Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hamil Diluar Nikah, Nikah, Dan Nasab Anak Zina

 






Yurifa Iqbal

Kehidupan yang jauh dari ajaran agama (Islam) sangat memudahkan umat untuk terjerumus kedalam jurang kemaksiatan. Diantara kemaksiatan yang saat ini sudah dianggap biasa adalah perzinaahan, نعوذ بالله من ذلك betapa sangat seringnya kita mendengar kasus married by accident, hamil di luar nikah, bahkan menimbulkan kemaksiatan lainnya! Seperti aborsi, membunuh pasangan karena tidak mau bertanggung jawab, dan kasus bunuh diri. Memang hamil di luar nikah juga bisa disebabkan oleh pemerkosaan atau bahkan perselingkuhan, namun tentu tidak sedikit kasus hamil di luar nikah tersebut disebabkan oleh pacaran muda-mudi dan pergaulan bebasnya bukan? Bahkan kisah-kisah seperti ini juga dibuat serial drama dan film.

Biasanya wanita hamil karena zina tersebut akan dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya jika pihak laki-lakinya mau bertanggung jawab.

Pembahasan Hukum Pernikahan Orang Yang Berzina ini pernah penulis tuangkan dalam tulisan ringkas berikut ini :



Untuk lebih memperkaya pengetahuan maka penulis tambahkan beberapa referensi yang berkaitan dengan pembahasan ini.

Dalam kitab بغية المسترشدين juz 2 halaman 384 terbitan Darul Minhaj yang merupakan kitab Syafiiyah disampaikan :

مسألة : ي ش : في حكم نكاح الحامل من الزنا

Pembahasan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Yang Disebabkan Oleh Zina

يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة

Boleh hukumnya menikahi wanita hamil yang disebabkan oleh zina baik yang menikahi adalah laki-laki yang menzinainya ataupun laki-laki lain, boleh juga berhubungan seks dengan wanita hamil yang telah dinikahi tersebut namun kebolehannya disertai kemakruhan.

Dalam kitab Syafiiyah lainnya كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار halaman 606 terbitan Darul Faiha dijelaskan :

لو نكح شخص امرأة حاملا من الزنى، صح نكاحه بلا خلاف، و هل له وطؤها قبل الوضع؟ وجهان : الأصح : نعم, إذ لا حرمة له, ومنعه ابن الحداد

Sekiranya seorang laki-laki menikahi wanita hamil yang disebabkan zina, maka hukum pernikahannya sah tanpa ada perselisihan dalam madzhab Imam Asy Syafi'i, dan apakah boleh baginya berhubungan seks dengan wanita hamil yang telah dinikahi tersebut sebelum melahirkan? Maka ada dua wajh (dua perspektif dalam madzhab) : yang paling ashoh (paling kuat) adalah : ya diperbolehkan dan tidak haram berhubungan seks sebelum wanita itu melahirkan, adapun Imam Ibn Al Haddad melarangnya.

Dalam kitab حاشية الشيخ إبراهيم البيجوري juz 2 halaman 315 cetakan دار الكتب العلمية dijelaskan :

لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا، و جاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Seandainya wanita hamil karena zina dinikahi seorang laki-laki maka pernikahannya sah secara pasti, dan boleh bagi laki-laki tersebut berhubungan seks dengannya sebelum wanita tersebut melahirkan menurut pendapat yang paling ashoh (paling kuat) dalam madzhab Imam Asy Syafi'i.

Oke, jelas sudah bahwa terkait nikahnya sah, lalu bagaimana dengan nasab anak dalam kandungan wanita tersebut?

