Hukum Pria Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab
Yurifa Iqbal
Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan secara singkat Hukum Wanita Muslimah Menikah Dengan Pria Non Muslim Ahli Kitab, link : https://www.catatanyurifa.com/2022/06/hukum-wanita-muslimah-menikah-dengan.html
Maka pada tulisan ini akan coba dipaparkan secara ringkas Hukum Pria Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab, karena yang harus kita pahami sebagai seorang Muslim, setiap aktivitas dan perbuatan kita ada hukumnya, ya, ada hukum Syariah yang mengatur & menatanya.
Di dalam kitab الفقه الإسلامي و أدلته juz 7 halaman 153 cetakan Darul Fikr dinyatakan :
الكتابية: هي التي تؤمن بدين سماوي، كاليهودية والنصرانية. وأهل الكتاب: هم أهل التوراة والإنجيل, لقوله تعالى :{ أَن تَقُولُوٓا۟ إِنَّمَآ أُنزِلَ ٱلْكِتَٰبُ عَلَىٰ طَآئِفَتَيْنِ مِن قَبْلِنَا }
Al kitabiyah adalah wanita yang beriman dengan agama samawi seperti Yahudi & Nasrani, dan ahli kitab adalah mereka yang diturunkan kitab Taurat dan Injil padanya, berdasarkan firman Allah : {Kami turunkan al-Quran itu agar kalian (tidak) mengatakan: "Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami}.
Kemudian Syaikh Doktor Wahbah Az Zuhaili melanjutkan penjelasannya dalam kitab الفقه الإسلامي و أدلته ini :
وقد أجمع العلماء على إباحة الزواج بالكتابيات، لقوله تعالى: {اليوم أحل لكم الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم، وطعامكم حل لهم، والمحصنات من المؤمنات، والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم} [المائدة:5/ 5]
Dan sungguh para ulama telah sepakat akan kebolehan menikah dengan wanita kitabiyah Yahudi & Nasrani berdasarkan firman Allah : Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman & wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian.
والمراد بالمحصنات في الآية: العفائف، ويقصد بها حمل الناس على التزوج بالعفائف، لما فيه من تحقيق الود والألفة بين الزوجين، وإشاعة السكون والاطمئنان
Dan yang dimaksud dengan Al Muhshanaat dalam ayat Al Quran yang mulia ini adalah wanita-wanita yang suci terhormat dan menjaga harga dirinya. Dan yang dikehendaki dari ayat ini adalah mengarahkan umat jika ingin menikah dengan wanita kitabiyah ahli kitab maka menikahnya dengan wanita-wanita kitabiyah yang suci terhormat dan menjaga harga dirinya dalam rangka untuk merealisasikan kasih sayang dan keharmonisan antara sepasang suami istri serta menyebarkan kedamaian dan ketentraman.
Namun ternyata penjelasan ini juga ada rinciannya, penjelasan lebih rinci pada kitab ini ada di halaman 154, dijelaskan :
كراهة الزواج بالكتابيات: لكن يكره ـ عند الحنفية والشافعية، وعند المالكية في رأي ـ للمسلم الزواج بالكتابية الذمية، وقال الحنابلة: زواجه بها خلاف الأولى
Makruhnya menikahi wanita kitabiyah ahli kitab : akan tetapi makruh hukumnya seorang Muslim menikahi wanita kitabiyah ahli kitab ahlu dzimmah menurut madzhab Al Hanafiyah, Asy Syafi'iyyah, dan satu pendapat dalam madzhab Al Malikiyah, sedangkan menurut madzhab Al Hanabilah hukumnya khilaful aula (menyelisihi yang lebih utama).
أما الحربية: فيحرم تزوجها عند الحنفية إذا كانت في دار الحرب؛ لأن تزوجها فتح لباب الفتنة، وتكره عند الشافعية، وعند المالكية في رأي، والزواج بها خلاف الأولى عند الحنابلة
Adapun wanita kitabiyah ahlul harbi (memerangi kaum muslimin), maka haram hukumnya menikahi wanita kitabiyah ahlul harbi jika wanita ini ada di darul harbi menurut madzhab Al Hanafiyah, karena menikahinya akan membuka pintu fitnah, adapun menurut madzhab Asy Syafi'iyyah dan satu pendapat dalam madzhab Al Malikiyah hukumnya makruh, sedangkan menurut madzhab Al Hanabilah hukumnya khilaful aula.
