Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jual Beli Alat Musik dan Menyimpan Alat Musik Menurut Madzhab Asy Syafiiyah



Yurifa Iqbal

Belakangan viral statement eks-musisi yang kemudian menimbulkan pro dan kontra terkait musik. Sebetulnya terkait hukum musik dan turunannya ini sudah dibahas oleh para Fuqaha, baik klasik maupun kontemporer di  dalam kitab-kitab mereka. Salah satu turunan yang dibahas adalah hukum jual beli alat musik dan menyimpan alat musik.

Karena sebagaimana kita ketahui, bahwa seorang musisi atau player tentu membutuhkan equipment atau alat-alat untuk bisa bermain musik. Seorang gitaris terkenal di Indonesia pernah menyatakan : "kamu kalau mau main musik serius harus punya gitar sendiri". Nah bagaimana tinjauan Fiqih terkait aktivitas ini? khususnya dalam madzhab Asy Syafiiyah?

Jawaban pertanyaan ini akan coba diuraikan berdasarkan keterangan dalam kitab-kitab Madzhab Asy Syafiiyah, penulis mencukupkan 12 kitab saja, karena alhamdulillaah 12 kitab itulah yang fisiknya penulis miliki, dengan rincian 8 kitab Fiqih dan 4 kitab Qawaid Fiqhiyyah.

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar halaman 231 terbitan Dar Ibnul Jauzi disampaikan :

وأما الشرط الثاني وهو أن يكون منتفعا به فاحترز به عما لا منفعة فيه فإنه لا يصح بيعه ولا شراؤه وأخذ المال في مقابلته من باب أكل المال بالباطل وقد نهى الله تعالى عنه

Adapun syarat kedua untuk barang yang boleh diperjualbelikan adalah bisa dimanfaatkan, maka dengan syarat ini mushonif telah berhati-hati untuk tidak memasukkan barang yang tidak ada manfaatnya karena sesungguhnya jual beli barang yang tidak ada manfaatnya itu tidak diperkenankan (tidak sah) dan mengambil uang dari aktivitas ini adalah termasuk memakan harta secara batil yang sungguh telah dilarang oleh Allah.

وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالا كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعا ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي وذلك كالطنبور والمزمار والرباب وغيرها وإن كانت بعد كسرها ورضها تعد مالا كالمتخذة من الفضة والذهب وكذا الصور وبيع الأصنام فالمذهب القطع بالمنع المطلق وبه أجاب عامة الأصحاب لأنها على هيئتها آلة الفسق ولا يقصد منها غيره

Adapun alat-alat hiburan yang menyibukkannya dari dzikir kepada Allah maka setelah alat-alat tersebut dirusak tidak lagi teranggap sebagai harta contohnya alat yang terbuat dari kayu dan yang semisalnya, maka jual beli alat-alat semacam ini batal alias tidak sah karena manfaatnya tidak ada dalam pandangan Syariah dan tidak dimainkan kecuali oleh ahli maksiat, contoh alatnya seperti kecapi (atau sejenis gitar), seruling, dan rabab (jenis alat musik), dan lain-lain. Jika setelah alat-alat tersebut dihancurkan dan diremukkan masih teranggap sebagai harta sebagaimana alat yang terbuat dari perak dan emas demikian juga patung-patung dan berhala-berhala, maka pendapat madzhab jual beli alat-alat ini adalah terlarang secara muthlaq, dan ini adalah jawaban dari kebanyakan Ashab (Ulama) Madzhab Imam Syafii karena alat-alat tersebut secara bentuknya adalah alat yang dipakai untuk berbuat kefasikan dan tidak ada tujuan lain selain kefasikan.

Dari keterangan diatas dapat kita pahami bahwa jual beli alat-alat musik tidak diperkenankan (tidak sah) sampai-sampai jika alat-alat tersebut sudah dihancurkan pun tetap terlarang untuk diperjualbelikan karena larangannya bersifat muthlaq.

Dalam kitab Al Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja juz 2 halaman 8 Penerbit Syirkatul Quds dijelaskan : 

ولا يصح بيع آلة اللهو المحرمة كالطنبور والمزمار والرباب وإن اتخذ المذكورات من نقد إذ لا نفع بها شرعا

Dan tidak diperkenankan (tidak sah) jual beli alat-alat hiburan yang diharamkan seperti kecapi (atau sejenis gitar), seruling, dan rabab (jenis alat musik) meskipun alat-alat tersebut dibuat dari uang logam dikarenakan secara Syariah tidak ada kemanfaatan di dalamnya.

Ibarah yang hampir sama dapat kita temukan di dalam kitab Mughnil Muhtaj juz 3 halaman 132 terbitan Syirkatul Quds dimana dalam kitab ini disampaikan :

(و) لا بيع (آلة اللهو) للحرمة كالطنبور والصنج والمزمار والرباب والعود، وكذا الأصنام والصور، وإن اتخذت المذكورات من نقد إذ لا نفع بها شرعا.

