Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berjabat Tangan Setelah Selesai Shalat Bid'ah, Benarkah?

 

Yurifa Iqbal

Pembahasan ini dalam referensi kitab madzhab Asy Syafiiyah dapat kita jumpai dalam kitab :

بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم

pada juz 1 halaman 214 cetakan Dar Al Kutub Al Islamiyah :

المصافحة بعد الصلاة

Berjabat tangan setelah selesai shalat.

قال الشيخ عز الدين: بدعة مباحة

Syaikh Imam 'Izuddin berkata : berjabat tangan setelah selesai shalat adalah bid'ah yang hukumnya mubah.

قال النووي: إن صافح من كان معه قبل الصلاة فمباحة، أو من لم يكن معه قبلها فسنة؛ إذ المصافحة عند اللقاء سنة إجماعا

Imam An Nawawi berkata : jika setelah selesai shalat dia berjabat tangan dengan orang yang telah bersamanya sebelum dimulai shalat maka hukumnya mubah, atau jika dia berjabat tangan dengan orang yang tidak bersamanya sebelum shalat maka berjabat tangan itu hukumnya sunnah, dikarenakan berjabat tangan ketika berjumpa (liqo, اللقاء) hukumnya adalah sunnah berdasarkan ijma/konsensus/kesepakatan para ulama.

Kemudian terdapat penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan apa yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin sekarang. Masih dalam kitab yang sama, berikut nukilannya :

وأما ما يقع الآن من أنه يصلي بجنبه، فإذا سلموا اشتغلوا أولا بالذكر والدعاء، ثم يتصافحون, فهذه مصافحة ليست عند لقاء، بل بعده، فليست بسنة

Adapun yang terjadi saat ini disaat seorang Muslim shalat bersama orang yang ada disampingnya, lalu setelah itu mereka akhiri shalat dengan salam kemudian dilanjutkan dengan dzikir & doa kepada Allah, kemudian mereka berjabat tangan, maka ini bukanlah berjabat tangan ketika berjumpa akan tetapi berjabat tangan SETELAH BERJUMPA, dan yang demikian ini bukan merupakan ke-sunnah-an.

Akan tetapi meskipun dikatakan tidak sunnah, tetaplah perlu untuk kita renungkan keterangan berikut ini!

ولو مد شخص يده ليصافحك فصافحه وإن لم تسن

Jika ada seorang Muslim yang menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan denganmu maka jabatlah tangannya MESKIPUN HAL TERSEBUT TIDAK DISUNNAHKAN!

لأن في عدم مصافحته كسر خاطر له، على أن كثيرا قالوا بسنيه ذلك مطلقا، لأن في الصلاة غيبة، وبالسلام يحصل اللقاء

Karena ketika seseorang tidak mau menjabat tangan orang yang sudah menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan itu akan sangat menyakitkan pihak yang mengajak berjabat tangan! padahal banyak juga ulama yang menyatakan sunnah-nya berjabat tangan secara mutlak, karena dalam aktivitas shalat mereka tidak bisa berjumpa dan dengan berakhirnya salam pada aktivitas shalat terwujudlah perjumpaan (liqo, اللقاء).

وبعضهم استحبها بعد العصر والصبح، لأن الملائكة الحفظة يجتمعون معهم فيهما على صور بني آدم، لتحصل البركة بمصافحتهم

Dan sebagian ulama menganjurkan berjabat tangan setelah selesai shalat Ashar & shalat Shubuh, dikarenakan malaikat penjaga yang berupa atau berwujud manusia ketika itu ikut berkumpul bersama jamaah shalat Shubuh & Ashar, agar bisa terwujud keberkahan pada aktivitas jabat tangan mereka.

Inilah pendapat dalam salah satu kitab madzhab Imam Asy Syafi'i. Boleh diamalkan dan boleh juga tidak diamalkan.

Tapi perlu dipahami jika ada saudara kita sesama Muslim yang menjulurkan tangannya, maka jabatlah tangannya tersebut meskipun kita mengambil pendapat tidak disunnahkan berjabat tangan setelah selesai shalat, karena jika kita tidak merespon menjabat tangannya akan membuat saudara kita tersebut sakit hati!

Bukankah Syariah Islam yang mulia ini mengajarkan kepada kita kaum muslimin untuk senantiasa menjaga perasaan sesama? Tidak menyakitinya dan tidak melukainya?

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله أعلم