Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaidah Fiqih Buka Lapak Di Car Free Day

 





Yurifa Iqbal

Pada awalnya Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Kegiatan ini biasanya diadakan tiap akhir pekan persisnya di hari Ahad/Minggu.

Car Free Day kini hadir hampir di tiap Kota atau Kabupaten. Masyarakat biasanya menggunakan momen yang berlangsung tiap akhir pekan ini untuk berolahraga dan rekreasi.

Sebagian masyarakat pelaku usaha ada yang memanfaatkan momen Car Free Day ini untuk berjualan & berdagang. Biasanya para pelaku usaha membuka lapak di pinggir-pinggir jalan sehingga masyarakat yang sedang olahraga jalan kaki dan/atau naik sepeda tertarik melihat lapak jualan kemudian membelinya.

Teknisnya para pelaku usaha ini datang ke Car Free Day setelah shalat shubuh kemudian mempersiapkan lapak dagangan mereka kemudian setelah itu baru mereka menawarkan produk yang mereka jual kepada masyarakat. Yang harus diperhatikan para pelaku usaha adalah ketika di suatu titik sudah ada orang yang berjualan lebih dahulu maka titik tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh orang lain. Apa dasarnya?


Di dalam kitab الجواهر النقية شرح القواعد الفقهية karya Syaikh Abu Ammar Muhammad bin Abdullah Bamusa pada halaman 329 disebutkan suatu kaidah fiqih :

من سبق إلى المباحات فهو أحق بها من غيره

Siapa saja yang lebih dahulu mendapatkan mubaahaat (sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang lain) maka dia lebih berhak terhadap mubaahaat tersebut daripada orang lain.


Yang dimaksud dengan mubaahaat (المباحات) pada redaksi kaidah fiqih ini adalah :

كل شيء ليس له مالك و لا يتعلق بالمصالح العامة

Segala sesuatu yang tidak ada pemiliknya dan tidak terkait pula dengan kemaslahatan umum.


Maka kemudian Syariah dalam hal ini Asy Syaari' (الشارع) menetapkan hak tertentu bagi siapa saja yang lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada atau belum ada pemiliknya, maka kaidah fiqih ini sekali lagi menyatakan :

من سبق إلى المباحات فهو أحق بها من غيره

Siapa saja yang lebih dahulu mendapatkan mubaahaat (sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang lain) maka dia lebih berhak terhadap mubaahaat tersebut daripada orang lain.


Diantara dalil-dalil dari kaidah fiqih ini salah satunya adalah dalil hadits Rasulullah Muhammad ﷺ dari Sa'id bin Zaid, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda :

من أحيا أرضا ميتة فهي له، صحيح رواه الثلاثة

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah mati tersebut menjadi miliknya, hadits shahih riwayat tiga Imam Ahli Hadits.


Kemudian dinyatakan :

و هذا النص و إن كان في الأرض الميتة، لكن يقاس عليه سائر المباحات بجامع الإباحة

Nash hadits ini meskipun yang disampaikan terkait tanah mati akan tetapi dapat diqiyaskan kepada seluruh mubaahaat (sesuatu yang tidak ada pemiliknya) dengan illat hukum kebolehan secara syar'i.

و المراد بالأرض الميتة أي ليست ملكا لأحد من الناس

Yang dimaksud dengan tanah mati disini adalah tanah yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari umat manusia.

Dan dalil-dalil lainnya yang cukup banyak disebutkan dalam kitab tersebut.


Kemudian diantara tathbiq alias penerapan kaidah ini terkait aktivitas buka lapak di pinggir-pinggir jalan Car Free Day dijelaskan dalam kitab الجواهر النقية شرح القواعد الفقهية pada halaman 337 adalah :

السبق إلى الأماكن العامة للبيع و الشراء فيها كالأسواق من سبق إليها فهو أحق بها من غيره كشخص أنزل بسطته أو أنزل بضاعته في مكان في السوق، و معروف أن من سبق إليه فهو أحق به لأن هذا المكان غير معروف لأحد من الناس فمن سبق إلى مباح فهو أحق به

Yang terlebih dahulu mendapatkan suatu titik di tempat-tempat umum untuk melakukan aktivitas jual beli seperti di pasar-pasar, maka orang yang terlebih dahulu mendapatkan itulah yang lebih berhak untuk berjualan di titik tersebut, sebagaimana orang yang menempatkan lapaknya atau orang yang menempatkan barang-barang dagangannya di tempat tertentu pada suatu pasar, dan sudah diketahui bahwa sesungguhnya siapa saja yang terlebih dahulu mendapatkan sesuatu maka dialah yang paling berhak untuk mendapatkan serta memanfaatkannya, karena suatu tempat pada pasar tersebut sebelumnya tidak ditempati oleh orang lain, maka diterapkanlah kaidah fiqih :

من سبق إلى مباح فهو أحق به

Siapa saja yang terlebih dahulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada pemiliknya maka dialah yang paling berhak mendapatkan serta memanfaatkannya.


Jadi jika suatu lapak di pinggir-pinggir jalan Car Free Day itu sudah ditempati atau sudah ada pelaku usaha lain yang berjualan disana, maka tidak boleh bagi orang lain untuk menempatinya berdasarkan kaidah fiqih ini. Disamping itu juga agar tidak terjadi sengketa dan perkelahian antara para pelaku usaha yang ingin mencari sesuap nasi di momen Car Free Day ini. 

Tentu saja tidak ada pelaku usaha yang mau cari ribut dan baku hantam di Car Free Day bukan? Yang bisa jadi akibatnya adalah bukannya malah untung namun malah dapat buntung.

نسأل الله السلامة و العافية

و الله المستعان

و الله تعالى أعلم بالصواب