Barang Yang Dipinjam Rusak, Wajibkah Ganti Rugi?
Yurifa Iqbal
Diantara muamalah yang dilakukan antar sesama adalah saling pinjam-meminjam barang yang dalam Fiqih dikenal dengan istilah i'arah (الإعارة) atau 'ariyah (العارية).
Dalam kitab التقريرات السديدة في المسائل المفيدة juz 2 halaman 106 terbitan دار الميراث النبوي definisi 'ariyah secara syar'i adalah :
إباحة الانتفاع بما يحل الانتفاع مع بقاء عينه بصيغة
Kebolehan memanfaatkan suatu barang/benda yang memang halal untuk dimanfaatkan atau digunakan dimana benda/barang tersebut tetap ada, tetap seperti sebelumnya dan tidak habis (مع بقاء عينه) dengan disertai lafal ijab dan qabul.
Jika terjadi kerusakan pada benda atau barang yang dipinjam, misalnya pinjam mobil atau pinjam motor atau pinjam laptop, handphone, dan lain-lain, apakah wajib ganti rugi?
Masih dalam kitab dan juz yang sama, pada halaman 110 disampaikan :
ضمان العارية : يضمن المستعير العارية سواء تعدى أو لم يتعد من غير الاستعمال المأذون فيه
Ganti rugi barang yang dipinjam : maka orang yang meminjam barang harus ganti rugi baik ketika dia melampaui batas dalam menggunakannya maupun tidak melampaui batas yang mana penggunaannya itu tidak diizinkan secara syar'i (من غير الاستعمال المأذون فيه).
Kemudian ضمان المستعار atau ganti rugi barang yang dipinjam ini juga dibahas dalam kitab الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع juz 2 halaman 93 terbitan شركة القدس :
و هي أي العين المستعارة (مضمونة على المستعير) إذا تلفت بغير الاستعمال المأذون فيه و إن لم يفرط كتلفها بآفة سماوية لخبر : على اليد ما أخذت حتى تؤديه. أخرجه أبو داود
Dan barang yang dipinjam harus menjadi tanggungan pihak yang meminjam jika barang yang dipinjam rusak tidak saat penggunaan yang diizinkan (بغير الاستعمال المأذون فيه) meskipun pihak peminjam tidak menyalahgunakannya, contohnya rusak karena bencana yang datang dari langit berdasarkan khabar : tangan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diambil sampai ia mengembalikannya, hadits riwayat Abu Dawud.
Ibarah بغير الاستعمال المأذون فيه tersebut diatas diterangkan cukup panjang dalam kitab حاشية البجيرمي على الخطيب terbitan دار الكتب العلمية juz 3 halaman 498-499 sebagai berikut :
حاصله أن يقال إن تلفت بالاستعمال المأذون فيه لا ضمان ولو بالتعثر من ثقل حمل مأذون فيه وموت به وانمحاق ثوب بلبسه لا نومه فيه حيث لم تجر العادة بذلك، بخلاف تعثره بانزعاج أو عثوره في وهدة أو ربوة أو تعثره لا في الاستعمال المأذون فيه فإنه يضمن في هذا الأمور ، ومثله سقوطها في بئر حال السير كما قاله م ر. ومنه ما لو استعار ثورا لاستعماله في ساقية فسقط في بئرها فإنه يضمنه ؛ لأنه تلف في الاستعمال المأذون فيه بغيره لا به
Walhasil dikatakan jika barang yang dipinjam rusak pada penggunaan yang diizinkan maka tidak ada ganti rugi meskipun jika ada hewan tunggangan yang jatuh karena beratnya beban barang yang penggunaannya diizinkan (مأذون فيه) dan mati karena hal tersebut dan menjadi jelek pakaian yang dipinjamnya, bukan karena tidur menggunakan pakaian tersebut selama tidak ada kebiasaan seperti itu, berbeda jika hewan tunggangan jatuh karena gelisahnya hewan tersebut atau tergelincir di jurang atau di bukit atau jatuh karena penggunaan yang tidak diizinkan secara syar'i maka dalam beberapa kejadian ini pihak peminjam harus ganti rugi, contoh lain ketika jalan hewan tunggangan tersebut jatuh di sumur sebagaimana yang dikatakan Al 'Allaamah Syamsu Romli, contoh lain jika seseorang meminjam sapi/lembu dimanfaatkan untuk pengairan atau irigasi dan ternyata sapi itu jatuh di sumur maka dia harus ganti rugi, karena sapi itu rusak (dalam hal ini jatuh ke sumur sehingga bisa menyebabkan cacat atau bahkan mati) dalam penggunaan yang diizinkan bukan karena sapi sedang membantu irigasi atau pengairan (بغيره) sedangkan jika sapi jatuh ketika sedang mengairi maka tidak ada ganti rugi.
Ibarah yang hampir serupa dengan diatas dapat kita jumpai juga dalam kitab قوت الحبيب الغريب terbitan دار الكتب العلمية halaman 252 dan kitab حاشية الجمل على شرح المنهج juz 3 halaman 458.
Maka dari keterangan diatas kita bisa meng-ilhaq-kan atau menyamakan dengan apa-apa yang terjadi pada saat ini.
Katakanlah ada A yang meminjam mobil atau motor kepada B, ketika B menggunakan kendaraan dalam keadaan yang biasa namun karena ada mesinnya yang rusak sehingga terjadi kerusakan maka B tidak harus ganti rugi karena B memang menggunakan semestinya (الاستعمال المأذون فيه), namun jika B menabrak mobil lain maka dia harus ganti rugi kerusakan kendaraan yang dipinjamnya tersebut karena disamakan dengan sapi yang jatuh di sumur tadi (من غير الاستعمال المأذون فيه).
Dan ini bisa kita samakan dengan barang-barang lain yang dipinjam.
Demikianlah sekilas tentang pembahasan ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب