Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hilang Tanpa Kabar Bertahun-Tahun, Dihukumi Masih Hidup Atau Telah Wafat?


Yurifa Iqbal


Pernahkah Anda mendengar kasus hilangnya seseorang dan tidak diketahui nasibnya? Dan itu terjadi bertahun-tahun lamanya? Dimana tidak diketahui apakah orang tersebut masih hidup atau telah wafat? Lalu bagaimana turunan hukum-hukum syariah yang berkaitan dengannya? Bagaimana penjelasan para fuqaha?

Syaikh Doktor Anas Wahid Bali dalam pelajaran Al Qawaid Al Fiqhiyyah telah menjelaskan pembahasan ini secara ringkas. Penjelasan ringkas beliau adalah sebagai berikut :

المفقود: إذا فقد شخص، غاب عن بلده مدة وانقطع الاتصال بينه وبين أهله فلا يعرفون هل هو حي أم ميت؟

Orang hilang, jika ada orang yang hilang tidak diketahui kabarnya meninggalkan negerinya selama rentang waktu tertentu, tidak ada komunikasi yang terjalin antara orang yang hilang tersebut dengan keluarganya, dan keluarganya pun tidak mengetahui apakah dia masih hidup atau telah wafat?

قال العلماء: تجري عليه أحكام الأحياء لأن المتيقن هنا ماذا؟ حياته؛ لأنه لم يأت إلينا خبر وفاته. مثلا كان في طائرة معينة (سلمنا الله وإياكم) وسقطت الطائرة، أو كان في سفينة وغرقت السفينة

Maka para ulama menjelaskan : pada kasus seperti ini diberlakukan hukum-hukum orang yang hidup atas orang yang tidak diketahui kabarnya tersebut karena yang mutayaqqin alias diyakini pada kondisi ini adalah dia masih hidup! juga karena tidak ada kabar yang sampai kepada kita bahwa orang tersebut telah wafat semisal kabar : dia ada di pesawat terbang tertentu (semoga Allah menyelamatkan kita dan kalian) dan pesawat terbang tersebut jatuh, atau dia ada di kapal laut tertentu dan kapal laut tersebut tenggelam.

لم يأت أمر يتيقن موته، أو موت أقرانه الذين كانوا معه، فالأصل المتيقن بقاؤه حيا

sementara tidak terdapat informasi yang pasti & meyakinkan akan kematian orang tersebut (semisal pesawat jatuh atau kapal tenggelam tadi) atau informasi kematian rekan-rekan yang membersamainya di dalam perjalanan, maka hukum asalnya adalah orang yang tidak diketahui kabarnya tersebut tetap diyakini masih hidup!

 فنحكم بحياته، فلا يورث، ولا تبين زوجته، ويظل هكذا، ويظل حكمه حكم الأحياء حتى مرور المدة التي قال عنها العلماء في حكم المفقود

Dengan demikian kita hukumi bahwa orang hilang yang tidak diketahui kabarnya tersebut masih hidup, maka hartanya tidak boleh diwariskan, istrinya belum dihukumi janda alias belum berpisah darinya, dan masih seperti yang dulu/sebelumnya, jadi orang yang tidak diketahui kabarnya tersebut dihukumi sebagai orang hidup sampai berlalunya batas rentang waktu yang dijelaskan oleh para ulama terkait hukum orang hilang yang tidak diketahui kabarnya.

بعض العلماء قالوا: ينتظر إلى ما يعيش مثله: سبعين سنة أو ستين سنة وقيل: مئة وعشرين سنة على اختلاف بين المذاهب

Sebagian ulama menyatakan : harus tetap ditunggu sampai batas usia hidup orang yang semisal dengannya, yaitu 70 tahun atau 60 tahun, ada juga pendapat yang menyatakan ditunggu sampai 120 tahun, berdasarkan perbedaan pendapat diantara para ulama madzhab-madzhab fiqih.

