Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaidah Fiqih Dalam Melunasi Hutang


                                         



Yurifa Iqbal

Berhutang Minjem Duit Nangis Ditagih Marah-Marah!

Begitu tulisan meme yang ada. Memang sangat banyak kasus yang terjadi ketika seseorang kesulitan finansial maka yang dia lakukan adalah berhutang, entah itu kepada saudara, keluarga, teman, atau yang lainnya. Namun giliran pihak yang menghutanginya (dan memberikan pinjaman uang) ini menagih piutang uang yang menjadi haknya, maka dengan berbagai alasan orang yang berhutang tadi tidak atau belum menunaikan hutangnya. Padahal bisa jadi pihak yang menghutanginya pun sedang butuh uang dan sangat terdesak. Namun hutang tak kunjung dibayar.

Lalu bagaimana jika keadaan orang yang berhutang memang belum memungkinkan untuk melunasi hutangnya? Atau berat untuk dilunasi secara sekaligus? Maka dalam hal ini ada solusi yang bisa dilakukan. Yakni sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Qawaid Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih).

Di dalam kitab الأشباه والنظائر yaitu kitab Qawaid Fiqhiyyah dalam madzhab Imam Asy Syafii yang ditulis oleh seorang ulama bernama Imam As Suyuthi (nama lengkap beliau عبد الرحمن بن أبي بكر جلال الدين السيوطي) pada halaman 253 cetakan Ad Dar Al Alamiyah disampaikan kaidah fiqih yang berbunyi :

القاعدة الثامنة والثلاثون

Kaidah ke-38

 الميسور لا يسقط بالمعسور

yang mudah dan memungkinkan untuk dilakukan tidak gugur dengan adanya kesulitan

«قال ابن السبكي: وهي من أشهر القواعد المستنبطة من قوله ﷺ «إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم» متفق عليه من حديث أبي هريرة رضي الله عنه

Imam As Subki menyatakan : kaidah ini diantara kaidah fiqih yang paling populer yang disimpulkan dari sabda Rasulullah Muhammad ﷺ : jika aku memerintahkan kepada kalian dengan suatu perintah (perkara) maka kerjakanlah menurut kesanggupan kalian. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah -semoga Allah meridhoi nya-.


وذكر الإمام: أن هذه القاعدة من الأصول الشائعة التي لا تكاد تنسى ما أقيمت أصول الشريعة

Imamul Haramain Al Juwaini menyebutkan bahwa sesungguhnya kaidah fiqih ini merupakan Ushul Syariah alias prinsip-prinsip agama yang populer dimana hampir-hampir tidak ada yang terlupakan di dalam menegakkan prinsip-prinsip agama.

Kemudian terkait hubungan menunaikan & melunasi hutang dalam kaidah fiqih ini diterangkan dalam kitab القواعد الفقهية karya Syaikh Doktor Abdul Aziz Muhammad 'Azzam pada halaman 344 :

هذه القاعدة معناها أن الشارع لو كلفنا بأمر، تيسر لنا فعل بعضه و تعسر علينا البعض الآخر، فلا يسقط الذي تيسر بما شق أو عسر، بل نأتي بالميسور ثم يسقط المعسور

Makna dari kaidah fiqih ini adalah sesungguhnya Asy Syaari' -Pembuat Syariat dalam hal ini Allah- jika memberikan taklif/beban hukum kepada kita dengan suatu perintah (perkara), dimana sebagiannya mudah bagi kita untuk dilakukan sementara sebagiannya yang lain sulit untuk kita lakukan, maka bagian yang mudah kita lakukan tidak gugur begitu saja meskipun juga terdapat bagian yang sulit atau sukar. Akan tetapi bagian yang mudah dan memungkinkan untuk dilakukan tetap harus dilakukan kemudian gugurlah bagian yang sulit.

و عليه، فكل أمر يستطيع المكلف فعله و هو يسير عليه لا يسقط بما يشق عليه فعله أو عسر

Oleh karena itu, semua perintah (perkara) yang mampu dilakukan dan dikerjakan oleh seorang mukallaf serta memang mudah baginya tidaklah gugur meskipun terdapat bagian yang sulit atau sukar untuk dilakukan.

Kemudian masih di dalam kitab tersebut pada halaman 348 dijelaskan penerapan kaidah fiqih ini terkait pelunasan hutang, yakni sebagai berikut :

من عجز عن سداد كل الدين أدى ما قدر عليه، و إذا عجز عن سداده دفعة أداه مقسطا، لقوله ﷺ فأتوا منه ما استطعتم

Siapa saja yang tidak mampu untuk melunasi seluruh hutang yang wajib dia tunaikan, maka dia tetap harus menunaikan hutang tersebut semampunya, dan jika dia tidak mampu untuk melunasi hutang tersebut sekaligus, maka dia harus melunasinya secara angsuran, berdasarkan sabda Rasulullah Muhammad ﷺ : maka kerjakanlah menurut kesanggupan kalian.


Jadi inti dari penerapan kaidah fiqih

الميسور لا يسقط بالمعسور

yang mudah dan memungkinkan untuk dilakukan tidak gugur dengan adanya kesulitan


yang berkaitan dengan pelunasan hutang adalah jika tidak mampu atau belum mampu melunasi seluruh hutang maka lunasilah apa yang memang mampu untuk dilunasi, kalau tidak mampu melunasi sekaligus maka lunasilah secara angsuran.

Jadi bagi yang berhutang jangan diam-diam saja dan pura-pura tidak tau ya...

Semoga yang memiliki hutang dimudahkan untuk melunasi hutangnya.

Semoga Allah mudahkan kita dalam melakukan amal-amal ketaatan.

و الله تعالى أعلم بالصواب