Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Shalat Idul Fitri Dilakukan Dua Kali, Bolehkah? Khutbah Idul Fitri namun Hari Raya Sehari Sebelumnya, Bisakah?

 



Yurifa Iqbal, S.Si

Polemik diantara kaum muslimin yang terjadi hampir setiap tahun adalah terkait awal bulan Ramadhan dan akhir bulan Ramadhan serta 1 Syawal. Secara garis besar kaum muslimin ada yang menggunakan metode hisab, rukyatul hilal lokal, dan rukyatul hilal global. Wabil khusus terkait perbedaan akhir bulan Ramadhan dan 1 Syawal tentu berdampak diantaranya terhadap berbagai hukum seputar perayaan hari raya Idul Fitri, shalat Idul Fitri, dan Khutbah Idul Fitri.

Misalnya saja ada kaum muslimin yang merayakan hari raya Idul Fitri hari ini tapi ternyata tidak ada kaum muslimin yang merayakan nya pada hari itu di tempat dia berada (karena sedang mudik di kampungnya), dengan kata lain kaum muslimin di tempat tersebut merayakan Idul Fitri keesokan harinya. Jika terluput mengerjakan shalat Idul Fitri pada hari yang diyakininya pada hari itu sementara tidak ada kaum muslimin yang melaksanakan shalat Idul Fitri bisakah diqadha di keesokan harinya? Secara ringkas pembahasan ini pernah disinggung dalam link tulisan berikut :

https://www.catatanyurifa.com/2022/05/terluput-mengerjakan-shalat-ied-menurut.html

https://t.me/nasyrul_ilmi_wats_tsaqafah/533

Itu diantara contohnya.

Contoh lain akibat perbedaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal ini adalah menjadi imam shalat Idul Fitri dua kali, atau bisa juga shalat Idul Fitri yang pertama jadi makmum (karena ada yang mengadakan shalat Idul Fitri sebagaimana keyakinan dan pendapat afiliasinya) sedangkan hari yang berikutnya alias hari yang kedua menjadi imam. Bisa jadi karena sudah dijadwalkan dari jauh-jauh hari, sudah diminta oleh umat, dan lain-lain. Sementara amanah tetap harus ditunaikan. Bagaimana hukumnya?


Terkait hal ini bisa kita baca keterangan fuqaha Asy Syafiiyah diantaranya dalam kitab حاشية الشرقاوي juz II halaman 3 dan 4 Dar Al Kutub Al Ilmiyah disampaikan :

باب القضاء وهو فعل العبادة كلها أو إلا دون ركعة بعد وقت الأداء استدراكا لما سبق لفعله مقتض

Bab qadha yaitu aktivitas ibadah seluruhnya (baik fardhu maupun sunnah, shalat atau selain shalat) atau ibadah shalat yang dikerjakan kurang dari satu rakaat setelah waktu yang ditentukan untuk ibadah habis (tambahan keterangan : qadha adalah aktivitas ibadah yang dilakukan setelah waktu yang ditentukan untuk ibadah tersebut habis atau shalat yang dilakukan kurang dari satu rakaat pada waktu shalat tersebut sementara rakaat lainnya dilakukan diluar waktu, misalnya kurang dari satu rakaat shalat zhuhur dilakukan di waktu shalat zhuhur namun sisanya dilakukan ketika waktu shalat ashar telah masuk) dalam rangka istidraakan yakni menyusul/mengejar kekurangan aktivitas ibadah yang dilakukan sebelumnya sesuai tuntutan perbuatan (wajib atau sunnah setelah masuknya waktu).


( والإعادة )

 وهي فعل العبادة في وقت أدائها ثانيا

Dan I'aadah adalah aktivitas ibadah yang dilakukan kedua kalinya di waktu yang memang ditentukan untuk mengerjakannya (contoh orang shalat zhuhur sendirian kemudian dia ulang shalat zhuhur secara berjamaah di Masjid dan kedua shalat tersebut dilakukan di waktu shalat zhuhur).


وخرج بقوله : استدراكا ما فعل بعد وقت الأداء لا بقصد الاستدراك كمن صلى في وقت صلاة صحيحة ثم أراد فعلها خارجه في جماعة فإنها لا تسمى قضاء ولا إعادة لأن شرط المعادة أن تكون في وقت الأداء فهي باطلة

Yang tidak termasuk makna istidraakan adalah aktivitas ibadah yang dilakukan setelah waktu yang ditentukan untuk ibadah habis tapi tidak ada maksud untuk istidraakan yaitu menyusul/mengejar kekurangan aktivitas ibadah contohnya orang yang melakukan shalat fardhu dengan sah dan sempurna di waktu yang ditentukan kemudian dia ingin mengulang serta melakukan kembali shalat yang terhitung sah dan sempurna tadi di luar waktunya secara berjamaah, maka shalat tersebut tidak dinamakan qadhaan tidak pula dinamakan I'aadah karena syarat aktivitas ibadah yang diulang itu harus di waktunya yang memang ditentukan untuk ibadah bukan di luar waktu sementara jika dilakukan di luar waktu hukumnya batil.