Bagaimana dengan pandangan madzhab Asy Syafi'iyyah? Ada perincian lagi. Dijelaskan :
رأي الشافعية في زواج الكتابية
Pandangan madzhab Asy Syafi'iyyah terkait bahasan menikahi wanita kitabiyah ahli kitab
هذا هو حكم الزواج بالكتابيات، يجوز عند الجمهور بلا شرط، لكن قيد الشافعية الزواج بالكتابية بقيد، فقالوا
Inilah hukumnya, yaitu hukum pria Muslim menikahi wanita kitabiyah ahli kitab menurut jumhur fuqaha hukumnya boleh tanpa ada persyaratan apapun, akan tetapi madzhab Asy Syafi'iyyah menetapkan persyaratan menikahi wanita kitabiyah ahli kitab dimana Asy Syafi'iyyah berpendapat :
تحل كتابية، لكن تكره حربية، وكذا ذمية على الصحيح، لما في الميل إليها من خوف الفتنة، والكتابية: يهودية أو نصرانية، لا متمسكة بالزبور وغيره كصحف شيث وإدريس وإبراهيم عليه السلام
Halal menikahi wanita kitabiyah ahli kitab akan tetapi untuk wanita kitabiyah ahlul harbi hukumnya makruh demikian pula makruh hukumnya menikahi wanita kitabiyah ahli kitab ahlu dzimmah berdasarkan pendapat yang shahih (على الصحيح) dalam madzhab karena adanya kecenderungan kepadanya berupa khawatir jatuh ke dalam fitnah, dan wanita kitabiyah ini adalah Yahudi & Nasrani, bukan yang berpegang pada kitab Zabur dan kitab lainnya seperti suhuf Nabi Syits, Nabi Idris, dan Nabi Ibrahim.
فإن كانت الكتابية إسرائيلية: فيحل الزواج بها إذا لم يعلم دخول أول من تدين من آبائها في دين اليهودية بعد نسخه وتحريفه، أو شك فيها، لتمسكهم بذلك الدين حين كان حقا، وإلا فلا تحل لسقوط فضيلة ذلك الدين
Dan jika wanita kitabiyah ahli kitab adalah dari Israiliyat : maka halal menikahinya dengan syarat jika tidak diketahui nenek moyangnya masuk Yahudi yaitu nenek moyang generasi pertama yang memeluk agama Yahudi tersebut setelah agama ini dinasakh alias dihapus dan terjadi penyimpangan, atau ada keraguan di dalamnya, karena mereka berpegang teguh pada agama Yahudi itu ketika agama itu benar, sedangkan jika kondisinya tidak seperti itu maka tidak halal menikahi wanita kitabiyah karena gugurnya keutamaan agama tersebut.
وإن كانت النصرانية: فالأظهر حلها للمسلم إن علم دخول قومها، أي آبائها أي أول من تدين منهم في ذلك الدين ـ أي دين عيسى عليه السلام، قبل نسخه وتحريفه، لتمسكهم بذلك الدين حين كان حقا. فإن دخلوافيه بعد التحريف فالأصح المنع، وإن تمسكوا بغير المحرف فتحل في الأظهر
Adapun jika wanita kitabiyah Nasrani, maka pendapat yang Azhar (الأظهر) dalam madzhab Asy Syafi'iyyah adalah halal bagi seorang pria Muslim menikahinya jika diketahui masuknya nenek moyang ke agama Nasrani yaitu nenek moyang generasi pertama yang beragama dengan agama tersebut sesuai dengan ajaran Nabi Isa, sebelum ajaran Nabi Isa dihapus dan terjadi penyimpangan, karena nenek moyang nya berpegang teguh pada agama Nasrani ketika agama tersebut benar, adapun jika mereka nenek moyang masuk Nasrani setelah terjadi penyimpangan, maka menurut pendapat yang paling shahih (الأصح) tidak diperbolehkan menikahi wanita kitabiyah Nasrani, dan jika mereka berpegang teguh bukan pada ajaran yang menyimpang maka halal menikahi wanita kitabiyah Nasrani menurut pendapat yang Azhar (الأظهر).
