Niat Memutus Puasa Serta Niat Mengkonsumsi Makanan, Batalkah Puasanya?
Yurifa Iqbal
Saat ini kaum muslimin berada di bulan Ramadhan 1444 H. Siapa pun kaum muslimin yang mendapati bulan Ramadhan tentu sudah selayaknya bertekad bulat untuk memperbanyak amal-amal ketaatan di dalamnya. Semoga kita semua dimudahkan Allah untuk dapat memaksimalkan ketaatan di bulan Ramadhan ini.
Tentu hal yang tidak kalah penting untuk diketahui terkait bulan Ramadhan adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa fardhu Ramadhan. Saat kaum muslimin menjalani ibadah puasa fardhu Ramadhan ini barangkali terlintas niat untuk memutus atau membatalkan puasa fardhu Ramadhan tersebut. Atau niat mengkonsumsi makanan yang ada dihadapannya karena dia sudah sangat kelaparan! Apakah sekedar niat itu menyebabkan batalnya puasa fardhu Ramadhan?
Di dalam kitab
الأشباه والنظائر في قواعد و فروع الفقه الشافعي
halaman 76 penerbit Ad Dar Al Alamiyah disebutkan :
نوى قطع الصوم والاعتكاف، لم يبطلا في الأصح
Siapa yang berniat dalam hatinya memutus puasa serta iktikaf, maka puasa serta iktikaf tersebut tidak batal berdasarkan pendapat yang ashoh (paling kuat, الأصح) dalam madzhab Imam Asy Syafi'i.
لأن الصلاة مخصوصة من بين سائر العبادات بوجوه من الربط ومناجاة العبد ربه
Karena shalat itu diistimewakan dari seluruh bentuk ibadah lainnya dari berbagai aspek yang diantaranya dalam shalat terdapat ikatan/interaksi & munajat/doa antara hamba dengan Allah.
نوى الأكل أو الجماع في الصوم، لم يضره
Siapa yang berniat dalam hati mengkonsumsi makanan atau niat berhubungan suami istri ketika berpuasa maka niat tersebut tidak membatalkan puasa.
Keterangan yang hampir sama dengan kitab itu juga bisa kita temui di dalam kitab
إيضاح القواعد الفقهية
halaman 41 - 42 penerbit Darudh Dhiya.
Namun perlu diketahui bahwa niat memutus puasa ini berbeda dengan niat memutus shalat.
Dalam kitab
إيضاح القواعد الفقهية
halaman 41 penerbit Darudh Dhiya dijelaskan :
نوى قطع الصلاة أثناءها، بطلت بلا خلاف
Seorang yang sedang mengerjakan shalat berniat dalam hatinya untuk memutus/membatalkan shalat, maka shalat menjadi batal tanpa ada perselisihan diantara fuqaha Asy Syafiiyah.
Kesimpulannya jika seorang Muslim yang sedang puasa Ramadhan berniat memutus alias membatalkan puasanya atau berniat dalam hati untuk mengkonsumsi makanan maka puasanya tidak batal berdasarkan pendapat yang ashoh (paling kuat, الأصح) dalam madzhab Imam Asy Syafi'i.
Sedangkan jika seorang Muslim yang sedang mengerjakan shalat berniat untuk memutus alias membatalkan shalat maka shalatnya tersebut dihukumi batal tanpa ada perselisihan diantara fuqaha Asy Syafiiyah.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
الله أعلم بالصواب