Satu Atau Tiga?
Yurifa Iqbal
Sepasang suami istri dalam menjalani biduk rumah tangga tentu banyak mengalami hal-hal yang disukai maupun yang tidak disukai. Tidak dapat dipungkiri diantara rintangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga adalah adanya konflik antar suami istri. Yang tidak jarang ketika terjadi konflik tersebut suami mengucapkan kata talak kepada istrinya, dengan mengatakan 'saya ceraikan kamu' atau 'saya pisah kamu', dan kalimat-kalimat semisal itu.
Yang cukup banyak terjadi dan sering disampaikan adalah suami mentalak istrinya lebih dari sekali dalam satu kesempatan! Bisa jadi cekcok antara keduanya semakin panas, atau suami sedang kesal, jengkel kepada istrinya sehingga diucapkan kalimat talak berkali-kali. Yang jadi pertanyaan talak yang diucapkan berkali-kali oleh suami tadi kepada istrinya apakah terhitung talak satu atau talak 3?
Khilaf diantara ahli ilmu dan fuqaha kaum muslimin.
Syaikh Doktor Aiman Musa dalam
تفريغ محاضرات الفقه الشافعي
halaman 77 pertemuan kesembilan menyampaikan :
وهل يجوز أن يجمع الطلقات الثلاث
Bolehkah seorang suami menghimpun tiga talak sekaligus?
من طلق ثلاثًا في مجلس واحد بكلمة أو بكلمات كأن يقول لها: أنتِ طالق ثلاث، أو أنتِ طالق بالثلاث، أو يقول أنتِ طالق، أنتِ طالق، أنتِ طالق، أو يقول أنتِ طالق طالق طالق
Siapa saja yang mentalak tiga istrinya di satu majelis dengan satu kata atau beberapa kata semisal : 'kamu tertalak 3' atau 'kamu tertalak dengan talak 3' atau ucapan 'kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai', atau ucapan 'kamu saya talak, talak, talak'.
اختلف أهل العلم في هذه المسألة على قولين
Maka ahli ilmu syariah berbeda pendapat dalam bahasan ini, ada dua pendapat :
الأول قول الجمهور: أن الثلاث يقعن ثلاثًا؛ لفعل عمر رضي الله عنه لما تلاعب الناس بالطلاق أوقع الثلاث ثلاثًا، وظل في زمن عثمان رضي الله عنه كذلك
Pendapat pertama adalah pendapat jumhur ulama dimana talak tersebut jatuh dengan bilangan 3 alias talak 3 berdasarkan ketetapan Umar bin Al Khattab semoga Allah meridhoinya, karena umat ketika itu main-main dengan kalimat talak, maka Umar menetapkan ucapan talak 3 tersebut dengan talak 3, sehingga jatuh talak 3, hal tersebut tetap berlanjut sampai zaman Utsman bin Affan semoga Allah meridhoinya,
وذهب شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله إلى أن الثلاث في مجلس واحد سواء كان بلفظ واحد أو ألفاظ متعددة أنه يقع طلقة واحدة
Adapun Syaikhul Islam Ibn Taimiyah semoga Allah merahmatinya berpendapat kalimat talak 3 yang diucapkan dalam satu majelis entah dengan satu ungkapan atau ungkapan yang berbilang, maka yang terhitung adalah talak 1.
Hal senada juga disampaikan oleh Syaikh Akram Ibn Hamdin Fadhl ketika menyampaikan pelajaran ketujuh belas kitab
الإبداع في شرح الإجماع
Syaikh Akram Ibn Hamdin Fadhl menyampaikan :
مسألة الطلاق ثلاثا بكلمة واحدة، أو في مجلس واحد
Talak 3 yang diungkapkan dengan satu redaksi atau di satu majelis
يقع ثلاثا أم أنه يقع واحدة
Apakah talak yang teranggap adalah talak 3 atau talak 1?
فنجد أن من العلماء من يحكي الإجماع على أن الطلاق ثلاثًا يقع ثلاثة, لكن القول بأن الطلاق ثلاثًا يقع واحدة رُوي عن جمعٍ من السلف والخلف، وهو اختيار ابن تيمية رحمه الله، وتلميذه ابن من القيم
Maka kita dapati diantara ulama ada yang menghikayatkan adanya ijma (konsensus, kesepakatan) bahwa yang teranggap jatuh adalah talak 3, akan tetapi ada pendapat yang menyatakan talak 3 yang diungkapkan tersebut teranggap talak 1 dimana pendapat ini diriwayatkan oleh sekelompok ulama salaf dan ulama khalaf, dan pendapat jatuh talak 1 ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan muridnya Imam Ibnul Qayyim semoga Allah merahmati mereka.
بل إن ابن القيم رحمه الله تعالى ذكر أن هذا القول: بأن الطلاق ثلاثًا يقع واحدة عليه الإجماع قبل عصر عمر رضي الله عنه
Bahkan Imam Ibnul Qayyim رحمه الله menjelaskan bahwa pendapat talak 3 yang diucapkan suami tersebut terhitung talak 1 adalah ijma (konsensus, kesepakatan) sebelum masa Umar bin Al Khattab رضي الله عنه !
Jadi berdasarkan pendapat jumhur fuqaha ketika suami mengucapkan 'kamu saya pisah' atau 'kamu saya cerai' berkali-kali dalam satu kesempatan atau satu majelis maka yang terjadi adalah talak tiga. Sehingga suami sudah tidak bisa rujuk dengan istrinya lagi. Kecuali jika ada muhallil (tidak di tulisan ini pembahasannya!).
Sedangkan menurut Syaikhul Islam Ibn Taimiyah talak 3 yang diucapkan suami pada istrinya dalam satu majelis teranggap talak 1.
Jika ada khilafiyah, maka kewajiban seorang muslim adalah memilih pendapat yang paling dia percaya. Seorang muslim tidak boleh memilih pendapat yang dianggapnya paling menguntungkan!
Lagi pula terkait teknis mentalak tidak dengan berturut-turut seperti itu. Talak 1 dan 2 itu semestinya ada jarak agar ada kesempatan bagi suami istri untuk berubah pikiran, sebab hati manusia bisa berubah bukan?
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
و الله تعالى أعلم بالصواب