Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fuqaha Syafi'iyyah Mewajibkan Shalat 6 Kali? Benarkah?




Yurifa Iqbal

Memang ada-ada saja statement atau pernyataan yang muncul di tengah-tengah umat. Dan tahukah anda bahwa statement di judul tulisan itu ternyata pernah ditanyakan kepada Al Allamah Asy Syaikh Ar Ramli pada masanya!

Harus diketahui bahwa dalam literatur Fiqih Madzhab Imam Asy Syafi'i, memang ada penjelasan bahwa ketika shalat Jumat ditunaikan dalam keadaan tertentu maka diwajibkan atau disunnahkan shalat zhuhur.

Salah satu referensi kitab Syafi'iyyah yaitu kitab Umdatus Salik wa Uddatun Nasik dengan Syarah serta Ta'liq Syaikh Qasim An Nuri pada halaman 234 tertulis :

وأن لا تسبقها ولا تقارنها جمعة أخرى حيث لا يشق الاجتماع في موضع واحد

Diantara syarat sah shalat Jumat adalah tidak didahului oleh shalat Jumat yang lain (ditandai dengan takbiratul ihram) dan tidak berbarengan dengan shalat Jumat lainnya dimana para jamaah tidaklah sulit untuk berkumpul di satu tempat.

Kemudian masih pada halaman yang sama disampaikan :

وإن شق الاجتماع بموضع، كمصر وبغداد جازت زيادة الجمع

بحسب الحاجة، وإن لم يشق كمكة والمدينة فأقيمت جمعتان فالجمعة هي الأولى والثانية باطلة، وإن وقعتا معا، أو جهل السبق، استؤنفت جمعة

Jika jamaah sulit berkumpul di satu tempat sebagaimana di Mesir dan Baghdad (ini tentu pada zaman dahulu ketika kitab ini ditulis karena kitab ini adalah kitab turats alias kitab klasik alias kitab kuning) maka boleh berbilang jumatan sesuai kebutuhan, dan jika jamaah tidak sulit berkumpul di satu tempat sebagaimana di Mekah dan Madinah (pada masa itu) ketika didirikan dua shalat Jumat maka shalat Jumat yang diketahui didirikan pertama hukumnya sah sedangkan shalat Jumat yang kedua hukumnya batal alias tidak sah, jika kedua shalat Jumat didirikan secara bersamaan atau tidak diketahui mana yang duluan maka shalat Jumat harus diulangi.

Syaikh Qasim An Nuri menjelaskan dalam ta'liq nya :

فإن يئس من إعادتها في جماعة واحدة وجب الظهر، و إن تعددت لحاجة سن الظهر

Jika tidak ada harapan mengulang sholat Jumat tersebut dengan satu jamaah saja maka wajib melakukan shalat zhuhur sedangkan jika berbilangnya jumatan itu karena ada kebutuhan maka disunnahkan untuk shalat zhuhur.

Keterangan senada dengan diatas juga dijelaskan dalam kitab Anwarul Masalik halaman 179.

Syaikh Doktor Mushtafa Dib Al Bugha dalam kitab Tashilul Masalik halaman 141 juga menjelaskan hal ini bahwa jika memungkinkan dan waktunya masih panjang maka shalat Jumat harus diulangi lagi sedangkan jika tidak memungkinkan atau waktunya sudah sempit maka para jamaah harus shalat zhuhur karena kita yakin shalat Jumat sah fi nafsil Amr (في نفس الأمر) sedangkan jamaah yang menjadi syarat sah shalat Jumat ternyata tidak diketahui mana yang duluan.

و الأصل بقاء الفرض في حق كل جماعة فوجب عليهم الظهر

Dan hukum asalnya ke-fardhu-an shalat itu tetap ada pada diri setiap jamaah maka dari itu wajib atas mereka menunaikan shalat zhuhur.

Itulah alasan mengapa wajib menunaikan shalat zhuhur meskipun shalat Jumat telah ditunaikan.

Lalu apakah dengan demikian Syafi'iyyah mewajibkan shalat yang keenam?

Disinilah Al Allamah Asy Syaikh Ar Ramli menjelaskan hal tersebut.

