Sedang Junub Potong Rambut Atau Kuku, Bolehkah?
Yurifa Iqbal
Sebagai seorang laki-laki Muslim tentu pasti pernah mengalami junub. Ketika dalam keadaan junub bolehkah rambut atau kuku atau bagian tubuh apapun dihilangkan?
Pembahasan ini tentu saja ada dalam bab Thaharah dalam ilmu Fiqih. Setidaknya ada beberapa kitab Fiqih dalam madzhab Imam Asy Syafi'i yang menginformasikan keterangan ini.
Di dalam kitab حاشيتا قليوبي و عميرة juz 1 halaman 78 disampaikan :
(فائدة)
: قال في الإحياء لا ينبغي للإنسان أن يزيل شيئا من شعره أو يقص شيئا من ظفره أو يستحد أو يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ سائر أجزائه ترد إليه في الآخرة فيعود جنبا، ويقال: إن كل عشرة تطالبه بجنابتها انتهى
: قال في الإحياء لا ينبغي للإنسان أن يزيل شيئا من شعره أو يقص شيئا من ظفره أو يستحد أو يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ سائر أجزائه ترد إليه في الآخرة فيعود جنبا، ويقال: إن كل عشرة تطالبه بجنابتها انتهى
Faedah : Imam Al Ghazali menyampaikan dalam kitab Ihya tidak selayaknya seorang Muslim menghilangkan sedikitpun dari rambutnya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darah dari tubuhnya atau memisahkan bagian tubuh apapun dari dirinya sedangkan dia dalam keadaan junub karena seluruh bagian-bagian tubuhnya akan dikembalikan padanya ketika hari kiamat nanti dan dia kembali menjadi junub, dan dikatakan bahwa sesungguhnya setiap helai rambut akan menuntutnya karena masih dalam keadaan junub (janabah). Intaha
Kemudian di dalam kitab الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع pada juz 1 halaman 179 juga disampaikan dengan redaksi yang hampir mirip :
فائدة : قال في الإحياء لا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا ويقال إن كل شعرة تطالب بجنابتها ويجوز أن ينكشف للغسل في خلوة أو بحضرة من يجوز له نظره إلى عورته والستر أفضل
Faedah : Imam Al Ghazali menyampaikan dalam kitab Ihya tidak selayaknya bagi seorang Muslim memotong rambutnya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darah dari tubuhnya atau memisahkan bagian tubuh apapun dari dirinya sedangkan dia dalam keadaan junub karena seluruh bagian-bagian tubuhnya akan dikembalikan padanya ketika hari kiamat nanti dan dia kembali menjadi junub, dan dikatakan bahwa sesungguhnya setiap helai rambut akan menuntutnya karena masih dalam keadaan junub (janabah). Dan boleh hukumnya membuka aurat ketika mandi dalam keadaan seorang diri (tersembunyi) atau di hadapan orang yang boleh memandang auratnya, dan menggunakan penutup (semacam tabir untuk menutupinya) tentu lebih afdhol.
Kemudian dalam kitab بشرى الكريم juz 1 halaman 99 juga disebutkan :
وندب لنحو جنب أن لا يزيل شيئا من بدنه إلا بعد الغسل, لأن الأجزاء تعود إليه في الآخرة، فيعود جنباً تبكيتاً له، ثم تزول عنه ما عدا الأجزاء الأصلية، ويقال: إن كل شعرة تطالب بجنابتها
Disunnahkan bagi orang yang junub untuk tidak menghilangkan bagian apapun dari badannya kecuali setelah dia mandi besar, karena seluruh bagian-bagian tubuhnya akan kembali kepadanya di hari kiamat, maka dia kembali menjadi junub sebagai bentuk celaan kepadanya, lalu bagian-bagian tubuh tadi akan hilang kecuali bagian-bagian tubuh yang asli (الأجزاء الأصلية) dan dikatakan bahwa sesungguhnya setiap helai rambut akan menuntutnya karena masih dalam keadaan junub (janabah).
Terakhir, dalam 2 teks kitab disebutkan redaksi لا ينبغي yang dapat diartikan tidak selayaknya atau tidak semestinya atau tidak seharusnya. Nah, dalam bahasa hukum Fiqih apa padanan kata dari لا ينبغي tersebut?
Di dalam kitab تحفة المحتاج بشرح المنهاج juz 1 halaman 48 disampaikan :
ينبغي أي يطلب و من ثم كان الأغلب فيها استعمالها في المندوب تارة والوجوب أخرى، وقد تستعمل للجواز أو الترجيح ولا ينبغي قد تكون للتحريم أو الكراهة
Yanbaghi artinya yuthlabu alias dituntut dan oleh sebab itu kebanyakan digunakan untuk hukum mandub (Sunnah) dan juga hukum wajib, dan terkadang juga digunakan untuk hukum boleh atau dalam rangka mengunggulkan (menguatkan), sedangkan redaksi laa yanbaghi (لا ينبغي) terkadang digunakan untuk hukum haram atau makruh.
Begitulah penjelasan ringkas terkait dengan potong rambut atau kuku atau menghilangkan bagian tubuh apapun ketika dalam keadaan junub. Ini juga berlaku untuk wanita ketika dalam kondisi haid. Apalagi jelas dalam redaksi kitab بشرى الكريم juz 1 halaman 99 tadi disampaikan bahwa Sunnah hukumnya bagi orang yang junub untuk tidak menghilangkan bagian apapun dari tubuhnya kecuali setelah dia mandi besar.
Jadi jangan potong rambut atau potong kuku dulu ketika masih dalam keadaan junub ya.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب