Tidak Sempat Melakukan Shalat Jumat Karena Melaut
Yurifa Iqbal
Terdapat pertanyaan yang diajukan kepada penulis terkait seorang Muslim yang terluput melakukan Shalat Jumat karena melaut.
Dalam pembahasan bekerja dan terluput melakukan Shalat Jumat ada nasehat yang bagus dalam link tulisan berikut ini : https://www.fikhguide.com/node/181
ينبغي للمسلم اختيار الأعمال والوظائف التي يتمكن فيها من أداء شعائر الله ولو كان عائدها المادي أقل من غيرها
Seorang Muslim mestilah memilih pekerjaan & profesi yang memungkinkan baginya untuk menunaikan syi'ar-syi'ar agama Allah meskipun pemasukan serta materi yang diterima lebih sedikit dari pekerjaan yang tidak memungkinkan baginya menunaikan syi'ar-syi'ar ibadah.
Kemudian juga terdapat penjelasan ringkas dalam soal jawab ترك صلاة الجمعة بسبب الانشغال في العمل أو منع المدير dimana dalam soal jawab tersebut disampaikan :
العمل وطلب الرزق ليس بعذر لترك الجمعة من حيث الأصل؛ فقد أمر الله بالسعي للصلاة وترك البيع عند النداء لصلاة الجمعة، إلا أنه قد تعرض عوارضُ ترخص في الترك
Secara prinsip hukum asal, BEKERJA & MENCARI REZEKI BUKAN UDZUR DIPERBOLEHKANNYA MENINGGALKAN KEWAJIBAN SHALAT JUMAT, sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk pergi menunaikan Shalat Jumat dan meninggalkan aktivitas jual beli ketika terdengar adzan Shalat Jumat, kecuali jika terdapat kebutuhan/hajat yang menjadi rukhshah bolehnya meninggalkan Shalat Jumat.
Itu secara hukum asalnya. Namun mesti dipahami bahwa terdapat udzur yang membolehkan seseorang tidak menunaikan ibadah Shalat Jumat. Para ahli ilmu telah menggariskan ketentuan seputar hal ini.
Di dalam kitab الإنصاف في معرفة الراجح من الخلاف للمرداوي juz 2 halaman 301 disampaikan :
فائدة : ومما يعذر به في ترك الجمعة والجماعة: خوف الضرر في معيشة يحتاجها
Faedah : diantara udzur diperbolehkan meninggalkan Shalat Jumat serta Shalat Jamaah adalah khawatir tertimpa bahaya (dharar) dalam hal-hal yang dia perlukan untuk penghidupannya (alias pekerjaannya).
Kemudian di dalam kitab التمهيد لما في الموطأ من المعاني والأسانيد juz 16 halaman 243 disampaikan :
فالعذر يتسع القول فيه وجملته كل مانع حائل بينه وبين الجمعة مما يتأذى به
Maka udzur disini dapat diperluas pembahasannya yang secara umum adalah semua penghalang yang mencegahnya menunaikan Shalat Jumat berupa hal-hal yang dapat menyakitinya.
Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang kontinyu yang menyebabkan tidak tertunaikannya Shalat Jumat? Dalam link tulisan sebelumnya terdapat penjelasan sebagai berikut :
لا يعتبر العمل الدائم والمتكرر عذرا للتخلف عن صلاة الجمعة لمن وجبت عليه إلا في حالتين
Pekerjaan yang kontinyu yang menyebabkan tidak tertunaikannya Shalat Jumat tidak teranggap udzur bagi orang yang wajib menunaikan ibadah Shalat Jumat, kecuali dalam dua keadaan :
1. أن يكون في العمل مصلحة عظيمة لا تتحقق إلا ببقائه في العمل وتركه للجمعة، وبتركه لعمله قد تحصل مفسدة عظيمة ولا يوجد من ينوبه على ذلك العمل
1. Dalam pekerjaan tersebut terdapat mashlahat (keutamaan & kebaikan) yang besar dimana kebaikan itu tidak akan bisa terwujud kecuali dia tetap melanjutkan pekerjaannya dan meninggalkan Shalat Jumat, sebaliknya ketika pekerjaan tersebut ditinggalkan akan menimbulkan kerusakan dan keburukan yang parah, serta tidak ditemukan orang yang mampu menggantikan posisinya dalam aktivitas pekerjaan tersebut.