Dalam kitab Hasyiyah Jamal juz 2 halaman 15 - 16 versi pdf disampaikan :

سئل الشيخ الرملي - رحمه الله - عن رجل قال: أنتم يا شافعية خالفتم الله ورسوله لأن الله تعالى فرض خمس صلوات وأنتم تصلون ستا بإعادتكم الجمعة ظهرا، فماذا يترتب عليه في ذلك؟

Al Allaamah Asy Syaikh Ar Ramli - semoga Allah merahmatinya - pernah ditanya terkait seseorang yang mengatakan : kalian wahai Syafi'iyyah menyelisihi Allah dan Rasul-NYA karena Allah Ta'alaa memfardhukan lima shalat sedangkan kalian shalat fardhu enam kali ketika mengulang shalat Jumat dengan shalat zhuhur, maka apakah konsekuensi dari pernyataan tersebut?

 فأجاب بأن هذا الرجل كاذب فاجر جاهل، فإن اعتقد في الشافعية أنهم يوجبون ست صلوات بأصل الشرع كفر وأجري عليه أحكام المرتدين، وإلا استحق التعزير اللائق بحاله الرادع له ولأمثاله عن ارتكاب مثل قبيح أفعاله، ونحن لا نقول بوجوب ست صلوات بأصل الشرع، وإنما تجب إعادة الظهر إذا لم نعلم تقدم جمعة صحيحة، إذ الشرط عندنا أن لا تتعدد في البلد إلا بحسب الحاجة، ومعلوم لكل أحد أن هناك فوق الحاجة، وحينئذ من لم يعلم وقوع جمعته من العدد المعتبر وجبت عليه الظهر وكان كأنه لم يصل جمعة، وما انتقد أحد على أحد من الأئمة إلا مقته الله تعالى - رضوان الله عليهم أجمعين - اهـ

Maka Al Allaamah Asy Syaikh Ar Ramli menjawab bahwa sesungguhnya orang tersebut pendusta, bermaksiat, bodoh, maka jika dia berkeyakinan bahwasanya Syafi'iyyah mewajibkan enam shalat di dalam pokok syariat (بأصل الشرع) maka dia telah kafir dan diberlakukan atas orang tersebut hukum-hukum orang yang murtad, jika dia tidak berkeyakinan seperti itu maka dia layak menerima sanksi ta'zir sesuai dengan kondisinya yang dapat menjadi penghalang baginya dan bagi orang semisalnya yang melakukan perbuatan buruk, dan kami (Syafi'iyyah) tidak mengatakan wajibnya enam shalat di dalam pokok syariat (بأصل الشرع), dan hukumnya wajib mengulang shalat zhuhur hanyalah jika tidak kita ketahui manakah shalat Jumat yang sah yang dilakukan lebih dulu, jadi syarat sah shalat Jumat menurut kami Syafiiyah adalah tidak berbilang jumatan di suatu negeri kecuali jika memang ada hajat alias kebutuhan, dan sudah maklum bagi setiap orang bahwa berbilangnya jumatan tersebut di atas hajat/kebutuhan (lebih dari keperluan), dan kemudian siapa saja yang tidak mengetahui shalat Jumat yang lebih dahulu dikerjakan dari berbilangnya jumatan tersebut wajib hukumnya shalat zhuhur dikarenakan seakan-akan dia belum mengerjakan shalat Jumat, dan tidaklah seseorang mengkritik salah satu dari para Imam Mujtahid - semoga Allah meridhoi mereka semua - kecuali Allah Ta'alaa akan murka kepadanya.

نعوذ بالله

Itulah jawaban dari Al Allaamah Asy Syaikh Ar Ramli salah satu Muharrir atau Muhaqqiq Madzhab Imam Asy Syafi'i generasi mutaakhirin. 

Pointnya adalah jangan sampai kita mengkritik atau mencela pendapat dan ijtihad para Imam Mujtahid umat Islam ini karena akan mendatangkan murka Allah, juga jangan sampai kita mengatakan sesuatu atau menisbatkan sesuatu kepada madzhab tertentu yang ternyata itu adalah sebuah kekeliruan! Tentu saja hal tersebut adalah perbuatan tercela.

Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita. Aamiin

والله تعالى أعلم بالصواب