Babi Laut & Anjing Laut Halalkah Dikonsumsi? Respon Asal-Asalan & Respon Ilmiah
Yurifa Iqbal
Tahukah Anda hukum mengkonsumsi babi laut & anjing laut? Apakah para ulama ahli ilmu menyinggung pembahasan ini dalam kitab-kitabnya? Asumsikan bahwa ketika seseorang memancing di laut, kemudian mendapatkan babi laut atau anjing laut. Atau mendapati babi laut dalam keadaan mati. Halalkah dikonsumsi?
Terkait pertanyaan ini setidaknya ada dua respon yang bisa disampaikan, respon asal-asalan dan respon ilmiah.
Untuk respon asal-asalan adalah : 'Apakah sapi, ayam, kambing, unta sudah punah dari permukaan bumi? Jika masih ada mengapa menanyakan anjing laut dan babi laut?'.
Adapun untuk respon ilmiah maka tentu kita harus merujuk pada keterangan ahli ilmu bukan?
Di dalam kitab ((تفسير القرطبي)) (6/319) disampaikan :
قال مالك والشافعي وابن أبي ليلى والأوزاعي والثوري في رواية الأشجعي: يؤكل كل ما في البحر من السمك والدواب، وسائر ما في البحر من الحيوان، وسواء اصطيد أو وجد ميتا
Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ibn Abi Laila, Imam Al Auzai, Imam Ats Tsauri dalam riwayat Al Asyjai berpendapat : seluruh hewan yang hidup di laut berupa ikan dan hewan melata boleh dikonsumsi, demikian pula boleh mengkonsumsi semua hewan yang hidup di laut entah hewan laut tersebut sengaja diburu atau ketika ditemukan dalam keadaan telah menjadi bangkai.
Imam Ibn Qudamah dari madzhab Al Hanabilah dalam kitab ((المغني)) (9/425) menyampaikan :
فأما ما لا يعيش إلا في الماء، كالسمك وشبهه، فإنه يباح بغير ذكاة، لا نعلم في هذا خلافا
Adapun hewan yang tidak dapat hidup kecuali di dalam air seperti ikan dan semisal ikan, maka hewan semacam ini halal dikonsumsi tanpa perlu disembelih, kami tidak mengetahui ada perselisihan ulama dalam bahasan ini.
Kemudian Imam Ibn Abi Zaid Al Qairawaniy Al Maliki dari madzhab Al Malikiyah dalam في الرسالة مع شرحه menyampaikan :
وحرم الله سبحانه أكل لحم الخنزير و شرب لبنه، والمراد الخنزير البري لإباحة أكل خنزير الماء وكلبه وآدميه على المشهور
Allah telah mengharamkan kaum muslimin mengkonsumsi daging babi & susu babi, dan yang dimaksud babi disini adalah babi yang hidup di darat, karena boleh mengkonsumsi babi laut, anjing laut dan manusia laut menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Al Malikiyah.
Di dalam kitab ((المجموع)) (9/32) yang merupakan rujukan dalam madzhab Asy Syafiiyah disampaikan :
وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاثة أوجه مشهورة ذكرها المصنف في التنبيه وقال القاضي أبو الطيب وغيره فيه ثلاثة
Adapun hewan laut yang tidak berbentuk seperti ikan sebagaimana yang dikenal, maka terdapat 3 pandangan yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah dimana Imam Abu Ishaq Asy Syirazi telah menyampaikannya dalam kitab At Tanbih, Qadhi Abu Thayyib dan selainnya juga telah menyampaikan 3 pendapat dalam pembahasan ini.
أقول
Saya (Imam An Nawawi) katakan :
(أصحها)
عند الأصحاب يحل الجميع وهو المنصوص للشافعي في الأم و مختصر المزني
Pendapat yang paling kuat menurut Ashabul Wujuh (para ulama Syafiiyah senior) sekaligus juga merupakan pendapat langsung Imam Syafii dalam kitab Al Umm dan kitab Mukhtashar Al Muzani adalah seluruh hewan laut halal untuk dikonsumsi,
Kemudian dalam kitab Syafiiyah lainnya مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج juz 6 halaman 146 disampaikan :
(وكذا غيره)
أي السمك مما ليس على صورته المشهورة كخنزير الماء وكلبه حلال (في الأصح) المنصوص لإطلاق الآية والحديث المارين، وعن أبي بكر رضي الله عنه : كل دابة تموت في البحر فقد ذكاها الله لكم
Demikian juga halal mengkonsumsi hewan laut selain ikan yang bentuknya tidak sebagaimana hewan laut yang dikenal, seperti babi laut dan anjing laut maka halal dikonsumsi menurut pendapat yang paling kuat (الأصح) dalam madzhab Asy Syafiiyah karena kemuthlaqan ayat Al Quran dan Hadits yang telah disampaikan sebelumnya, juga dikuatkan atsar ucapan Abu Bakar رضي الله عنه : seluruh hewan yang mati di laut sesungguhnya telah Allah sembelih untuk kalian.
Sehingga kesimpulan respon ilmiah dalam bahasan ini adalah sebagaimana penjelasan https://dorar.net/ berikut ini :
يباح أكل جميع حيوان البحر الذي لا يعيش إلا فيه، وهو مذهب الجمهور: المالكية، والشافعية- في أصح الأوجه-، والحنابلة، وهو قول طائفة من السلف، وحكي الإجماع على ذلك
Seluruh hewan laut yang tidak bisa hidup kecuali di dalam laut halal hukumnya untuk dikonsumsi, ini merupakan pendapat jumhur Fuqaha : Al Malikiyah, Asy Syafiiyah dalam pendapatnya yang paling kuat (الأصح), dan Al Hanabilah, ini juga merupakan pendapat sekelompok ulama salaf, serta dihikayatkan terdapat Ijma ulama dalam bahasan ini.
Demikian pembahasan ringkas terkait ini. Semoga bermanfaat.
الله تعالى أعلم بالصواب