Haram Hukumnya Curang Mengurangi Takaran Dan Timbangan
Yurifa Iqbal
Mengurangi takaran dan timbangan adalah perkara yang dilarang oleh Syariah Islam. Syariah Islam mengkategorikan perbuatan semacam ini sebagai dosa besar serta kerusakan di muka bumi. Maka siapapun yang curang mengurangi takaran dan timbangan akan menjadi orang yang merugi di hari kiamat.
Mengapa curang mengurangi takaran dan timbangan termasuk jenis perbuatan yang mengandung kerusakan di muka bumi? Karena tidak ada keraguan bahwa di dalamnya terdapat aktivitas memakan harta orang lain secara ilegal! Bukankah Allah telah melarang memakan harta orang lain secara ilegal dalam Al Quran? Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 :
ولا تَأكلُوا أمْوالَكُمْ بَيْنَكُمْ بالبَاطِل
Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil (ilegal).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab
تفسير الفاتحة والبقرة
juz 2 halaman 366 menerangkan keharaman memakan harta orang lain secara batil (ilegal) ini sebagai berikut :
تحريم أكل المال بالباطل. ما معنى الباطل؟ الباطل كل شيء ليس لك فيه حق شرعا فهو باطل
Memakan harta orang lain secara batil hukumnya haram. Lalu apa makna batil disini? Makna batil adalah segala sesuatu yang tidak ada hak sedikitpun secara syar’i untuk engkau ambil.
Allah pun mengancam orang-orang yang curang dalam timbangan dan takaran dalam surat Al Muthaffifin ayat 1 – 4 :
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ [1]
Sungguh celaka orang-orang yang curang
الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ [2]
(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ [3]
dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
[4] أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُون
Tidakkah mereka itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di dunia!)
Sebab turunnya surat ini sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Sunan Ibn Majah juz 2 halaman 748 adalah :
لما قدم النبي ﷺ المدينة كانوا من أخبث الناس كيلا، فأنزل الله سبحانه ﴿ويل للمطففين﴾ فأحسنوا الكيل بعد ذلك
Ketika Rasulullaah Muhammad ﷺ datang ke Madinah para penduduknya adalah makhluk yang paling curang dalam mengurangi takaran, maka kemudian Allah menurunkan surat Al Muthaffifin sehingga setelah itu para penduduk Madinah tidak lagi melakukan praktek kecurangan mengurangi takaran dan mereka menyempurnakan dalam menakar.
Memang secara kasat mata orang-orang yang melakukan praktek curang mengurangi takaran dan timbangan akan mendapatkan keuntungan yang berlebih di dunia, akan tetapi perlu diketahui bahwa hal tersebut akan menghilangkan keberkahan pada harta! Sedangkan di akhirat mereka akan mendapatkan adzab yang pedih!
Ketahuilah, sesungguhnya Allah memerintahkan para hamb-NYA untuk menakar dan menimbang dengan sebenar-benarnya. Allah berfirman dalam Al Quran surat Al Isra ayat 35 :
وأوفوا الكيل إذا كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذلك خير وأحسن تأويلا
Dan sempurnakanlah takaran apabila kalian menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.
Dalam kitab
المختصر في التفسير
disampaikan terkait tafsir ayat ini :
وأتموا الكيل إذا كلتم لغيركم ولا تخسروه، وزنوا بالميزان العدل الذي لا ينقص شيئًا ولا يبخسه، ذلك الإيفاء للكيل والوزن خير لكم في الدنيا والآخرة، وأحسن عاقبة من التطفيف بنقص المكاييل والموازين
Dan sempurnakanlah oleh kalian takaran jika kalian menakar untuk orang lain dan jangan kalian rugikan orang lain, serta timbanglah dengan timbangan yang adil yang tidak mengurangi dan tidak pula merugikan orang lain sedikitpun, menyempurnakan takaran dan timbangan jauh lebih baik bagi kalian dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat serta lebih akibatnya daripada curang mengurangi takaran dan timbangan.
Demikianlah perintah dalam Al Quran terkait berbuat adil dan menjauhi tindakan aniaya yang diantaranya adalah curang mengurangi takaran serta timbangan.
Semoga aktivitas muamalah kita senantiasa terstandar dengan pandangan syariah. Semoga Allah berkahi aktivitas muamalah kita. Aamiin.
والله تعالى أعلم بالصواب