Harus Ada Izin Dari Wali Seorang Muslimah Dalam Lamaran, Benarkah?
Yurifa Iqbal
Tidak ada persyaratan harus ada izin dari wali seorang Muslimah ketika seorang pria Muslim ingin melamar Muslimah tersebut untuk menjadi istrinya.
Di dalam soal jawab islamweb.net terdapat keterangan ringkas sebagai berikut :
فالخطبة لا يشترط فيها إذن الولي، بل يجوز للرجل أن يخطب الفتاة من نفسها، فإن أجابته كانت إجابتها معتبرة, وتمت الخطبة
Tidak ada persyaratan izin wali dari seorang muslimah dalam proses khitbah (lamaran), bahkan seorang Muslim boleh melamar gadis muslimah yang dia senangi, jika gadis muslimah tersebut menerimanya maka penerimaannya teranggap (mu'tabar) dan telah sempurnalah proses lamaran itu.
Dalam kitab
المغني
Imam Ibn Qudamah pada juz 9 halaman 569 disampaikan :
والتعويل في الرد والإجابة على الولي إن كانت مجبرة
Wali adalah patokan dalam merespon dan menerima lamaran jika wali memiliki hak menikahkan paksa (alias wali mujbir).
وعليها إن لم تكن مجبرة؛ لأنها أحق بنفسها من وليها
Dan yang menjadi patokan dalam merespon dan menerima lamaran adalah muslimah itu sendiri jika walinya bukan wali yang memiliki hak menikahkan paksa (wali mujbir), karena muslimah tersebut lebih berhak atas dirinya dibandingkan walinya.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa wali memiliki hak untuk menolak lamaran menurut pendapat sebagian ulama pada kondisi wali muslimah memiliki hak menikahkan paksa (wali mujbir).
Apalagi keberadaan wali menentukan sah dan tidak sahnya akad nikah menurut jumhur fuqaha! Dan pernikahan bisa menjadi batal alias tidak sah jika tidak ada wali dari muslimah!
Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad & Imam Abu Dawud :
لا نكاح إلا بولي, رواه أحمد وأبو داود
Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali.
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad & Imam Abu Dawud yang dishahihkan oleh Imam As Suyuthi dan Syaikh Al Albani :
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل, رواه أحمد وأبو داود وصححه السيوطي والألباني
Muslimah manapun yang menikah tanpa ada izin walinya maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.
الله تعالى أعلم بالصواب