لكن هنا المراد لا يحكم بموته لأن الأمر المتيقن هو حياته، والأمر المشكوك فيه هو عدم حياته، فلا ينبغي أن يزال حكم اليقين بهذا الأمر المشكوك فيه

Akan tetapi pada kasus seperti ini orang yang tidak diketahui kabarnya tersebut tidak dihukumi wafat! karena yang diyakini adalah dia masih hidup! sedangkan wafat/kematiannya adalah hal yang diragukan, maka tidak seharusnya hukum yakin dihilangkan karena ada perkara yang diragukan.

Lalu pada kasus yang bagaimana orang hilang atau orang yang tidak diketahui kabarnya bertahun-tahun dihukumi sebagai orang yang meninggal?

Syaikh Doktor Anas Wahid Bali memberikan contoh sebagai berikut :

إنسان سافر في سفينة معينة, الأصل كما قلنا: أنه حي. ثم لم يتصل بأهله مدة معينة. ثم ثبت غرق هذه السفينة

Ada seseorang yang bersafar menggunakan kapal laut tertentu, maka hukum asalnya sebagaimana yang telah kita sampaikan adalah orang tersebut diyakini tetap hidup, kemudian tidak ada komunikasi yang terjalin antara orang tersebut dan keluarganya selama rentang waktu tertentu, kemudian muncul informasi valid yang menginfokan bahwa kapal laut yang ditumpanginya itu tenggelam.
 
فهنا الظن الغالب الذي يجري مجرى اليقين أنه مات؛ لأنه ثبت غرق هذه السفينة، فهذا الظن ارتفع به حكم اليقين لأن هذا الظن كان ظنا غالبا جرى مجرى اليقين, فيحكم هنا بموته لوجود هذه الأدلة وهذه الأمارات

Dengan demikian dugaan kuat yang mencapai tingkatan yakin adalah orang tersebut diyakini telah wafat, dengan alasan adanya informasi valid yang menginfokan bahwa kapal laut yang ditumpanginya itu tenggelam, maka dugaan ini telah sampai pada tingkatan yakin dan dugaannya adalah dugaan yang kuat mencapai tingkatan yakin, maka orang yang bersafar menggunakan kapal laut tersebut dihukumi telah wafat berdasarkan bukti-bukti dan tanda-tanda yang valid.

أما إذا كانت غلبة الظن غير مستندة إلى دليل فلا يعتبر بها وتكون وهما كما قلنا إذا سافر هذا الرجل ولم يتصل بأهله مدة معينة، فالظن أنه ربما مات، ربما حدثت له حادثة أو نحو ذلك.. لكن لا يوجد دليل، لا يوجد أمارة، لا يوجد علامة

Adapun jika dugaan kuatnya tidak didasarkan pada bukti, maka dugaan tersebut tidak teranggap, dugaan tersebut hanya sangkaan lemah yang tidak berdasar, sebagaimana yang telah kita sampaikan, jika orang tersebut bersafar dan tidak ada berkomunikasi dengan keluarganya selama rentang waktu tertentu, maka ada dugaan bisa jadi dia wafat, bisa jadi ada kecelakaan yang menimpanya, atau semisalnya, AKAN TETAPI TIDAK ADA BUKTI, TIDAK ADA TANDA, TIDAK ADA INDIKASI APAPUN.

Maka disini kesimpulannya adalah :

هنا ما دام أن هذا الظن لا يستند إلى دليل معتبر لا يؤخذ به. ويظل حكم اليقين ساريا لا يتغير

Selama ada dugaan yang tidak didasarkan pada bukti valid maka dugaan tersebut harus diabaikan, dan hukum yang yakin tetap dipertahankan tidak berubah.

Sebagaimana kaidah fiqih menyatakan :

اليقين لا يزول بالشك atau اليقين لا يزال بالشك

keyakinan tidak dapat dihilangkan karena ada sesuatu yang meragukan

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

و الله تعالى أعلم بالصواب