Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suami Berkata Kepada Istrinya : 'Kamu Bukan Istriku', Talaq Jatuh & Tidak Jatuh, Mengapa Bisa Seperti Itu?

 


Yurifa Iqbal

Pada tulisan sebelumnya telah disampaikan secara ringkas terkait dengan talaq sharih dan talaq kinayah, contohnya, serta konsekuensinya. Berikut link tulisan tersebut :

https://www.catatanyurifa.com/2023/06/suami-berkata-kepada-istrinya-saya.html

https://t.me/nasyrul_ilmi_wats_tsaqafah/839

Tulisan ringkas kali ini akan coba memaparkan ucapan redaksi/lafal lain yang bisa saja diucapkan oleh suami kepada istrinya dimana ucapan lafal tersebut bisa menyebabkan jatuhnya talaq dan bisa juga menyebabkan tidak jatuhnya talaq!

Dalam kitab

 فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين

juz 2 halaman 537 disampaikan :

ولست زوجتي إن لم يقع في جواب دعوى وإلا فإقرار

Kamu bukan istriku, jika diucapkan oleh suami yang tidak muncul karena menjawab klaim (dakwaan) dari istrinya termasuk kinayah, sedangkan jika muncul karena menjawab klaim (dakwaan) istrinya maka termasuk iqrar (pengakuan) talaq.

Nah, ucapan suami 'kamu bukan istriku' menurut fuqaha termasuk talaq kinayah, dan ada 2 kemungkinan yang terkandung dalam ucapan tersebut! Apa sajakah itu?

Dalam kitab

 إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين

pada juz 4 halaman 27 dijelaskan :

(قوله: ولست زوجتي)

 أي لأني طلقتك فنفي الزوجية مترتب على الإنشاء الذي نواه

Perkataan suami : 'kamu bukan istriku' yaitu karena suami telah mentalaq alias menceraikan istrinya, maka pengingkaran relasi suami istri disebabkan oleh susunan kata yang diniatkan suami.

Itu adalah kemungkinan pertama yaitu suami menceraikan suaminya, sedangkan kemungkinan kedua adalah sebagai berikut :

ويحتمل لا أعاملك معاملة الزوجة في النفقة عليك والقسم مثلا بل أترك ما ذكر، فالمراد نفي بعض آثار الزوجية

Adapun kemungkinan kedua ucapan suami 'kamu bukan istriku' adalah : saya tidak akan memperlakukanmu sebagaimana perlakuan kepada istri yang mendapatkan nafkah dan bagian malam (misalnya bagi suami yang memiliki istri lebih dari 1), jadi saya abaikan hal tersebut, maka maksud ucapan suami 'kamu bukan istriku' itu adalah mengingkari sebagian hak-hak istri.

Jadi itulah 2 kemungkinan makna dari ucapan suami 'kamu bukan istriku' yang diucapkan kepada istrinya. Maka karena ada kemungkinan makna lain inilah redaksi tersebut menjadi talaq kinayah yang butuh niat untuk menyebabkan jatuhnya talaq!

فلما احتمل ما ذكر ولو كان احتمالا غير ظاهر احتاج لنية الايقاع

Ketika terdapat kemungkinan makna sebagaimana yang telah disampaikan, meskipun kemungkinan tersebut adalah kemungkinan yang cukup jauh (غير ظاهر, ghaira zhahir), maka untuk memutuskan jatuhnya talaq haruslah ada niat menjatuhkan talaq dari suami.

Namun perlu diberikan sedikit catatan tambahan terkait ucapan redaksi 'kamu bukan istriku' ini. 

وقوله إن لم يقع: في جواب دعوى بأن قال ذلك ابتداء

Ucapan suami 'kamu bukan istriku' termasuk talaq kinayah yang diucapkan suami ketika diucapkan dari awal (ibtidaan) dan bukan respon dari klaim atau tuntutan atau permintaan istrinya.

وقوله وإلا فإقرار: أي وإن وقع في جواب دعوى بأن ادعت عليه بأنها زوجته لتطلب منه النفقة فأنكر وقال: لست بزوجتي فيكون اقرارا بالطلاق

Adapun jika ucapan suami 'kamu bukan istriku' itu muncul sebagai respon dari klaim atau tuntutan atau permintaan istri contoh ketika istri mengklaim bahwa dia masih berstatus sebagai istri agar bisa meminta nafkah dari suami, ternyata suami malah mengingkarinya dan mengatakan pada istrinya 'kamu bukan istriku' maka perkataan suami itu adalah iqrar (pengakuan) talaq!

Katakanlah istri pak Budi mengatakan pada suaminya dalam hal ini adalah pak Budi : 'mas, saya ini kan istrimu ya saya diberi ini diberi itu lah, tapi mengapa saya tidak diberi'. Ternyata pak Budi mengingkari dan malah mengatakan 'kamu bukan istriku'. Berarti perkataan pak Budi tadi adalah respon dari tuntutan atau permintaan yang berarti pak Budi sudah menyatakan mentalaq alias menceraikan istrinya!

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini.

Semoga bermanfaat.

و الله تعالى أعلم بالصواب