Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsumsi Obat Kuat Untuk Berhubungan Seks Suami Istri, Bolehkah?


 

Yurifa Iqbal

Bisa jadi dalam hati kita terbersit bertanya-tanya bagaimana bisa hal semacam ini dibahas oleh ulama fiqih dalam kitab-kitabnya?

Realitanya hal semacam ini tidak luput dibahas oleh ulama fiqih! Demikian detail dan canggihnya para ulama fiqih menjelaskan hukum-hukum fiqih kepada kita umat Islam.

Semoga Allah merahmati mereka para fuqaha yang atas jasa mereka kaum muslimin mengetahui hukum fiqih dan Syariat Islam yang mulia ini.

Pemakaian obat kuat diantaranya dapat kita jumpai pembahasannya dalam kitab
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (هو حاشية على فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين)
juz 3 halaman 620 penerbit Darul Kutub Al Islamiyah :

والتقوي له أي للجماع بأدوية مباحة بقصد صالح أي مع قصد صالح كعفة ونسل وسيلة لمحبوب وهو الجماع المصحوب بالقصد الصالح فليكن أي التقوي بأدوية مباحة محبوبا فيما يظهر

Menyiapkan tubuh untuk kuat berhubungan seks suami istri melalui konsumsi obat-obat yang mubah (semacam pil atau obat kuat) disertai dengan tujuan yang benar seperti menjaga diri agar tidak terjerumus kedalam perkara haram serta mendapatkan keturunan adalah suatu sarana yang yang disukai yakni hubungan seks suami istri disertai dengan tujuan yang benar, maka silahkan mengkonsumsi obat kuat yang mubah tersebut agar bisa berhubungan seks suami istri sesuai dengan apa yang telah disampaikan!

Bahkan masih dalam kitab dan juz yang sama namun pada halaman 500 - 501 dijelaskan secara spesifik hukum menggunakan obat kuat untuk berhubungan suami istri!

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا، وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطئ مضار جدا

DAN DIANJURKAN (DISUNNAHKAN) MENGKONSUMSI OBAT-OBAT YANG MUBAH dalam rangka untuk kuat berhubungan seks suami istri dengan tetap memperhatikan aturan-aturan kedokteran dan juga disertai dengan tujuan yang benar seperti menjaga diri agar tidak terjerumus kedalam perkara haram serta mendapatkan keturunan, karena konsumsi obat-obat kuat yang mubah tersebut adalah suatu sarana untuk berhubungan seks suami istri, maka silahkan mengkonsumsi obat kuat agar bisa berhubungan seks suami istri, dan banyak orang yang tidak mau mengkonsumsi obat kuat yang mubah sebagaimana yang telah disebutkan sehingga menimbulkan bahaya yang amat besar pada aktivitas seksual antara suami istri!

Namun harus dipahami bahwa obat kuat yang dimaksud adalah obat-obatan yang mubah digunakan, bukan obat yang haram!

وقوله مباحة: خرجت المحرمة فيحرم التقوي بها

Adapun obat-obatan yang haram, maka hukum mengkonsumsinya untuk kuat berhubungan seks suami istri pun juga HARAM!

Lalu kalau suami sudah pakai obat kuat yang mubah dan yang sejenisnya, lalu suami minta ingin berhubungan seks dengan istrinya, bolehkah istri menolak ajakan suaminya?

Dalam kitab
فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين
juz 2 halaman 503 penerbit Dar Ibn Hazm disampaikan :

ويحرم عليها منعه من استمتاع جائز

Haram hukumnya atas seorang istri untuk melarang suami menikmati tubuh istri tersebut entah itu dalam hubungan seksual atau yang lainnya.

Kesimpulannya, dalam satu referensi kitab madzhab Imam Asy Syafi'i, disunnahkan mengkonsumsi obat kuat yang mubah agar bisa kuat berhubungan seks suami istri namun dengan tetap memperhatikan aturan-aturan kedokteran. Hal ini tentu bisa dikonsultasikan dengan dokter yang memang ahli dalam pembahasan ini.

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

الله أعلم