Hukum Mengusap Peci Ketika Berwudhu, Bolehkah?
Yurifa Iqbal
Pada pelajaran ke-10 ketika membahas kitab
المحرر في الحديث
Syaikh Doktor As Sayyid Murad menyampaikan :
حكم المسح على القلنسوة أو الطاقية وما أشبهها من أغطية الرأس
Hukum mengusap peci atau songkok atau yang semisal itu berupa penutup kepala.
المسح على ذلك لا يجوز لعدم ورود الشرع به، ولأنه لا مشقة في نزعها، ويفهم من كلام ابن المنذر إجماعا على ذلك، يعني لم يذكره صراحة لكنه يفهم من كلامه
Tidak diperbolehkan mengusap peci atau songkok atau yang semisal itu berupa penutup kepala ketika berwudhu karena tidak adanya dalil syar'i yang menyatakan kebolehan hal tersebut. Alasan lainnya adalah karena tidak ada kesulitan (keberatan) dalam melepas peci atau songkok tersebut. Dan dari pernyataan Imam Ibnul Mundzir dapat dipahami adanya ijma (konsensus, kesepakatan) para ulama terkait hal ini. Imam Ibnul Mundzir memang tidak secara lugas menyatakan adanya ijma akan tetapi tetap dapat dipahami adanya ijma dari pernyataan Imam Ibnul Mundzir.
قال رحمه الله
Imam Ibnul Mundzir menyatakan :
وكان الأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز ومالك والشافعي والنعمان وإسحاق وكل من نحفظ عنه من أهل العلم لا يرون ذلك (يعني: لا يرون المسح على على القلنسوة)
Imam Al Auzai', Imam Said bin Abdil Aziz, Imam Malik, Imam Asy Syafi'i, Imam An Nu'man, Imam Ishaq, dan semua ulama yang kami hafal tidak memperbolehkan mengusap peci atau songkok.
Jadi kesimpulannya ketika berwudhu tidak diperbolehkan mengusap peci atau songkok, peci atau songkok yang menutupi kepala harus dilepas agar kepala dapat diusap ketika berwudhu.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
الله تعالى أعلم بالصواب