Dua Pihak Saling Mengklaim Pemilik Satu Rumah & Keduanya Sama-Sama Memiliki Bukti! Bagaimana Penyelesaiannya?
Yurifa Iqbal
Jika terjadi sengketa antara 2 pihak yang sama-sama mengklaim pemilik satu rumah dimana rumah tersebut ditempati oleh pihak ketiga, dan kedua pihak yang saling mengklaim juga sama-sama memiliki bukti, bagaimanakah solusi penyelesaiannya?
Ada perbedaan pendapat khususnya diantara dua madzhab, dalam hal ini adalah madzhab Imam Asy Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.
Imam Az Zanjani Asy Syafii menyampaikan dalam kitab
تخريج الفروع على الأصول
yang tercetak pada halaman 175 sebagai berikut :
إذا تداعى رجلان دارا في يد ثالث وأقام كل واحد منهما بينة على أن الملك في جميع الدار له تعارضت البينتان وتساقطتا وصار كان لا بينة عندنا وتقر الدار بيد الثالث تمسكا بالاستصحاب
Jika ada dua pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik satu rumah padahal rumah tersebut dihuni oleh pihak ketiga dimana masing-masing dari dua pihak yang saling klaim ini bisa mendatangkan bukti bahwasanya kepemilikan seluruh rumah itu adalah 100 % miliknya, maka dua bukti tersebut menjadi saling kontradiktif (saling berlawanan), menurut ulama Syafi'iyah kedua bukti gugur tidak bisa diberlakukan sehingga seakan-akan tidak ada bukti, konsekuensinya rumah dibiarkan tetap dihuni oleh pihak ketiga dalam rangka berpegang erat dengan dalil istishab (mempertahankan hukum asal dimana rumah dalam bahasan ini dihuni oleh pihak ketiga).
وقال أبو حنيفة رضي الله عنه تستعمل البينتان وتقسم بينهما
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah -semoga Allah meridhoi nya- : kedua bukti yang didatangkan oleh dua orang yang saling mengklaim bisa digunakan sehingga konsekuensinya rumah tersebut dibagi dua, separo milik A separo milik B, dan pihak ketiga diusir keluar rumah.
Kemudian di dalam paper berjudul
القواعد الفقهية في وسائل الإثبات وتعارض البينات من خلال كتاب سبل السلام للصنعاني في كتاب القضاء
halaman 17 dan 18 terdapat kaidah fiqih yang berbunyi :
إذا تعارضت البينتان يسقطان بالتعارض ويصيران كمن لا بينة لهما
Apabila ada dua bukti saling kontradiktif dan berlawanan, maka dua bukti tersebut gugur tidak bisa diberlakukan karena keduanya saling berlawanan dan teranggap seperti orang yang tidak memiliki bukti apapun.
إذا تعارضت البينتان وتساقطتا فلا بينة
Jika dua bukti saling berlawanan maka keduanya gugur tidak bisa diberlakukan sehingga tidak ada yang bisa dijadikan bukti sama sekali.
Contoh penerapan kaidah fiqih ini adalah sebagaimana yang diadopsi oleh madzhab Syafiiyah :
إذا تداعى رجلان دارا في يد ثالث، وأقام كل واحد منهما بينة على أن الملك في جميع الدار له وتعارضت البينتان، تساقطتا، وصار كل واحد منهما كمن لا بينة له، وتقر الدار بيد الثالث تمسكا بالاستصحاب
Jika ada dua pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik satu rumah padahal rumah tersebut dihuni oleh pihak ketiga dimana masing-masing dari dua pihak yang saling klaim ini bisa mendatangkan bukti bahwasanya kepemilikan seluruh rumah itu adalah 100 % miliknya, maka dua bukti tersebut menjadi saling kontradiktif (saling berlawanan), kedua bukti gugur tidak bisa diberlakukan sehingga kedua pihak tersebut menjadi tidak memiliki bukti apapun, konsekuensinya rumah dibiarkan tetap dihuni oleh pihak ketiga dalam rangka berpegang erat dengan dalil istishab (mempertahankan hukum asal dimana rumah dalam bahasan ini dihuni oleh pihak ketiga).
Adapun dalam pandangan Imam Abu Hanifah kedua bukti yang didatangkan oleh dua orang yang saling mengklaim bisa digunakan sehingga konsekuensinya rumah tersebut dibagi dua.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
الله أعلم