Hukum Share Gambar Yang Di Dalam Gambar Tersebut Menampakkan Aurat Wanita
Yurifa Iqbal
Dalam salah satu forum kajian ada pertanyaan yang ditanyakan kepada penulis yang kurang lebih pertanyaannya adalah : jika dalam suatu gambar publikasi kegiatan ada gambar atau foto wanita yang tidak menutup aurat apakah boleh untuk disebarkan atau dishare?
Di dalam fatwa islamweb dengan nomor fatwa 114144 tertanggal 3 Dzulqadah tahun 1429 H (1-11-2008) terdapat judul fatwa :
حكم نشر الصور التي تظهر فيها عورات النساء
Hukum menyebarkan foto-foto atau gambar-gambar yang di dalamnya terlihat aurat-aurat wanita
فإن كانت هذه الصور تظهر فيها عورات النساء فلا ريب أن نشرها لا يجوز، وربما يكون داخلا في حب إشاعة الفاحشة في الذين آمنوا، فلا يجوز نشر هذه الصور أو الدخول عليها والنظر فيها، فكل ذلك من المنكر العظيم، ومن فعل شيئا من ذلك فهو آثم، ولا ندري أي حسن نية يمكن أن يكون في نشر مثل هذه الصور
Jika dalam gambar atau foto itu terlihat aurat-aurat wanita maka tidak ada keraguan bahwa sesungguhnya menyebarkan atau meng-share nya tidak boleh (لا يجوز). Bisa jadi itu termasuk ke dalam aktivitas senang menyebarkan keburukan, hal yang tidak baik atau kotor, keji (فاحشة) kepada orang-orang yang beriman, maka tidak diperbolehkan menge-share atau menyebarkan foto²/gambar² seperti itu, memperdaya orang lain dengan gambar²/foto² tersebut, dan melihat gambar²/foto² tersebut, maka semua itu adalah perbuatan kemungkaran yang besar, siapa saja yang melakukannya maka dia berdosa, dan tidak kita ketahui ada niat baik yang mungkin ada dalam aktivitas menyebarkan gambar²/foto² seperti itu.
Demikian jawaban ringkas fatwa ini. Ringkas, padat, dan jelas.
Jadi ketika ada foto atau gambar yang terdapat wanita yang tidak menutup aurat atau wanita yang membuka aurat maka alangkah baiknya kita sebagai seorang Muslim tidak menyebarkan atau meng-share di sosial media dalam rangka kehati-hatian (الاحتياط). Kita masih bisa meng-share broadcast kegiatan atau teks undangan kegiatan saja tanpa harus ikut menyebarkan atau meng-share foto/gambar yang terdapat wanita yang membuka aurat. Sekali lagi dalam rangka kehati-hatian. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب