Hukum Ikut Makan Di Hajatan Orang Lain Tanpa Diundang Pemilik Hajatan
Yurifa Iqbal
Di negeri kita ini banyak hajatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Diantaranya pesta akad pernikahan, aqiqah, selamatan naik haji atau umrah, ulang tahun, tahlilan, dan lain-lain. Umat agama lain pun bisa jadi juga memiliki hajatan yang rutin mereka adakan. Tidak jarang ketika hajatan tersebut muncul tamu-tamu yang tidak diundang dimana mereka datang untuk makan, menikmati sajian, bahkan boleh jadi membawa pulang makanan yang ada di hajatan! Dan hal itu terjadi tanpa sepengetahuan shohibul hajat alias pemilik hajatan! Bagaimana hukum ikut makan di hajatan orang lain tanpa diundang?
Penjelasan terkait bahasan ini dalam madzhab Imam Asy Syafii setidaknya dapat kita temukan dalam 3 kitab.
Di dalam kitab
البيان في مذهب الإمام الشافعي
juz 13 halaman 303 disampaikan :
قال الإمام اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ - ﺭضي اﻟﻠﻪ عنه ﻓﻲ " اﻷﻡ ": (ﻭﻣﻦ ﺛﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﻐﺸﻰ اﻟﺪﻋﻮﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﺩﻋﺎء ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﻭﺭﺓ، ﻭﻻ ﻳﺴﺘﺤﻞ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻭﺗﺘﺎﺑﻊ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻪ.. ﺭﺩﺕ ﺷﻬﺎﺩﺗﻪ ﺑﺬﻟﻚ؛ ﻷﻧﻪ ﻳﺄﻛﻞ ﻃﻌﺎﻣﺎ ﺣﺮاﻣﺎ، ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻋﺘﺒﺮ ﺗﻜﺮاﺭ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻪ ﺷﺒﻬﺔ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻤﻨﻌﻪ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﺈﺫا ﺗﻜﺮﺭ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻪ.. ﺻﺎﺭ ﺩﻧﺎءﺓ ﻣﻨﻪ ﻭﺳﻘﻮﻁ ﻣﺮﻭءﺓ)
Imam Asy Syafi'i - ﺭضي اﻟﻠﻪ عنه - di dalam kitab Al Umm menyampaikan : dan siapa saja yang senantiasa mengunjungi suatu hajatan tanpa diundang dan bukan dalam kondisi darurat, tidak pula meminta izin kepada pemilik acara hajatan agar makanan yang ada di hajatan menjadi halal untuk dia konsumsi, serta hal tersebut berulang kali dia lakukan, maka kesaksiannya ditolak disebabkan tindakannya itu, karena dia telah memakan makanan yang haram, dan ditolaknya kesaksian hanyalah jika dia makan di hajatan tanpa diundang itu dilakukan berulang kali, karena boleh jadi ada syubhat ketika pemilik acara hajatan/pemilik makanan tidak melarang tamu tak diundang untuk mengkonsumsi makanannya, namun apabila makan di hajatan orang lain tanpa diundang ini berulang kali dia lakukan maka dia termasuk orang yang hina serta kredibilitasnya jatuh.
Kemudian bahasan ini juga dapat kita temukan dalam kitab
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج
juz 6 halaman 377. Disampaikan dalam kitab ini :
وعلم مما تقرر حرمة التطفل وهو الدخول لمحل غيره لتناول طعامه بغير إذنه ولا علم رضاه أو ظنه بقرينة معتبرة، بل يفسق به إن تكرر على ما يأتي في الشهادات للخبر المشهور أنه يدخل سارقا ويخرج مغيرا وإنما لم يفسق بأول مرة للشبهة
Telah diketahui dengan jelas keharaman tathafful (التطفل) yaitu memasuki acara hajatan orang lain agar bisa mengkonsumsi makanan yang ada di hajatan tersebut tanpa izin dari tuan rumah pemilik hajatan, serta tidak diketahui keridhoan pemilik hajatan atau tidak terdapat dugaan sikap ridho dari pemilik hajatan yang keridhaan ini ditandai dengan indikasi tertentu, bahkan jika hal ini terus berulang dilakukan menjadikan pelakunya orang yang fasiq sebagaimana dijelaskan dalam bahasan Syahadah berdasarkan kabar yang masyhur dimana kabar ini menyatakan orang yang melakukan perbuatan ini masuk dalam keadaan mencuri dan keluar dalam keadaan merampas, jika tathafful (التطفل) dilakukan satu kali (pertama kali) maka tidak menjadi fasiq karena bisa jadi terdapat syubhat.
Terakhir, di dalam kitab
مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج
juz 4 halaman 410 disampaikan :
ويحرم التطفل، وهو حضور الوليمة من غير دعوة إلا إذا علم رضا المالك به لما بينهما من الأنس والانبساط
Haram hukumnya melakukan tathafful (التطفل) yaitu hadir di suatu pesta jamuan makan-makan tanpa diundang, kecuali jika diketahui adanya ridha dari pemilik pesta jamuan makan-makan itu, maka hukumnya tidak haram karena bisa jadi terdapat keramahan dan kegembiraan antara pemilik pesta dan orang yang datang tanpa undangan.
وقيد ذلك الإمام بالدعوة الخاصة، أما العامة كأن فتح الباب ليدخل من شاء فلا تطفل
Dan Imam Al Haramain memberikan batasan keharaman tathafful (التطفل) ini jika undangan hajatan bersifat khusus, adapun jika undangan bersifat umum dengan gambaran pemilik hajatan membuka pintu rumahnya (pagarnya) agar orang yang mau ikut makan bisa masuk maka ini tidak dihukumi tathafful (التطفل).
Maa Syaa Allaah, luar biasa para fuqaha kita dalam menjelaskan hukum syariah! Semoga Allah merahmati para fuqaha yang dengan perantaraan merekalah umat Islam dapat memahami Islam serta mengamalkannya.
Kesimpulannya adalah haram melakukan tathafful alias التطفل yakni hadir di hajatan orang lain agar bisa memakan makanan yang disajikan tanpa diundang, dan jika dilakukan berulang kali maka status nya adalah orang fasiq serta kesaksiannya ditolak. Kecuali jika pemilik hajatan ridha dengan orang yang makan di hajatan tanpa undangan ini maka hukumnya tidak lagi haram. Kemudian jika undangan hajatan bersifat khusus maka tidak boleh ikut makan tanpa diundang, adapun jika undangan bersifat umum dengan gambaran pemilik hajatan membuka pintu rumahnya (pagarnya) agar orang yang mau ikut makan bisa masuk maka ini tidak dihukumi tathafful (التطفل).
Semoga kita umat Islam senantiasa menghiasi perilaku kita dengan tuntunan Syariah. Aamiin.
و الله تعالى أعلم بالصواب