Panitia Qurban Makan Daging Qurban Setelah Penyembelihan
Yurifa Iqbal
Pernahkah anda menjadi tim jagal qurban sekaligus panitia qurban? Pernahkah Anda setelah melakukan aktivitas penyembelihan (termasuk menguliti dan semisalnya) makan siang bersama menyantap daging qurban bersama-sama? Bolehkah aktivitas makan siang bersama menyantap daging qurban ini?
Tentu aktivitas semacam ini memerlukan penjelasan hukum fiqih. Pembahasan ini bisa kita rujuk ke beberapa kitab referensi fiqih madzhab Imam Asy Syafi'i.
Pertama harus dipahami bahwa menyembelih hewan qurban adalah aktivitas yang boleh untuk diwakilkan. Dalam redaksi kitab فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب halaman 80 penerbit Dar Al Kutub Al Islamiyah disampaikan :
فلا يصح التوكيل في عبادة بدنية إلا الحج وتفرقة الزكاة مثلا
Maka tidak diperkenankan melakukan akad perwakilan dalam aktivitas ibadah badaniyah (seperti shalat, puasa) kecuali ibadah haji dan pendistribusian zakat.
Keterangan ini lalu diperjelas lagi dalam kitab حاشية الباجوري juz 3 halaman 755 cetakan Darul Minhaj :
وتفرقة الزكاة مثلا أي و كذبح أضحية و عقيقة و تفرقة كفارة و منذور
Boleh melakukan akad perwakilan dalam aktivitas mendistribusikan zakat, boleh juga perwakilan dalam aktivitas menyembelih udhiyah hewan qurban & aqiqah, serta mendistribusikan kafarah & sesuatu yang dinadzarkan.
Maka dari sini, kita bisa memahami bahwa aktivitas menyembelih hewan qurban termasuk menguliti yang dilakukan panitia hewan qurban secara bersama-sama termasuk akad wakalah alias perwakilan.
Lalu bolehkah mereka memakan daging qurban dari para mudhohhi (orang yang berqurban) tersebut? Yang biasanya setelah shalat zhuhur para panitia qurban ini makan daging hewan qurban secara bersama-sama.
Dalam redaksi kitab حاشية الباجوري juz 3 halaman 755 cetakan Darul Minhaj sekaligus juga dalam redaksi kitab قوت الحبيب الغريب halaman 301 penerbit Darul Kutub Al Islamiyah disampaikan :
ولا يجوز له أخذ شيئ منها إلا إن عين له الموكل قدرا منها
Tidak diperbolehkan bagi mereka (wakil/panitia) mengambil sedikitpun dari daging hewan qurban, aqiqah, kafarah, sesuatu yang dinadzarkan tadi, kecuali jika muwakkil alias orang yang mewakilkan sudah menentukan bagian tertentu untuk wakil.
Kemudian dalam kitab المجموع شرح المهذب juz 9 halaman 588 penerbit Ad Dar Al 'Alamiyah terdapat matan kitab Al Muhadzdzab sebagai berikut :
و لا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف لأن تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن و الإذن يعرف بالنطق و بالعرف
Dan wakil tidak punya wewenang tasharuf kepemilikan (seperti langsung mengambil dan memiliki daging) kecuali jika telah ada izin muwakkil alias orang yang mewakilkan diketahui dari ucapan muwakkil atau memang sudah ada tradisi kebiasaan yang berlaku, karena sesungguhnya wewenang tasharuf kepemilikan harus didahului izin dari muwakkil sehingga wakil tidak bisa memiliki kecuali harus berdasarkan izin, dan izin tersebut dapat diketahui dari ucapan muwakkil maupun dari kebiasaan yang berlaku.
Terakhir, keterangan dalam kitab قوت الحبيب الغريب halaman 428 penerbit Darul Kutub Al Ilmiyah disampaikan :
(ويحرم أيضا جعله)
أي شيئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوعا) فإن أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل التصدق جزءا يسيرا من لحمها نيئا لا غيره كالجلد مثلا، ويكفي الصرف لواحد منهم، ولا يكفي على سبيل الهدية
Haram hukumnya menjadikan bagian apapun dari hewan qurban sebagai upah bagi tukang jagal karena itu semakna dengan akad jual beli, kalau qurbannya adalah qurban sunnah dan tukang jagal diberi sedikit bagian daging qurban mentah tidak yang lainnya seperti kulit yang itu bukan sebagai upah namun sebagai sedekah tidak mengapa alias boleh, dan mencukupi jika daging disedekahkan hanya kepada seorang fakir miskin, hanya saja jika diberikan kepada tukang jagal itu dalam bentuk hadiah tidak mencukupi.
Jadi dari keterangan-keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa tukang jagal termasuk juga panitia pelaksana qurban bisa memakan daging qurban itu ketika jam makan siang dengan beberapa ketentuan :
1. Jika dagingnya telah ditentukan kadarnya oleh muwakkil dalam hal ini adalah orang yang berqurban sebagai jatah wakil.
2. Harus ada izin dari muwakkil dalam hal ini adalah orang yang berqurban kepada wakil dimana bisa diketahui dari ucapan maupun kebiasaan yang berlaku.
3. Qurbannya adalah qurban sunnah.
4. Sebagai sedekah untuk tim tukang jagal + panitia pelaksana qurban.
Demikianlah pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
و الله تعالى أعلم بالصواب