Daging Dari Qurban Atas Nama Orang Yang Sudah Wafat Haram Dimakan, Benarkah?
Yurifa Iqbal
Terkait Hukum Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat/Meninggal Menurut Fuqaha Asy Syafi'iyyah sudah pernah penulis tuliskan secara ringkas dalam link tulisan berikut ini :
Adapun jika ada kaum muslimin yang memang berqurban untuk orang yang telah wafat alias meninggal, semisal berqurban untuk ayahnya yang telah meninggal, maka apakah daging qurban tersebut memang tidak boleh dimakan? Mengapa?
Mari kita simak penjelasannya dalam kitab fiqih madzhab Imam Asy Syafi'i berikut.
Di dalam kitab فتح الوهاب المالك في حل ألفاظ عمدة السالك و عدة الناسك
juz 2 halaman 467 penerbit Darudh Dhiya dijelaskan :
قال الدميري - قال القفال : إذا جوزنا الأضحية عن الميت لا يجوز الأكل منها لأحد بل يجب التصدق بجميعها لأن الأضحية وقعت عنه فلا يجوز الأكل منها إلا بإذنه وهو متعذر، فوجب التصدق بها عنه اه.
Imam Ad Damiri menyampaikan bahwa Imam Al Qaffal berkata : jika kita membolehkan udhiyah (berqurban) atas nama orang yang sudah meninggal maka tidak boleh bagi seorangpun memakan hewan qurban tersebut, bahkan seluruh bagian hewan qurban wajib hukumnya disedekahkan karena qurban dilaksanakan atas nama orang yang sudah meninggal, sehingga tidak boleh memakan bagian manapun dari hewan qurban kecuali telah mendapatkan izin, DAN MINTA IZIN KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL ADALAH SUATU HAL YANG MUSTAHIL! oleh karena itu qurban semacam ini wajib hukumnya disedekahkan atas nama orang yang sudah meninggal.
Kemudian dalam kitab مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج
juz 7 halaman 134 cetakan penerbit Syirkatul Quds juga dijelaskan :
وخرج بذلك من ضحى عن غيره كميت بشرطه الآتي فليس له ولا لغيره من الأغنياء الأكل منها، وبه صرح القفال وعلله بأن الأضحية وقعت عنه، فلا يحل الأكل منها إلا بإذنه، وقد تعذر فيجب التصدق بها عنه، والأضحية الواجبة لا يجوز له الأكل منها، فإن أكل منها شيئا غرم بدله
Tidak termasuk dalam kebolehan memakan hewan qurban yaitu siapa saja yang berqurban untuk orang lain (atas nama orang lain) seperti berqurban untuk orang yang sudah meninggal dengan syarat yang akan dijelaskan, maka tidak diperbolehkan memakan hewan qurban baik bagi orang yang melakukan qurban atas nama mayat maupun pihak lain dari kalangan orang kaya, ini adalah pendapat yang dijelaskan Imam Al Qaffal dimana Imam Al Qaffal menerangkan bahwa sesungguhnya qurban dilaksanakan atas nama orang yang sudah meninggal maka jelas tidak halal memakan daging hewan qurban kecuali dengan izin orang yang sudah meninggal, DAN MINTA IZIN KEPADA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL ADALAH SUATU HAL YANG MUSTAHIL! oleh karena itu qurban tersebut wajib hukumnya disedekahkan atas nama orang yang sudah meninggal, dan qurban yang hukumnya wajib tidak diperbolehkan untuk dimakan (baca haram), dan jika ada yang memakannya maka wajib atasnya ganti rugi alias mengganti semisal yang dimakan.
Sebagaimana yang kita ketahui dalam madzhab Imam Asy Syafi'i, qurban yang hukumnya wajib haram untuk dimakan! Di dalam kitab حاشية الباجوري juz 4 halaman 326 cetakan Darul Minhaj disampaikan :
من قولهم : هذه أضحية.. تصير به واجبة و يحرم عليهم الأكل منها
Contoh pernyataan orang-orang terkait hewan qurban mereka : ini adalah hewan qurban (ku), maka dengan pernyataan ini qurban hukumnya menjadi wajib sehingga HARAM HUKUMNYA MEMAKAN HEWAN QURBAN TERSEBUT.
Keterangan kitab حاشية الباجوري diatas adalah contoh qurban yang hukumnya wajib karena di ta'yin alias ditunjuk, begitu pula qurban atas nama orang yang sudah meninggal ini juga hukumnya menjadi qurban wajib. Sehingga tidak boleh dimakan serta wajib disedekahkan seluruhnya kepada faqir miskin.
Demikian tulisan ringkas terkait pembahasan ini. Semoga bermanfaat.
و الله تعالى أعلم بالصواب