Khulu Antara Sepasang Suami Istri Haruskah Di Depan Hakim?
Yurifa Iqbal
Khulu tidak tergantung keputusan hakim. Jika sepasang suami istri sepakat dan saling ridha terkait khulu ini maka ijab diucapkan oleh salah satu dari keduanya kemudian yang lainnya mengucapkan qabul baik mereka berdua pergi kepada hakim atau tidak.
Kalaupun sepasang suami istri ini melakukan khulu di hadapan seorang hakim atau seorang alim yang paham hukum syariah maka dimungkinkan bagi sepasang suami istri ini untuk bertanya terkait penjelasan hukum-hukum yang terjadi akibat khulu seperti nafkah iddah istri jika hamil, nafkah anak sampai baligh, dan lain-lain.
Dalam kitab الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي رحمه تعالى juz 2 halaman 121 disampaikan :
الخلع: وهو الطلاق الذي يقع برغبة من الزوجة وإصرار منها على ذلك، وقد شرع لذلك سبيل الخلع، وهو أن تفتدي نفسها من زوجها بشئ يتفقان عليه من مهرها تعطيه إياه
Khulu adalah perceraian yang terjadi karena kehendak dan desakan dari istri, maka disyariatkan khulu yaitu seorang istri menebus dirinya sendiri dari suaminya dengan sesuatu yang disepakati oleh keduanya berupa mahar istri yang diberikan oleh seorang istri kepada suaminya.
فالخلع إذا قسم من الطلاق: وهو كل فرقة جرت على عوض تدفعه الزوجة للزوج
Maka khulu merupakan setiap perpisahan yang terjadi dengan kompensasi yang dibayarkan oleh seorang istri kepada suaminya dan khulu ini termasuk jenis talak (perceraian).
Inilah definisi dan gambaran singkat dari khulu.
Kemudian Imam Asy Syirazy menyampaikan dalam kitab المهذب juz 2 halaman 490 :
ﻳﺠﻮﺯ اﻟﺨﻠﻊ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻛﻢ ﻷﻧﻪ ﻗﻄﻊ ﻋﻘﺪ ﺑﺎﻟﺘﺮاﺿﻲ ﺟﻌﻞ ﻟﺪﻓﻊ اﻟﻀﺮﺭ ﻓﻠﻢ ﻳﻔﺘﻘﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻛﺎﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﻊ
Boleh melakukan khulu tanpa keputusan hakim karena khulu merupakan pemutusan akad dengan saling ridho antara sepasang suami istri yang berfungsi untuk menghindari madharat/bahaya/dharar, maka khulu tidak memerlukan keputusan hakim sebagaimana dalam penetapan akad jual beli yang tidak memerlukan keputusan hakim.
Kemudian Imam As Suyuthi dalam kitab الأشباه و النظائر halaman 290 ketika menerangkan jenis-jenis perpisahan yang tidak memerlukan keputusan hakim yaitu :
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ أصلا فالطلاق ﻭاﻟﺨﻠﻊ
Dan secara hukum asal yang tidak memerlukan keputusan hakim adalah talak/perceraian dan khulu.
Demikianlah pembahasan ringkas terkait hal ini.
والله تعالى أعلم بالصواب