Anak Sebagai Algojo Bertugas Membunuh Ayahnya, Apakah Anak Memperoleh Warisan Ayahnya?
Yurifa Iqbal
Dalam pembahasan Fiqih Waris ada yang dinamakan mawaniul irts atau موانع الإرث alias penghalang-penghalang warisan.
Adapun موانع, di dalam kitab المواريث في الشريعة الإسلامية في ضوء الكتاب و السنة halaman 41, pengertian nya adalah :
الأوصاف التي توجب حرمان الوارث من الإرث
Keberadaan sifat-sifat yang dengannya mengharuskan ahli waris tercegah dari menerima warisan.
Dan secara umum موانع الإرث alias penghalang menerima warisan ini ada tiga (dalam madzhab Imam Asy Syafi'i ada empat namun tidak akan penulis singgung).
Di dalam kitab هداية الوريث شرح بداية المواريث pada halaman 64 disampaikan :
موانعه ثلاثة :
اختلاف الدين، القتل، الرق
Penghalang menerima warisan ada tiga : perbedaan agama, pembunuhan, dan perbudakan.
Jadi ketika terdapat salah satu dari tiga hal ini maka ahli waris terhalang dari menerima warisan.
Kemudian kalau ada kasus ayahnya membunuh orang lain, kemudian diputuskan oleh hakim untuk diQishas, sedangkan anaknya bekerja sebagai algojo yang akan mengeksekusi pembunuh yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.
Apakah anak tersebut tetap mendapat warisan walaupun telah mengeksekusi ayahnya atas keputusan hakim? Atau tidak mendapat warisan?
Menjawab pertanyaan ini, dalam madzhab Imam Asy Syafi'i, anak yang membunuh ayahnya tadi karena menjalankan tugas sebagai algojo tidak mendapatkan warisan.
Di dalam kitab إكمال التدريس بالتعليق على الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 2 halaman 15 disampaikan :
فلا يرث القاتل من مقتوله ولو بحق كالمقتص و القاضي و الإمام و الجلاد بأمرهما أو أحدهما و الشاهد, أو بقصد مصلحة كضرب الأب و الزوج للتأديب. لحديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ليس للقاتل من الميراث شيء. أخرجه النسائي و الدارقطني و البيهقي، و في إسناده ضعف، ولكن له شواهد يتقوى بها
Maka orang yang membunuh tidak mendapatkan (tidak menerima) warisan dari orang yang dibunuhnya meskipun pembunuhan itu adalah pembunuhan yang dibenarkan seperti orang yang mengambil qishas terhadap seseorang, Qadhi/Hakim, Imam/Khalifah, algojo yang melakukan eksekusi karena perintah Qadhi dan Imam atau perintah salah satu dari keduanya, saksi, atau dengan tujuan kemashlahatan sebagaimana pukulan ayah atau pukulan suami dalam rangka mendidik berdasarkan dalil hadits Amru bin Syaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : orang yang membunuh tidak sedikitpun menerima bagian warisan. Hadits ini dikeluarkan Imam An Nasai, Imam Daraquthni, dan Imam Al Baihaqi, memang dalam sanad hadits ini terdapat kelemahan namun hadits ini memiliki dalil penguat juga yang menguatkannya.
ولأنه لو ورث لم يؤمن أن يستعجل الإرث بالقتل، فاقتضت المصلحة حرمانه، ولأن القتل قطع الموالاة و هي سبب الإرث
Dan dikarenakan juga jika orang yang membunuh tersebut menerima warisan maka tidak selamat dari asumsi ingin mempercepat mendapat warisan dengan jalan membunuh, maka mashlahat menuntut untuk mencegahnya menerima warisan, dan karena pembunuhan memutus kekerabatan dimana itu adalah sebab menerima warisan.
Nah, demikianlah dalam madzhab Imam Asy Syafi'i terkait hal ini, karena menurut Syafiiyah :
القتل بجميع أنواعه يمنع من الإرث
Pembunuhan dengan segala macam jenisnya menghalangi, mencegah terperolehnya warisan.
الله أعلم