Hukum Wanita Muslimah Menikah Dengan Pria Non Muslim Ahli Kitab
Yurifa Iqbal
Pernah dengar pernikahan beda agama? Atau malah ada diantara kita yang saudaranya menikah beda agama?
Tahukah anda bahwa saat ini pernikahan beda agama pun sudah ada konselor nya!
Beberapa waktu lalu viral seorang wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim (yang agamanya Kristen), dimana wanita muslimah ini penampilannya menggunakan kerudung dan pasangan tersebut menikah di gereja.
Bagaimana status hukum pernikahannya? Bagaimana penjelasan Fuqaha? Berikut beberapa keterangan Fuqaha :
قال ابن المنذر: (أجمع أهل العلم أنّ عقد نكاح الكافر على المسلمة باطل). ((الأوسط)) (9/305). ويُنظر: ((المغني)) لابن قدامة (7/169)
Imam Ibnul Mundzir menyatakan para ahli ilmu alias ulama telah sepakat bahwa akad nikah yang terjadi antara seorang pria non-muslim dengan wanita muslimah batil/batal/tidak sah.
Dari keterangan ini dapat kita pahami bahwa jika seorang pria non-muslim melangsungkan akad nikah dengan wanita muslimah, maka akad nikahnya batal & tidak sah, sehingga ketika perkara pokok yakni akad nikah batal dan tidak sah/tidak berlaku, maka perkara cabang darinya pun seperti nasab, waris, dan lain-lain juga ikut batal, tidak sah, dan tidak berlaku. Mengerikan sekali bukan?
Sebagaimana dalam kaidah fiqih yang berbunyi :
إذا سقط الأصل سقط الفرع
Jika gugur perkara pokok maka gugur pula perkara cabang.
Kemudian Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga menyatakan hal yang sama. Beliau menyatakan :
(اتفق المسلمون على أن الكافر لا يرث المسلم، ولا يتزوج الكافر المسلمة)
((مجموع الفتاوى))
(32/36)
Para ulama umat Islam telah sepakat bahwa sesungguhnya orang non-muslim tidak menerima warisan dari orang Muslim, serta laki-laki non-muslim tidak boleh menikahi wanita Muslimah.
Fuqaha lainnya pun juga menukil Ijma alias konsesus kesepakatan para ahli ilmu terkait hal ini, Imam Ibnu Qudamah menyatakan :
قال ابن قدامة: (الإجماع المنعقد على تحريم تزوجِ المسلمات على الكفارِ). ((المغني)) (7/155)
Ijma alias konsesus kesepakatan para Fuqaha telah berlaku bahwa haram hukumnya wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim.
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab النظام الاجتماعي في الإسلام halaman 117 dan 118 juga menerangkan ini. Beliau menyampaikan :
وأما تزوج المسلمة من الرجل الكتابي فحرام شرعا، ولا يجوز مطلقا، وإذا حصل فهو نكاح باطل لا ينعقد. وتحريم تزوج المسلمة بالرجل الكتابي ثابت بصريح القرآن
Dan adapun pernikahan wanita muslimah dengan pria non-muslim ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maka secara Syariah hukumnya haram & tidak boleh dilakukan apapun keadaannya, dimanapun, dan kapanpun, jika terjadi akad pernikahan wanita muslimah dengan pria non-muslim ahli kitab ini maka akad nikahnya batal dan tidak sah! Keharaman akad nikah antara wanita muslimah dengan pria non-muslim ahli kitab ini telah fiks diberitakan dengan jelas di dalam ayat Al Qur'an.
قال الله تعالى: {يا أيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنات مهاجرات فامتحنوهن الله أعلم بإيمانهن فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن }
Allah berfirman : Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman dan berhijrah, maka ujilah (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Wanita-wanita beriman tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu juga tidak halal bagi wanita-wanita beriman.
وهذا نص لا يحتمل إلا معنى واحدا ليس غير، وهو أن المسلمة لا تحل للكفار، وأن الكفار لا يحلون للمسلمات
Maka teks ayat Al Qur'an ini adalah Nash yang jelas dan tidak ada kemungkinan makna yang lain kecuali maknanya hanya satu yaitu wanita muslimah tidak halal menikah dengan pria non-muslim serta pria non-muslim juga tidak halal menikah dengan wanita muslimah.
Kemudian Syaikh Taqiyuddin An Nabhani melanjutkan penjelasannya :
وعلى ذلك فيكون قوله تعالى:{فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن} صريح في أنه لا يجوز للمسلمة أن تتزوج رجلا من أهل الكتاب مطلقا، لأن أهل الكتاب من الكفار إطلاقا
Oleh sebab itu firman Allah : {maka jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Wanita-wanita beriman tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu juga tidak halal bagi wanita-wanita beriman} sangat jelas menginformasikan bahwa sesungguhnya tidak boleh wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim ahli kitab secara mutlak, apapun keadaannya, dimanapun dan kapanpun, karena ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) termasuk orang-orang kafir alias non-muslim secara mutlak.
Demikianlah keterangan dan kutipan dari para ahli ilmu. Yang intinya waniya muslimah haram menikah dengan pria non-muslim ahli Kitab Yahudi dan Nasrani. Jika ada pernikahan seperti ini maka pernikahannya terhitung batal, tidak sah, dan tidak berlaku.
Maka dari itu sebelum melakukan amal perbuatan kita sebagai umat Islam haruslah mengetahui hukum Syara' nya terlebih dahulu. Sebagaimana kaidah fiqih yang disampaikan juga oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani :
الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي فلا يقام بفعل إلا بعد معرفة حكمه
Hukum asal perbuatan seorang Muslim/ah itu terikat dengan hukum Syariah, maka tidak boleh dilakukan suatu perbuatan kecuali setelah diketahui apa hukumnya.
Nasehat bagi wanita muslimah jika ingin menikah maka menikahlah dengan pria Muslim, carilah yang seiman dan seagama.
Bukankah rumah tangga yang hendak dibangun adalah rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah, barakah?
Semoga Allah mudahkan kita untuk senantiasa terikat dengan hukum Syariah dan dalam melakukan amal-amal ketaatan.
و الله تعالى أعلم بالصواب