Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tasharuf Alat-Alat Musik Dalam Madzhab Imam Asy Syafi'i

 




Yurifa Iqbal

Para fuqaha lintas madzhab sudah menjelaskan dengan sangat rinci dan detail berkaitan dengan alat-alat musik ini. Entah itu hukum memainkan nya, mendengarkan, mempelajarinya, menyimpannya, membuatnya, dan seterusnya.

Dalam kitab الموسوعة الفقهية juz 38 halaman 168 sangat jelas disampaikan bahwa :

المعازف منها ما هو محرم كذات الأوتار والنايات والمزامير والعود والطنبور والرباب، نحوها في الجملة

Alat-alat musik diantaranya ada yang secara garis besar hukumnya haram seperti alat-alat musik bersenar, seruling, suling, kecapi, bas gitar, rebab (jenis alat musik), dan lain-lain.

Khusus terkait alat-alat musik berdawai yang memiliki senar maka di dalam kitab الموسوعة الفقهية juz 38 halaman 177 disampaikan :

ذهب الفقهاء إلى تحريم استعمال المعازف الوترية كالطنبور والرباب والكمنجة والقانون وسائر المعازف الوترية، واستعمالها هو الضرب بها

Para fuqaha ahli fiqih dari madzhab Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi'iyyah dan Al Hanabilah berpendapat haram hukumnya menggunakan/memainkan alat-alat musik berdawai yang memiliki senar seperti bas gitar, rebab, biola, kecapi, dan seluruh alat-alat musik berdawai yang memiliki senar seperti gitar, penggunaannya adalah dengan dimainkan nya alat-alat musik berdawai tersebut (sehingga menghasilkan bunyi).

Khusus dalam madzhab Imam Asy Syafii dalam kitab مؤنس الجليس juz 1 halaman 562 cetakan Darudh Dhiya disampaikan terkait hukum jual beli alat musik :

و لا يصح بيع آلة اللهو المحرمة، كاطبول، و المزامير، و الأوتار، لعدم منفعتها شرعا

Dan tidak sah memperjualbelikan alat musik yang diharamkan syariah seperti gendang, seruling, alat musik bersenar seperti gitar dikarenakan manfaatnya tidak teranggap secara syariah.

Bagaimana jika meminjamkan alat musik? Sahkah? Kembali dalam kitab مؤنس الجليس juz 1 halaman 687 disampaikan :

فلا يصح إعارة نحو آلات لهو محرمة، كالعود، و الكمان، و الطبول

Tidak sah meminjamkan alat musik yang diharamkan syariah seperti kecapi, violin, dan gendang.

Bagaimana kalau alat-alat musik itu disewa? Misalnya menyewa studio musik yang terdapat alat-alat musik seperti gitar elektrik, bass elektrik, piano, dan keyboard? Dalam kitab حاشية الباجوري juz 3 halaman 98 cetakan Darul Minhaj disampaikan :

و لا بد أن يمكن الانتفاع به شرعا، فلا تصح إجارة آلات الملاهي كالدربكة و الزمارة

Dan yang dijadikan objek sewa manfaatnya haruslah teranggap secara syariah, maka tidak sah menyewa alat-alat musik contohnya seperti gendang/rebana dan seruling.

Bagaimana kalau alat musik diwakafkan? Dalam kitab مؤنس الجليس juz 2 halaman 62 dijelaskan :

فلا يصح وقف آلات اللهو المحرمة كالطبول

Maka tidak sah mewakafkan alat-alat musik yang diharamkan syariah contohnya seperti gendang.

Bagaimana kalau alat musik tersebut dihibahkan? Dalam kitab مؤنس الجليس juz 2 halaman 72 disampaikan :

فلا تصح هبة آلات اللهو المحرمة للعجز عن تسليمها و تسلمها شرعا

Maka tidak sah meng-hibahkan alat-alat musik yang diharamkan syariah karena tidak bisa diserahterimakan serta juga tidak bisa diterima/diambil secara syar'i.

Demikianlah keterangan para fuqaha terkait berbagai tasharuf alias tindakan ekonomi terhadap alat-alat musik dimana berbagai tasharuf tersebut dihukumi tidak sah alias batil.

Semoga Allah senantiasa membimbing kita di jalan yang diridhai-NYA. Aamiin