Hukum Mencetak Berbagai Gambar & Poster Yang Menjadi Ciri Khas Gereja
حكم طباعة صور وبوسترات خاصة بالكنائس
Yurifa Iqbal
Ini adalah pertanyaan yang diajukan kepada penulis. Maka penulis jawab dengan merujuk kepada soal jawab dari islamweb.
Terkait aktivitas jual beli perlu dipahami bahwa terdapat kaidah fiqih yang menyatakan :
فإن الأصل في البيع والإجارة وغيرهما من العقود هو الجواز
Sesungguhnya hukum asal dari akad jual beli, sewa menyewa, dan berbagai akad muamalah maliyah adalah boleh.
ولكن إذا اقترن بالعقد نوع إعانة على منكر، صار البيع محرما
Akan tetapi jika di dalam akad tersebut (semisal jual beli) terdapat unsur tolong-menolong dalam kemungkaran maka hukum aktivitas jual beli menjadi haram.
Adapun terkait bekerja untuk mencetak sesuatu yang digunakan sebagai iklan dan promosi hukum asalnya boleh sebagaimana kaidah fiqih berikut :
فإن الأصل في العمل بالدعاية والإعلان جائز
Sesungguhnya hukum asal bekerja dalam rangka publikasi, promosi, iklan diperbolehkan.
لكن إذا اقترن به حرام أو كان فيه إعانة على حرام فهو حرام
Akan tetapi jika terdapat keharaman dalam aktivitas publikasi iklan tersebut atau terdapat tolong-menolong dalam keharaman maka haram hukumnya aktivitas publikasi iklan tersebut.
Kembali ke judul tulisan ini yang asalnya adalah pertanyaan kepada penulis, maka terdapat keterangan soal jawab dari islamweb sebagai berikut :
Soal :
أعمل لدى شركة للدعاية والإعلان وللأسف الرجل الذي أعمل عنده يعمل مع النصارى دائما غير أنه يطلب منه طباعة بوسترات لتعلق في الكنائس والصور طبعا معروفة ,على سبيل المثال صورة ما يزعمونه أنه سيدنا عيسى, والسيدة مريم, وصورة أوليائهم من القسيسين ونحو ذلك
Saya adalah seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan promosi dan publikasi iklan, akan tetapi sayangnya, saya bekerja untuk pimpinan perusahaan yang senantiasa bekerja dengan orang-orang Kristen, disisi lain pimpinan tersebut diminta untuk mencetak berbagai poster yang dipasang dalam gereja, dan gambar-gambar yang tentu saja merupakan ciri khas gereja, contohnya adalah gambar yang diklaim Nabi Isa, Bunda Maryam, pemuka-pemuka agama mereka dari kalangan pendeta, dan yang semisalnya.
Maka jawabannya adalah sebagai berikut :
فيحرم التعامل مع النصارى بطباعة هذه الأشياء لهم لما فيه من العون على المعاصي ونشر الضلال
Haram hukumnya bermuamalah dengan orang-orang Kristen yang muamalahnya adalah mencetak semua hal yang disebutkan sebelumnya (mencetak berbagai poster yang dipasang dalam gereja, dan gambar-gambar yang tentu saja merupakan ciri khas gereja) karena didalamnya terdapat tolong-menolong dalam kemaksiatan serta menyebarkan kesesatan.
فانصح صاحب الشركة بالبعد عن هذا، وابتعد عن المشاركة في هذا العمل، فإن جبرك صاحب الشركة عليه ولم يكن هناك حل إلا ترك الشغل معه فلا شك أن سلامة دينك ومشروعية كسبك هما أولى ما يحرص عليه
Maka nasehatilah pimpinan perusahaan itu untuk menjauhi hal itu serta hindari ikut serta dalam pekerjaan mencetak hal-hal tersebut, jika pimpinan perusahaan memaksa engkau mengerjakan tugas tersebut sedangkan tidak ada solusi kecuali resign alias berhenti bekerja disana, maka tentu tidak diragukan bahwa sesungguhnya keselamatan agamamu & sahnya pekerjaanmu dalam pandangan Syariat lebih utama untuk diperhatikan.
وتذكر حديث المسند: إنك لن تدع شيئا لله إلا بدلك الله به ما هو خير لك منه
Ingatlah hadits Rasulullah Muhammad ﷺ yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad رضي الله عنه : sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah melainkan akan Allah ganti dengan yang lebih baik darinya.
Dalam fatwa soal jawab islamweb yang lain juga disampaikan :
فلا يجوز بيع ما هو محرم أو العمل في الإعلان عنه، وهذا كالتماثيل المذكورة والشجرة التي يستعملها النصارى في أعيادهم، وكذلك لا يجوز بيع ما يستعان به على المعصية أو الإعلان عنه
Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli sesuatu yang haram, tidak diperbolehkan bekerja dalam rangka publikasi yang mengandung keharaman, semisal mendekorasi patung, pohon yang digunakan orang-orang Kristen di hari raya mereka, demikian pula tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli sesuatu yang akan membantu kemaksiatan atau publikasi.
Demikianlah keterangan dari soal jawab islamweb tersebut. Semoga Allah mudahkan kaum muslimin dalam melakukan pekerjaan yang syar'i.
و الله تعالى أعلم بالصواب