Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kambing Serupa Anjing, Bisakah Dijadikan Hewan Qurban?



 

Yurifa Iqbal

Para fuqaha ketika membahas fiqih tidak hanya membahas realita yang ada di hadapan mereka, namun tidak jarang pula para fuqaha membahas hal-hal yang belum terjadi, belum terbayang kan, dan belum ada faktanya. Ini dikenal dengan istilah fiqih iftiradhi (افتراض).

Salah satunya adalah kambing yang fisiknya serupa dengan anjing apakah sah dijadikan hewan qurban?

Dalam perspektif fiqih madzhab Imam Asy Syafi'i, tentu saja ada jenis hewan yang bisa dijadikan hewan qurban.

Kalau kita memperhatikan definisi dari udhiyyah maka kita akan mengetahuinya. Definisi udhiyyah alias qurban dalam matan kitab الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس halaman 304 adalah :

ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم النحر إلى آخر أيام التشريق

Hewan ternak yang disembelih dalam rangka bertaqarrub (mendekat) kepada Allah Ta'alaa di hari Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai akhir hari tasyriq (akhir tanggal 13 Dzulhijjah).

Kemudian di dalam kitab مؤنس الجليس بشرح الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 2 halaman 437 disampaikan :

ما يذبح من النعم التي هي الإبل و البقر و الغنم

Hewan ternak yang disembelih adalah berupa unta, sapi, dan kambing.

Kemudian kembali ke pertanyaan kambing yang fisiknya serupa dengan anjing apakah sah dijadikan hewan qurban?

Di dalam kitab حاشية الجمل على شرح المنهج juz 5 halaman 274 disampaikan :

(فرع)

Cabang

 في الأنوار لو نتجت شاة شبه كلب ولم يعلم أنزى عليها كلب أم لا حل اهـ شوبري

Di dalam kitab Al Anwar dijelaskan jika ada kambing yang melahirkan anak serupa dengan anjing dan tidak diketahui apakah yang menjantani/mengawininya itu anjing atau bukan anjing, maka anak kambing tersebut halal (untuk disembelih & dikonsumsi).

Jelas dari kutipan diatas bahwa kambing yang serupa anjing tersebut halal (disembelih serta dikonsumsi).

Namun perlu diingat bahwa jika kambing serupa anjing itu adalah memang per-anak-kan dari anjing dan kambing, yaitu memang faktanya demikian, ada buktinya, ada saksinya, maka tentu saja jelas tidak sah dijadikan hewan qurban.

Di dalam catatan kaki kitab مؤنس الجليس بشرح الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 2 halaman 440 disampaikan :

و أما المتولد بين ما يجزئ كنعم و ما لا يجزئ كبقر وحش و ظباء، فلا تجزئ التضحية به

Dan adapun jika suatu hewan dilahirkan dari kombinasi hewan yang sah dijadikan qurban semisal unta, sapi, kambing dan hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban semisal banteng dan rusa maka tidak sah berqurban dengannya.

Maka dari keterangan diatas dapat kita simpulkan jika hewan yang sah dijadikan qurban menjantani hewan yang tidak sah dijadikan qurban, atau sebaliknya, maka ketika lahir hewan dari perkawinan tersebut, jelas tidak sah dijadikan hewan qurban.

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini.

والله تعالى أعلم بالصواب