Keterangan dalam kitab الفقه الإسلامي و أدلته juz 7 halaman 148 terbitan Darul Fikr dijelaskan :

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. فبهذا الإقرار يثبت نسبه منه لاحتمال عقد سابق أو دخول بشبهة، حملاً لحال المسلم على الصلاح وستراً على الأعراض

Para Fuqaha telah sepakat bahwa halal bagi pezina laki-laki menikah dengan pezina wanita dimana mereka berdua telah berzina, maka jika pezina wanita tersebut melahirkan anak setelah berlalunya enam bulan dari waktu akad nikah, anak tersebut bisa dinasabkan ke pezina laki-laki tersebut, adapun jika pezina wanita tersebut melahirkan anak kurang dari enam bulan terhitung dari waktu akad nikah, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan ke pezina laki-laki yang telah menikahinya, kecuali jika pezina laki-laki berkata bahwa anak tersebut memang berasal darinya dan dia tidak menyatakan berasal dari hubungan zina, maka dengan pengakuan ini anak yang lahir tersebut dinasabkan kepadanya karena ada kemungkinan akad sebelumnya atau hubungan seks yang syubhat, karena keadaan seorang Muslim adalah orang yang baik serta dalam rangka menjaga kehormatan.

Masih dalam kitab yang sama الفقه الإسلامي و أدلته juz 7 namun di halaman 682 cetakan Darul Fikr disampaikan :
 
الشرط الثاني ـ أن يلد الولد بعد ستة أشهر من وقت الزواج في رأي الحنفية، ومن إمكان الوطء بعد الزواج في رأي الجمهور، فإن ولد لأقل من الحد الأدنى لمدة الحمل وهي ستة أشهر، لا يثبت نسبه من الزوج اتفاقاً، وكان دليلاً على أن الحمل به حدث قبل الزواج، إلا إذا ادعاه الزوج، ويحمل ادعاؤه على أن المرأة حملت به قبل العقد عليها، إما بناء على عقد آخر، وإما بناء على عقد فاسد أو وطء بشبهة، مراعاة لمصلحة الولد، وستراً للأعراض بقدر الإمكان

Syarat kedua anak bisa dinasabkan ke ayahnya (alias suami ibu yang melahirkannya) adalah anak tersebut dilahirkan setelah berlalunya 6 bulan sejak waktu akad nikah menurut pendapat Al Hanafiyah dan sejak dimungkinkannya berhubungan seks menurut pendapat jumhur Fuqaha, jika anak dilahirkan kurang dari minimal masa kehamilan yaitu enam bulan maka Fuqaha sepakat anak tidak bisa dinasabkan ke ayahnya dan hal itu menjadi bukti bahwa kehamilan terjadi sebelum akad nikah, kecuali jika suami mengakui bahwa itu memang anaknya, maka dengan pengakuan tersebut dimaknai wanita itu hamil akibat perbuatannya sebelum akad nikah bisa jadi ada akad lain sebelumnya, atau bisa jadi ada akad yang fasid (rusak) atau adanya wath'i syubhat (hubungan seks yang syubhat) dalam rangka memperhatikan kemashlahatan sang anak dan sebisa mungkin menjaga kehormatan.

Terakhir, dalam kitab Syafiiyah kontemporer الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي juz 1 halaman 83 cetakan Darul Qalam dijelaskan :

فإذا جاءت المرأة بولد بعد الزواج بأقل من ستة أشهر و هو حي، لا يثبت نسبه لأبيه

Apabila seorang wanita melahirkan anak setelah akad nikah, kurang dari enam bulan sejak akad nikah dan anak itu hidup, maka anak itu tidak bisa dinasabkan ke ayahnya.

الله أكبر

Demikianlah penjelasan para Fuqaha dalam kitab-kitabnya, dimana intinya adalah pernikahan wanita hamil karena zina sah baik itu dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan pria lain, serta boleh berhubungan seks setelah akad nikah antara keduanya. 

Sedangkan terkait nasab anak, dinasabkan ke suami ibunya alias ayah jika lahir lebih dari enam bulan sejak akad nikah sedangkan jika dilahirkan kurang dari enam bulan sejak akad nikah maka tidak bisa dinasabkan ke ayahnya kecuali jika ayah melakukan iqrar/pengakuan bahwa anak tersebut memang darinya.

Demikianlah pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga Allah menjaga kita dan anak keturunan kita dari zina dan segala perbuatan maksiat. Aamiin🤲

والله تعالى أعلم بالصواب