Kemudian di dalam kitab الفتاوى الفقهية الكبرى juz I halaman 209 terdapat kutipan yang menjelaskan keharaman melakukan ibadah yang fasid (batal, rusak, tidak sah) sebagai berikut :

قول السائل نفع الله به وهل يحكم على من زاد على المرة بالكراهة إلخ جوابه أنا حيث قيدنا بالمرة قلنا إن الزيادة عليها محرمة؛ لأن الصلاة متى انتفى الطلب عنها لذاتها كانت فاسدة فيحرم التلبس بها عملا بالقاعدة المقررة أن التلبس بالعبادة الفاسدة حرام بل لو قلنا بالكراهة كانت فاسدة أيضا نظير ما قالوه في الصلاة التي لا سبب لها في الوقت المكروه أنها لا تنعقد و إن قلنا إن الكراهة للتنزيه و قد ذكرت في شرح العباب نحو ذلك

Pertanyaan dari penanya semoga Allah memberikan manfaat dengannya, apakah orang yang melakukan shalat lagi lebih dari sekali setelah shalat tersebut ditunaikan dihukumi makruh, maka jawabannya kami telah membatasi pelaksanaan ibadah shalat tersebut hanya satu kali dimana penambahan lebih dari satu kali shalat yang sudah ditunaikan hukumnya haram, karena shalat ini ketika tuntutan untuk mengerjakannya sudah gugur, secara substansi jika shalat kembali dilakukan hukumnya fasid & tidak sah, maka haram hukumnya melakukan shalat kedua yang dihukumi tidak sah itu berdasarkan kaidah yang sudah ditetapkan bahwa sesungguhnya melakukan ibadah yang fasid/ibadah yang tidak sah hukumnya haram, bahkan jika dihukumi makruh pun maka tetap saja ibadah shalat itu adalah shalat yang fasid (tidak sah) pula serupa dengan pendapat para fuqaha yang menyatakan bahwa shalat tanpa ada sebab yang dilakukan di waktu terlarang hukumnya makruh dan shalat tersebut tidak sah, meskipun kita berpendapat makruh disini adalah makruh tanzih, dan telah kusebutkan semisal ini dalam kitab Syarh Al 'Ubab.


Maka keterangan dari kitab ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa shalat Idul Fitri yang kedua itu dilakukan diluar waktunya. Shalat Idul Fitri yang kedua itu tidak bisa kita sebut shalat qadhaan tidak pula bisa disebut I'aadah karena shalat yang diulang itu harus di waktunya yang memang ditentukan bukan di luar waktu sementara jika dilakukan di luar waktu hukumnya batil dan tidak sah. Kemudian melakukan aktivitas ibadah yang tidak sah seperti shalat hukumnya adalah HARAM!

Lalu bagaimana hukumnya berkhutbah Hari Raya Idul Fithri tetapi Hari Raya 1 Syawalnya sudah kemarin ?


Maka terdapat penjelasan di dalam kitab حاشية البجيرمي على شرح المنهج juz 1 halaman 426 :


(وسن خطبتان بعدهما) 

بقيد زدته بقولي (لجماعة) لا لمنفرد روى الشيخان «أنه - ﷺ - وأبا بكر وعمر كانوا يصلون العيدين قبل الخطبة»

Dan disunnahkan dua khutbah setelah pelaksanaan shalat Idul Fithri & Idul Adha dengan ketentuan sebagaimana yang kutambahkan dalam keteranganku yakni bagi yang shalat secara berjamaah bukan untuk shalat munfarid (sendirian) berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim : sesungguhnya Rasulullah Muhammad ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, mereka melakukan shalat Idul Fitri & Idul Adha sebelum Khutbah.

(قوله: وسن خطبتان) 

ولو بعد خروج الوقت

Dan disunnahkan dua khutbah meskipun itu diluar waktunya alias sudah lewat dari waktunya.

(قوله: لجماعة) 

أي ولو صلوا فرادى لأن المقصود الوعظ، وأقل الجماعة اثنان

Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri & Idul Adha secara berjamaah meskipun mereka melakukan shalat sendiri-sendiri secara terpisah karena tujuan yang ingin dicapai dari Khutbah adalah nasehat kepada umat, adapun minimal jamaah adalah dua orang.


Dalam nukilan kitab حاشية الجمل على شرح المنهج juz II halaman 96 disampaikan :

(قوله وسن خطبتان بعدهما) 

فلو فعلتا قضاء في جماعة فتسن الخطبتان حينئذ

Dan disunnahkan dua khutbah setelah pelaksanaan dua shalat Idul Fitri & Idul Adha meskipun dua shalat tersebut dilaksanakan secara qadhaan secara berjamaah maka tetap disunnahkan dua khutbah ketika itu.

Maka bagi siapa saja yang sudah berhari raya Idul Fitri dikarenakan terjadi perbedaan 1 Syawal diantara umat namun besoknya diminta untuk mengisi Khutbah Idul Fitri hukumnya tetap disunnahkan. Sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan kitab diatas tujuan Khutbah tidak lain adalah sampainya nasehat & agama kepada umat. Sehingga teknisnya pak Khatib ini tidak shalat Idul Fitri bersama jamaah shalat namun setelah shalat selesai pak Khatib kemudian naik keatas mimbar dan menyampaikan Khutbah Idul Fitri. Tentu agar tidak menjadi polemik dan perdebatan serta pergunjingan harus disampaikan terlebih dahulu setidaknya kepada DKM Masjid atau Takmir Masjid atau pengurus Masjid.

Semoga Allah menyatukan hati-hati kaum muslimin. Semoga kita senantiasa beramal ketaatan diatas ilmu. Aamiin.


و الله تعالى أعلم بالصواب