Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Sengaja Merusak Barang Milik Orang Lain, Tetap Wajib Ganti Rugi, Benarkah?

 

Yurifa Iqbal 


Dalam kehidupan sehari-hari terkadang seseorang tidak sengaja merusak barang milik orang lain. Sebagai contoh, ketika seseorang yang berkunjung ke rumah tetangganya memecahkan barang milik tuan rumah. Dan hal tersebut tidak disengaja. Atau ketika seseorang bersama anaknya yang masih kecil berkunjung ke rumah tetangganya dimana anak kecil tersebut merusak barang milik tuan rumah.

Dalam keadaan seperti ini apakah pihak yang merusak tetap wajib ganti rugi barang yang rusak? Bukankah dilakukan tidak dengan kesengajaan? Juga bukankah dilakukan oleh anak yang masih kecil?

Di dalam kitab 

الفواكه الدواني على رسالة ابن أبي زيد القيرواني

juz 2 halaman 175 disampaikan :

(و) 
كل (من استهلك عرضا)
(فعليه) 
غرم (قيمته) لربه ولو استهلكه خطأ ولو غير بالغ ولو مكرها، لأن الضمان من باب خطاب الوضع، وتعتبر قيمته بمحل الإتلاف 

Setiap orang yang merusak harta benda milik orang lain, maka wajib atasnya ganti rugi senilai harta benda yang dirusak serta diserahkan kepada pemilik harta benda tersebut, meskipun dia merusak secara tidak disengaja, meskipun yang merusak anak kecil yang belum baligh, meskipun yang merusak dalam keadaan dipaksa, tetap wajib ganti rugi alasannya karena tanggung jawab ganti rugi termasuk khitab al wadh'i (خطاب الوضع, yakni harus ganti rugi disebabkan karena merusak barang milik orang lain). Nilai harta benda yang dirusak didasarkan pada area/tempat rusaknya barang tersebut.

(وكل ما يوزن) 
كسمن وعسل ونحاس (أو يكال) كقمح أو يعد ولا تختلف أفراده وأتلفه شخص أو تسبب في إتلافه. (فعليه) غرم (مثله) في موضع إتلافه لمالكه لأن المثلي تقوم مقام مثله

Dan setiap harta benda yang dirusak berupa sesuatu yang dapat ditimbang seperti mentega, madu, tembaga atau berupa sesuatu yang ditakar seperti gandum atau berupa sesuatu yang dihitung dimana satuan-satuannya tidak berbeda, yang dirusak oleh seseorang atau menyebabkan kerusakan pada harta benda milik orang lain, maka wajib atasnya ganti rugi dengan benda yang semisal pada area/tempat rusaknya barang tersebut, diserahkan kepada pemilik harta benda yang dirusak tersebut. Karena benda yang semisal akan menggantikan posisi benda yang dirusak.

Di dalam kitab

حاشية العدوي على شرح كفاية الطالب الرباني

juz 2 halaman 283 disampaikan :

ومن استهلك عرضا فعليه قيمته على المشهور

Siapa saja yang merusak harta benda milik orang lain maka wajib atasnya ganti rugi senilai harta yang dia rusak berdasarkan pendapat madzhab Al Malikiyah yang masyhur,

في الموضع الذي استهلكه فيه

Dimana ganti rugi senilai harta benda yang dia rusak adalah di posisi dimana benda yang dirusak tersebut berada,

سواء كان عمدا أو خطأ، إذ العمد والخطأ في أموال الناس سواء. وظاهره طائعا كان أو مكرها، عبدا كان أو حرا

Ganti rugi senilai harta benda yang dirusak tersebut tidak ada bedanya baik itu dilakukan secara sengaja ataupun tidak disengaja, karena sengaja dan tidak disengaja sama-sama mengakibatkan barang milik orang lain rusak, baik merusak dengan sukarela maupun dibawah paksaan, baik yang merusak budak maupun orang merdeka 

وسواء كان بالغا أو غير بالغ

Dan baik yang merusak adalah orang dewasa maupun anak-anak.

Kemudian di dalam kitab

حاشية الروض المربع شرح زاد المستقنع

juz 5 halaman 413 disampaikan :

(ومن أتلف)
 لغيره مالا (محترما) بغير إذن ضمنه لأنه فوته عليه أي فوجب عليه ضمانه

Siapa saja yang merusak harta benda yang terjaga secara syar'i milik orang lain tanpa ada izin, maka wajib atasnya ganti rugi karena dia telah menghilangkan fungsi harta benda tersebut, 

قال الموفق وغيره: لا نعلم فيه خلافا. وسواء في ذلك العمد والسهو، والتكليف وعدمه

Imam Al Muwaffaq dan Imam yang lain berpendapat : kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat ulama dalam bahasan ini. Sama saja baik dirusak secara sengaja maupun karena keteledoran, baik dirusak oleh mukallaf alias orang yang baligh berakal maupun dirusak oleh bukan mukallaf (bukan baligh berakal).

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

الله أعلم