Menggunakan Cotton Bud Ketika Sedang Puasa, Batalkah Puasanya?
Yurifa Iqbal
Dalam perspektif madzhab Imam Asy Syafi'i, seorang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa jika dia memasukkan sesuatu sampai ke bagian dalam lubang telinganya (seperti memasukkan cotton bud dan semisalnya), maka puasanya dihukumi batal. Sekali lagi ini adalah perspektif dalam madzhab Imam Asy Syafi'i!
Dalam salah satu referensi kitab madzhab Asy Syafiiyah
مغني المحتاج
Al 'Allamah Khatib Asy Syirbini رحمه الله menjelaskan :
ﻭﻟﻮ ﻃﻌﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻃﻌﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺈﺫﻧﻪ ﻓﻮﺻﻞ اﻟﺴﻜﻴﻦ ﺟﻮﻓﻪ ﺃﻭ ﺃﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﺇﺣﻠﻴﻠﻪ ﺃﻭ ﺃﺫﻧﻪ ﻋﻮﺩا ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﻓﻮﺻﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﺑﻄﻞ ﺻﻮﻣﻪ
Jika seseorang menikam tubuhnya sendiri, atau dia menikam tubuh orang lain dengan seizin orang lain tersebut, kemudian pisau masuk menembus rongga tubuh bagian dalam (perut), atau seseorang memasukkan kayu (atau yang semisalnya) ke dalam lubang kencing/lubang payudara atau ke dalam lubang telinganya sehingga mencapai tubuh bagian dalam, maka PUASANYA DIHUKUMI BATAL.
Keterangan semisal ini juga dapat kita jumpai dalam kitab Syafiiyah lainnya seperti kitab
نهاية المحتاج مع حاشيتيه
Lalu apa batasan bagian dalam (الباطن) dan bagian luar (ظاهر) pada telinga manusia? Dikarenakan hal ini berpengaruh pada sah serta batalnya puasa, sehingga jika ada kayu atau semisal cotton bud yang masuk ke bagian dalam telinga puasa dihukumi batal!
Di dalam kitab
الفتاوى الكبرى الفقهية
disampaikan :
ﻭﺃﻣﺎ اﻷﺫﻥ ﻓﻤﺎ ﻗﺒﻞ اﻟﻤﻨﻄﺒﻖ ﻇﺎﻫﺮ ﺣﺴﺎ ﻭﻗﻴﺎﺳﺎ ﻛﻤﺎ ﻗﺒﻞ اﻟﻤﺴﺮﺑﺔ
Adapun telinga, maka bagian yang berada sebelum telinga tertutup itu adalah bagian luar (ظاهر) baik secara penginderaan maupun bentuk, sebagaimana juga teranggap bagian zhahir adalah bagian sebelum lubang dubur.
ﻓﻨﺎﺳﺐ ﺃﻥ ﻳﻠﺤﻖ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﺃﻥ ﻣﺎ ﺟﺎﻭﺯ ﺃﻭﻝ اﻟﻤﻨﻄﺒﻖ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺠﻮﻑ ﺟﻮﻑ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻓﻼ ﻓﺘﺄﻣﻠﻪ
Dengan demikian bagian tubuh yang melewati awal bagian tubuh yang tertutup sampai ke dalam rongga tubuh adalah bagian dalam (جوف), sedangkan yang belum melewati bagian tersebut teranggap bagian luar, perhatikan dengan baik!
Kesimpulannya, dalam madzhab Imam Asy Syafi'i, alat pembersih telinga semacam cotton bud atau jari yang dimasukkan sampai ke bagian dalam telinga membatalkan puasa.
والله أعلم بالصواب