مثاله
Contohnya
الطبيب في الإسعاف الذي يعالج الحالات والإصابات العاجلة
Seorang dokter yang menyelamatkan jiwa pasien yang membutuhkan penanganan yang cepat & segera.
الحارس والشرطي الذي يحفظ أموال الناس ودورهم من السرقة والأعمال الإجرامية
Satpam & polisi yang bertugas menjaga harta dan rumah orang-orang dari pencurian serta kriminalitas
من يقوم على متابعة أعمال المصانع الكبيرة ونحوها والتي يلزم متابعتها لحظيا
Orang yang bekerja mengawasi mesin pabrik besar dan semisalnya dimana mesin itu harus senantiasa diawasi setiap saat.
2. إذا كان العمل هو المصدر الوحيد لرزقه وليس لديه ما يغطي نفقته الضرورية من الطعام والشراب والأمور الضرورية له ولعائلته سوى ذلك العمل
2. Apabila pekerjaan itu adalah satu-satunya sumber penghasilannya (rizkinya) dan dia tidak memiliki uang untuk mencukupi kebutuhan pokoknya berupa makanan, minuman, dan hal-hal pokok lainnya untuk diri dan keluarganya kecuali hanya berasal dari pekerjaan tersebut.
فيجوز له البقاء في العمل وتركه للجمعة ضرورة حتى يجد عملاً آخر، أو يجد ما يغنيه من الطعام والشراب والأمور الضرورية الكافية له ولمن يعول
Maka (berdasarkan 2 keadaan tadi) boleh baginya untuk terus melanjutkan pekerjaannya tersebut dan tidak melakukan Shalat Jumat karena dia sangat membutuhkannya sampai dia dapat menemukan pekerjaan yang lain atau dia mendapati ada orang yang akan mencukupi kebutuhan makan, minum dan hal-hal pokok lainnya untuk diri dan keluarga yang ditanggungnya.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dari kitab الإنصاف yang telah dikutip sebelumnya.
Kemudian yang dimaksud kebutuhan pokok dan vital disini adalah :
الضروريات و ما لا تقوم الحياة إلا به كالطعام والشراب والدواء
Segala hal yang kehidupan tidak akan tegak dengannya seperti makan, minum, obat-obatan.
الحاجيات المهمة التي يمكن العيش بدونها ولكن مع مشقة غير معتادة
Keperluan/hajat-hajat yang masih memungkinkan dapat hidup tanpanya, akan tetapi jika itu diabaikan akan menyebabkan kesulitan yang tidak biasa (kesulitan yang tidak umum).
Demikian penjelasan terkait pekerjaan dan meninggalkan Shalat Jumat. Lalu bagaimana jika Shalat Jumat terluput dikerjakan? Apa yang harus dilakukan?
من فاتته صلاة الجمعة ولم يتمكّن من حضورها في المسجد الجامع أو إقامتها في مقر العمل فإنه يلزمه أن يصلي صلاة الظهر بدلاً عنها ولا تسقط بالكلية
Siapa saja yang terluput melakukan Shalat Jumat dan tidak bisa menghadiri Shalat Jumat di Masjid atau tidak bisa menunaikan Shalat Jumat di tempat kerjanya, maka wajib atasnya mengerjakan Shalat Zhuhur 4 rakaat sebagai pengganti Shalat Jumat, secara pasti kewajiban shalat tidak gugur atas dirinya.
Imam Ibnul Mundzir menyatakan dalam kitab الإجماع yang tercetak pada halaman 45 Maktabah Al Furqan :
أجمعوا على أن من فاتته الجمعة من المقيمين أن يصلوا أربعا
Para ulama telah bersepakat (berijma, terdapat kesesuaian pendapat diantara mereka) bahwa siapa saja yang terluput melakukan ibadah Shalat Jumat dari orang-orang yang tidak bersafar, maka wajib atasnya melakukan Shalat Zhuhur 4 rakaat.
Demikian jawaban atas pertanyaan ini.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan senantiasa memberikan Taufiq kepada mereka. Semoga kaum muslimin tetap bisa bekerja dan tetap berkomitmen dengan Syari'at. Aamiin
و الله تعالى أعلم بالصواب