakan perbuatan yang hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.

Meskipun demikian para ulama madzhab berbeda pandangan terkait pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri apakah sang ayah tersebut dihukum qishash (dihukum balas bunuh) atau tidak. Ada 2 pandangan ulama fiqih dalam pembahasan ini.

Pada catatan kaki kitab

البدر الطالع في حل جمع الجوامع

juz 1 halaman 104 cetakan Muasasah Ar Risalah disampaikan informasi sebagai berikut :

اختلف الأئمة في قتل الأب بالابن على مذهبين 

Para ulama fiqih terbagi menjadi dua pandangan terkait kasus pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. 

أحدهما : لا يقتل، قاله الحنفية والشافعية والحنابلة 

Pandangan pertama : seorang ayah tidak dihukum bunuh karena membunuh anak kandungnya sendiri, ini merupakan pandangan madzhab Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

ثانيهما : إن قتله بما لا يشك أنه عمد كأن ذبحه قتل وإلا فلا، قاله المالكية 

Pandangan kedua : jika ayah membunuh anak kandungnya sendiri dengan sesuatu yang tidak diragukan lagi bahwa itu merupakan kesengajaannya seperti ayah menyembelih anak kandungnya maka karena hal ini sang ayah dihukum qishash (bunuh) sedangkan jika tidak demikian halnya maka ayah tidak dihukum bunuh. Ini merupakan pandangan madzhab Malikiyah.

Lalu apa alasan ulama fiqih terkait ayah tidak dihukum mati karena telah membunuh anak kandungnya sendiri? 

Masih dalam kitab

البدر الطالع في حل جمع الجوامع

juz 1 halaman 104 cetakan Muasasah Ar Risalah disampaikan :

(كالأبوة في) 

باب (القصاص) وهي كون القاتل أبا القتيل 

Sebagaimana kasus ayah kandung dalam pembahasan qishash dimana pembunuh adalah ayah kandung korban.

فإنها مانعة من وجوب القصاص المسبب عن القتل لحكمة وهي أن الأب كان سببا في وجود ابنه فلا يكون الابن سببا في عدمه

Sesungguhnya status sebagai ayah kandung menghalangi wajibnya hukuman qishash yang disebabkan oleh kasus pembunuhan karena adanya suatu hikmah yaitu sang ayah adalah penyebab wujudnya keberadaan anak ke muka bumi, maka anak tidak boleh menjadi sebab ketiadaan ayah (hilangnya nyawa ayahnya).

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

الله أعلم بالصواب