Kemudian Syaikh Wahbah Az Zuhaili dengan kapasitasnya sebagai ulama besar zaman ini menguatkan pendapat jumhur fuqaha. Beliau menyatakan :
والراجح لدي هو قول الجمهور، لإطلاق الأدلة القاضية بجواز الزواج بالكتابيات، دون تقييد بشيء
Pendapat yang rajih alias kuat alias unggul menurut-ku adalah pendapat jumhur fuqaha karena dalil-dalil yang bersifat muthlaq yang menginformasikan bolehnya menikahi wanita kitabiyah ahli kitab tanpa ada batasan dan syarat apapun.
Ulama lain yang memiliki pendapat yang sama dengan Syaikh Doktor Wahbah Az Zuhaili adalah Syaikh Taqiyuddin An Nabhani. Pendapat Syaikh Taqiyuddin An Nabhani ini terekam dalam kitab النظام الاجتماعي في الإسلام pada halaman 116 - 117. Beliau menyatakan :
وبيانه أن الله سبحانه وتعالى أجاز للمسلم أن يتزوج المرأة الكتابية: يهودية، أو نصرانية
Dan penjelasannya adalah bahwa sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى telah membolehkan bagi pria Muslim untuk menikahi wanita kitabiyah ahli kitab yakni Yahudi atau Nasrani.
لأن الله تعالى يقول: {اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين ولا متخذي أخدان } فالآية صريحة في أن المحصنات من الذين أوتوا الكتاب حلال للمسلمين، وأجورهن مهورهن
Karena sesungguhnya Allah Ta'alaa berfirman : {Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman & wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian bila kalian telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.} Maka ayat ini jelas sekali menginformasikan bahwa sesungguhnya wanita-wanita suci terhormat & menjaga harga dirinya dari kalangan wanita ahli kitab halal dinikahi kaum muslimin, wanita kitabiyah ahli kitab juga mendapatkan mahar nikah.
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani melanjutkan penjelasannya & memberikan kesimpulan hukum :
و يجوز للرجل المسلم أن يتزوج المرأة الكتابية، عملا بهذه الآية. إذ ذكرت أن المحصنات من الذين أوتوا الكتاب حل للمسلمين، أي زواجهن حل لكم
Dan boleh hukumnya pria Muslim menikahi wanita kitabiyah ahli kitab karena mengamalkan ayat ini karena ayat ini menyatakan bahwa sesungguhnya wanita Muhshanaat yakni wanita yang suci terhormat dan menjaga harga dirinya dari kalangan ahli kitab halal bagi kaum muslimin yakni halal menikahinya.
Nah demikianlah keterangan dari ahli ilmu terkait pembahasan ini. Meskipun ada keterangan boleh hukumnya menikahi wanita kitabiyah ahli kitab, namun alangkah baiknya jika pria Muslim menikahi wanita muslimah, menikahi wanita yang seiman dan seagama.
Karena jika pria Muslim ini menikah dengan wanita kitabiyah ahli kitab Yahudi atau Nasrani kemudian dalam diri pria Muslim ini ada kecenderungan pada agama tersebut maka hukumnya bisa jadi berubah menjadi haram. Sebagaimana kaidah fiqih yang berbunyi :
الوسيلة إلى الحرام محرمة
Sarana yang menghantarkan kepada keharaman maka hukumnya haram.
Jika dengan menikahi wanita kitabiyah ahli kitab menjadi sarana untuk bermaksiat kepada Allah, cenderung kepada agama kitabiyah tersebut, bahkan murtad, نعوذ بالله من ذلك maka haram hukumnya menikahi wanita kitabiyah tersebut.
Sebagai penutup, bukankah Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim :
عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال النبي صلى الله عليه وسلم: تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhoi nya- : Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda : wanita dinikahi karena empat hal : karena hartanya, karena nasabnya, karena keelokannya, dan karena agamanya, maka pilihlah berdasarkan agamanya niscaya engkau akan beruntung.
و الله تعالى أعلم بالصواب