Mengqadha Shalat Yang Tidak Dilaksanakan Semenjak Sebelum Hijrah, Wajibkah?
Yurifa Iqbal
Saat ini kita masih berada di bulan Rajab dimana ada momen penting yang senantiasa diperingati oleh sebagian kaum muslimin di negeri kita yakni peristiwa Isra Miraj, dimana peristiwa Isra Miraj ini sangat berkaitan erat dengan kewajiban shalat fardhu lima waktu atas kaum muslimin.
Di saat yang bersamaan juga di negeri kita banyak kaum muslimin yang terdiri dari anak-anak muda, artis sinetron, para pengusaha, dan lain-lain yang ingin berubah menjadi lebih baik serta lebih shalih. Ada diantara mereka yang bergabung dalam majelis tertentu, komunitas dakwah tertentu, lembaga dakwah tertentu, dan seterusnya.
Istilah kerennya di zaman kita sekarang ini adalah Hijrah.
Bisa jadi di masa silam sebelum mereka hijrah, kewajiban shalat fardhu tidak mereka laksanakan. Dengan berbagai macam alasan seperti sibuk, belum dapat hidayah, belum insaf, shalat fardhu yang hukumnya fardhu ain atas kaum musllimin tidak mereka laksanakan. Lalu apakah shalat fardhu yang tidak mereka laksanakan di masa silam itu tetap wajib dilaksanakan alias wajib diqadha ketika mereka telah hijrah? atau tidak wajib dilaksanakan?
Di dalam kitab
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي
juz 1 halaman 111 - 112 Penerbit Dar Al Qalam dinyatakan :
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسيانا أم عمدا
jumhur ulama dari berbagai madzhab fiqih yang berbeda-beda sesungguhnya telah sepakat bahwa seorang Muslim yang meninggalkan alias tidak melaksanakan kewajiban shalat fardhu tetap dibebani untuk mengqadha shalat fardhu tersebut entah tidak melaksanakan shalat fardhu itu dikarenakan dia lupa atau memang sengaja meninggalkan.
مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فورا
yang membedakannya adalah : jika dia tidak melaksanakan shalat fardhu dikarenakan ada udzur seperti lupa atau tertidur maka dia tidak berdosa dan dia tidak wajib mengqadhanya dengan segera (tentu saja dia tetap diwajibkan mengqadha shalat fardhu yang tidak dia laksanakan karena ada udzur!)
أما التارك لها بغير عذر- أي عمدا - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها في أول فرصة تسنح له
sedangkan bagi seorang Muslim yang tidak melaksanakan shalat fardhu TANPA ADA UDZUR yang dengan kata lain dia memang sengaja tidak melaksanakan shalat fardhu, maka dia berdosa, dan dia wajib untuk mengqadha shalat fardhu yang tidak dia laksanakan tanpa ada uzdur itu sesegera mungkin di kesempatan pertama yang ada padanya.
Demikianlah, jika ada yang beralasan semenjak baligh tidak melaksanakan shalat fardhu karena malas, belum dapat hidayah, belum hijrah, belum bertaubat, belum insaf, dan alasan-alasan lain, maka ketahuilah bahwa itu semua BUKAN UDZUR! Sehingga shalat-shalat fardhu yang dia tinggalkan di masa lalu itu wajib diqadha dan dilaksanakan sesegera mungkin!
Jika shalat fardhu yang dulu ditinggalkan oleh seorang Muslim tidak terhitung jumlahnya karena sudah begitu banyak, maka dia berkewajiban mengqadha’ shalat fardhu itu sebanyak mungkin! sampai diyakini bahwa qadha shalat fardhu yang telah dilaksanakan sudah melampaui shalat-shalat yang dulu dia tinggalkan.
Bahkan dalam madzhab Imam Asy Syafii ada konsekuensi terlarangnya melakukan shalat sunnah sebelum melaksanakan seluruh shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur! Di dalam kitab
فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين
juz 1 halaman 28 Penerbit Dar Ibn Hazm dijelaskan :
قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه تعالى: والذي ظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه (كأكل, و نوم, و كسب محتاج إليه) وأنه يحرم عليه التطوع
berkata guru kami Al 'Allamah Ahmad bin Hajar رحمه تعالى : yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwasannya wajib (bagi orang Islam yang tidak melaksanakan shalat fardhu tanpa ada udzur) MENGALOKASIKAN SELURUH WAKTUNYA UNTUK MELAKSANAKAN QADHA SHALAT FARDHU selain waktu yang dia perlukan untuk menunaikan sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan seperti makan, tidur, dan mencari nafkah yang dia perlukan, dan sesungguhnya HARAM baginya melaksanakan shalat sunnah.
Dalam kitab
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين
juz 1 halaman 47 Dar Al Kutub Al Islamiyah terkait menunaikan sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan contohnya adalah :
كنحو نوم، أو مؤنة من تلزمه مؤنته، أو فعل واجب آخر مضيق يخشى فوته
seperti tidur, atau menyediakan makanan (nafkah) untuk orang yang menjadi tanggungannya, atau menunaikan kewajiban lain yang sudah sempit waktunya dan dikhawatirkan tidak bisa dilaksanakan.
Kesimpulannya adalah shalat fardhu yang tidak dilaksnakan entah karena ada udzur apalagi tidak ada udzur wajib diqadha dan dilaksanakan dengan rincian yang telah disampaikan sebelumnya.
Semoga kita dan keluarga kita senantiasa diberi pertolongan oleh Allah agar diberi pertolongan menjadi orang baik, mudah melaksanakan shalat dan amal-amal baik yang lain.
اللهم آمييييين
و الله تعالى أعلم بالصواب