Sudah Tertalak 1 Atau 2, Lalu Nikah Dengan Pria Lain, Cerai, Kemudian Balikan Dengan Mantan Suami, Berapa Sisa Talak Mantan Suami?
Yurifa Iqbal
Talak atau perceraian adalah suatu hal yang tentunya tidak diharapkan oleh sepasang insan yang menikah. Namun ketika terjadi perceraian antara suami istri maka ada sekumpulan hukum syariah yang perlu untuk dipelajari dan diketahui.
Diantaranya adalah terkait dengan
مسألة الهدم
yakni pembahasan al hadm dalam talak (penghancuran atau pengenolan dalam talak).
Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan ini dalam kitab
تخريج الفروع على الأصول
karya Imam Az Zanjani pada halaman 289 - 290 :
وهي ما إذا طلق امرأته طلقة أو طلقتين فنكحت زوجا آخر ثم عادت إليه بنكاح جديد فإنه لا يملك عليها إلا بقية الطلاق عندنا لأن وطء الزوج الثاني شرع أمارة على انتهاء تحريم العقد
Jika seorang suami mentalak/menceraikan istrinya dengan talak 1 atau talak 2, lantas wanita yang ditalak 1 atau talak 2 ini menikah dengan pria lain, kemudian cerai dan kembali menikah dengan suaminya yang pertama dengan akad nikah baru, maka suaminya yang pertama tidak memiliki talak atas wanita tersebut kecuali sisa talak menurut Syafiiyah, karena hubungan biologis wanita tersebut dengan suami yang kedua disyariatkan sebagai tanda telah berakhirnya pengharaman akad.
Jadi menurut Syafiiyah jika seorang suami baru mentalak 1 istrinya kemudian dia menikah dengan pria lain, cerai, lalu balikan dengan suaminya yang pertama, maka suaminya yang pertama ini masih memiliki 2 sisa talak.
Demikian pula jika sang suami sudah 2 kali mentalak istrinya, kemudian menikah dengan pria lain cerai lalu balikan dengan suaminya yang pertama, maka suaminya yang pertama ini hanya memiliki 1 sisa talak!
Demikian menurut Syafiiyah.
وإنما يعقل الإنتهاء بعد ثبوت المنتهي وهو التحريم فإذا لم يثبت لم يعقل انتهاء والطلقة الواحدة والطلقات لا توجب تحريم العقد حتى نحتاج إلى وطء منتهى عنده فكان الوطء مستغنى عنه في هذه الحالة
Berakhirnya pengharaman akad hanyalah logis setelah adanya sesuatu yang diakhiri yaitu pengharaman, apabila tidak ada pengharaman maka tidak logis adanya pengakhiran, dan talak 1 atau talak 2 tidak mengharuskan pengharaman akad sehingga tidak perlu adanya hubungan biologis suami istri yang mengakhiri pengharaman akad, dengan demikian hubungan biologis suami istri tentu tidak diperlukan pada kondisi ini.
وعندهم : وطء الزوج الثاني يهدم ما سبق من الطلاق ويرفعه لأنه إذا رفع أثر الطلاق الثلاث فلأن يرفع أثر الواحدة والاثنتين كان أولى
Sedangkan menurut Hanafiyah hubungan biologis wanita tersebut dengan suami yang kedua menjadikan nol (0) talak-talak sebelumnya serta menghilangkan talak-talak sebelumnya, karena jika hubungan biologis wanita tersebut dengan suami yang kedua bisa menghilangkan jejak talak 3, maka tentu lebih bisa lagi menghilangkan jejak talak 1 dan talak 2.
Sehingga kesimpulannya menurut Hanafiyah jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak 1 atau talak 2 lalu menikah dengan pria lain kemudian bercerai lalu balikan dengan mantan suaminya tadi maka sisa talaknya hilang dan jadi nol. Mantan suaminya kembali memiliki 3 jatah talak atas wanita tersebut.
Perlu diketahui dalam pembahasan ini pendapat Syafiiyah selaras dengan pendapat Malikiyah dan Hanabilah!
Dalam kitab
الفقه الإسلامي وأدلته
juz 9 halaman 7006 dijelaskan :
قال المالكية والشافعية والحنابلة ومحمد وزفر من الحنفية: لا يهدم، يعني إذا تزوجت المطلقة قبل الطلقة الثالثة غير الزوج الأول، ثم أعادها الزوج الأول بنكاح جديد، فتعود ببقية الثلاث
Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, serta Imam Muhammad bin Hasan Asy Syaibani dan Imam Zufar dari Hanafiyah berpandangan bahwa pernikahan wanita dengan suami kedua tidak menghancurkan (tidak mengenolkan, tidak menghilangkan talak sebelumnya) yakni ketika wanita yang ditalak 1 atau talak 2 menikah dengan laki-laki lain yang bukan mantan suami, kemudian cerai dan balikan dengan mantan suami alias suami yang pertama tentu dengan akad nikah baru, maka wanita tersebut bisa kembali kepada sang mantan suami alias suami pertama dengan catatan sang mantan suami alias suami pertama hanya memiliki sisa talak yang belum dijatuhkan.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب