Muslimah Yang Sakit, Berobat Ke Dokter Perempuan Non Muslim Ataukah Ke Dokter Laki-Laki Muslim?
Yurifa Iqbal
Judul tulisan ini bukanlah dalam rangka diskriminasi atau pilih-pilih dokter, namun ini adalah pembahasan hukum Syara' yang tentu saja sudah dibahas oleh para fuqaha kaum muslimin. Semoga Allah merahmati para fuqaha yang dengan jasa mereka semua kita dapat mengetahui Syariat Islam yang mulia ini.
Tulisan ringkas ini muncul dari pertanyaan yang diajukan kepada penulis dimana pertanyaannya kurang lebih adalah ketika ada muslimah yang sakit dan butuh pengobatan sementara yang dia temukan adalah dokter laki-laki muslim atau dokter perempuan non muslim, manakah yang harus didahulukan?
Pertama-tama kita perlu mengetahui hukum berobat menurut penjelasan para fuqaha. Dalam الموسوعة الفقهية للدرر السنية disampaikan :
اختلف أهل العلم في حكم التداوي على قولين
Para ahli ilmu (fuqaha) memiliki dua pendapat berbeda terkait hukum berobat .
القول الأول: يباح التداوي، وهو مذهب الجمهور : الحنفية والمالكية، والحنابلة
Pendapat pertama : berobat hukumnya mubah, dan ini adalah pendapat jumhur fuqaha dari madzhab Al Hanafiyah, Al Malikiyah, dan Al Hanabilah.
القول الثاني: يستحب التداوي، وهو مذهب الشافعية وجمهور السلف، وعامة الخلف، وهو قول ابن باز
Pendapat kedua : berobat hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat madzhab Asy Syafi'iyyah dan jumhur ulama salaf serta pendapat generasi khalaf (belakangan) secara umum, juga merupakan pendapat Syaikh bin Baz.
Kemudian di dalam kitab الموسوعة الفقهية الكويتية juz 37 pada halaman 286 pada pembahasan مس المرأة للعلاج alias menyentuh wanita dalam rangka pengobatan dijelaskan :
ذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة إلى أنه يجوز للطبيب المسلم إن لم توجد طبيبة أن يداوي المريضة الأجنبية المسلمة وينظر منها ويمس ما تلجئ الحاجة إلى نظره ومسه فإن لم توجد طبيبة ولا طبيب مسلم جاز للطبيب الذمي ذلك، وتقدم المرأة الكافرة مع وجود طبيب مسلم لأن نظر الكافرة ومسها أخف من الرجل
Jumhur fuqaha dari madzhab Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy Syafi'iyyah, dan Al Hanabilah berpendapat bahwa boleh bagi seorang dokter laki-laki muslim untuk mengobati muslimah ajnabiyah (non mahram) yang sakit jika memang tidak ditemukan dokter perempuan, begitu pula boleh bagi dokter laki-laki muslim tersebut melihat/memandang muslimah ajnabiyah non mahram yang sakit itu serta menyentuh bagian tubuh yang harus dilihat dan disentuh, jika tidak ditemukan dokter perempuan, tidak pula ditemukan dokter laki-laki muslim, maka boleh bagi dokter laki-laki non muslim melakukan pengobatan dan pemeriksaan terhadap muslimah ajnabiyah non mahram yang sakit itu, maka didahulukan dokter perempuan non muslim walaupun terdapat dokter laki-laki muslim karena pandangan dan sentuhan dokter perempuan non muslim terhadap muslimah ajnabiyah non mahram yang sakit lebih ringan (أخف) daripada pandangan dan sentuhan dokter laki-laki.
Kemudian juga terdapat syarat dan keterangan tambahan dalam madzhab Imam Asy Syafi'i, masih di kitab dan halaman yang sama disampaikan :
فقال الشافعية: ويباحان أي النظر والمس لفصد وحجامة وعلاج للحاجة لكن بحضرة مانع خلوة كمحرم أو زوج أو امرأة ثقة لحل خلوة رجل بامرأتين ثقتين، وشرط الماوردي أن يأمن الافتنان ولا يكشف إلا قدر الحاجة
Fuqaha Asy Syafi'iyyah menyampaikan : dibolehkan melihat dan menyentuh muslimah ajnabiyah non mahram yang sakit ketika melakukan fashdu alias aktivitas mengeluarkan darah dan bekam serta pengobatan yang memang diperlukan akan tetapi dengan syarat adanya orang yang dapat mencegah khalwat/berduaan/bersepi-sepian seperti hadirnya mahram, atau suami, atau satu orang wanita yang dapat dipercaya sehingga pertemuan seorang dokter laki-laki dan dua orang wanita yang dapat dipercaya tadi menjadi halal dan boleh, Imam Al Mawardi Asy Syafi'i juga mensyaratkan aman dari terkena fitnah serta tidak boleh membuka aurat kecuali hanya seukuran yang diperlukan tidak boleh lebih.
وقال الشافعية كذلك: يحرم النظر دون المس كأن أمكن لطبيب معرفة العلة بالمس فقط
Asy Syafi'iyyah juga menyatakan bahwa melihat hukumnya haram sementara menyentuh tidak haram dengan gambaran dokter laki-laki dapat mengetahui penyakit hanya dengan jalan menyentuh tanpa melihat.
Inilah penjelasan ringkas dari fuqaha terkait pembahasan ini. Kesimpulannya adalah urutan dokter yang memeriksa dan mengobat muslimah ajnabiyah non mahram yang sakit adalah :
1. Dokter perempuan baik muslimah maupun non muslim
2. Dokter laki-laki muslim
3. Dokter laki-laki non muslim
Semoga Allah senantiasa menganugerahkan kepada kita kesehatan, kebugaran, dan kekuatan. Semoga Allah mudahkan kita dalam melakukan amal-amal ketaatan. Aamiin.
و الله تعالى أعلم بالصواب