Dan tidak sah jual beli alat-alat hiburan yang diharamkan seperti kecapi (atau sejenis gitar), simbal, seruling, dan rabab (jenis alat musik) serta gitar, begitu pula tidak sah jual beli berhala-berhala dan patung-patung, meskipun benda-benda ini terbuat dari uang logam dikarenakan secara Syariah tidak ada kemanfaatan di dalamnya.

Dalam kitab Al Mutamad fil Fiqh Asy Syafi'i juz 3 halaman 26 Dar Al Qalam disampaikan :

ولا يصح بيع آلة اللهو لحرمة الانتفاع بها

Tidak sah jual beli alat hiburan (alat musik) karena alat tersebut haram dimanfaatkan.

Dalam kitab Mu'nisul Jalis bi Syarhil Yaqut An Nafis Fi Madzhabi bni Idris juz 1 halaman 562 disampaikan :

ولا يصح بيع آلة اللهو المحرمة كالطبول و المزامير والأوتار لعدم منفعتها شرعا

Tidak sah jual beli alat hiburan (alat musik) yang diharamkan seperti drum, seruling, dan alat musik bersenar dikarenakan secara Syariah tidak ada kemanfaatan pada alat tersebut.

Dalam kitab Fathul Ilahil Malik 'ala 'Umdati Salik halaman 423 terbitan Dar Al Fajr tertulis sebagai berikut :

ولا يصح بيع ما لا ينتفع به كالحشرات و حبة حنطة و آلات الملاهي المحرمة

Tidak sah jual beli barang yang tidak bisa dimanfaatkan seperti serangga, satu butir biji gandum, dan alat-alat musik yang diharamkan.

Masih dalam kitab yang sama, catatan kaki terkait ibarah ini adalah

كمزمار و عود لأنه يحرم استعمالها قال تعالى : وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ، و فسر لهو الحديث بآلات الطرب و الغناء

Contohnya seruling dan gitar karena hukumnya haram untuk digunakan dimana Allah berfirman dalam surat Luqman ayat 6 : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. Dan perkataan yang tidak berguna (لهو الحديث) ditafsirkan dengan alat musik dan nyanyian.

Dalam kitab Tashilul Masalik terbitan Dar Al Mushthafa halaman 254 ketika menjelaskan ibarah tidak sah jual beli alat-alat musik yang diharamkan, Syaikh Profesor Doktor Mushthafa Dib Al Bugho menyatakan :

فإنه لا ينتفع بها لأنه يحرم استعمالها شرعا

Sesungguhnya alat-alat musik yang diharamkan tersebut tidak ada manfaatnya karena haram digunakan menurut Syariah.

Dalam kitab Anwarul Masalik Syarh Umdati Salik halaman 339 terbitan Dar Nur Ash Shobah ketika menjelaskan tidak sahnya jual beli alat-alat musik yang diharamkan :

و آلات الملاهي المحرمة كمزمار، فالنفع في المبيع لا بد أن يكون شرعيا و نفع الملاهي غير شرعي

Dan alat-alat musik yang diharamkan diantara contoh nya adalah seruling, maka manfaat barang yang diperjualbelikan harus syar'i (sesuai Syariah) adapun manfaat alat-alat musik tidak syar'i (tidak sesuai Syariah).

Maa Syaa Allaah, dari kutipan-kutipan kitab tersebut, nyatalah bahwa tidak sah jual beli alat-alat musik yang diharamkan Syariah, karena tidak ada manfaatnya dalam pandangan Syariah. 

Lalu bagaimana kalau kita sudah terlanjur beli? Kita tidak memainkannya, tidak terjun di dunia musik, bukan musisi, bolehkah alat-alat musik itu disimpan atau dikoleksi?

Jawaban pertanyaan ini dapat kita temukan dalam kitab Qawaid Fiqhiyyah madzhab Imam Asy Syafi'i.

Dalam kitab Al Jawahir Al Adniyah halaman 53, terdapat kaidah fiqih yang bunyinya :

ما حرم استعماله حرم اتخاذه

Sesuatu yang haram digunakan, maka juga haram disimpan.

Maka diantara penerapan kaidah fiqih ini dalam kitab tersebut adalah :

يحرم اتخاذ آلات المعازف و الاحتفاظ بها كالمزمار لأنه يحرم استعمالها

Haram memiliki (menggunakan) dan menyimpan alat-alat musik seperti seruling karena memanfaatkan alat musik hukumnya haram.

Dalam kitab إيضاح القواعد الفقهية cetakan Dar Adh Dhiya halaman 163 terkait penerapan kaidah fiqih ini adalah : 

من ثم حرم اتخاذ آلات الملاهي و أواني النقدين

Karenanya haram menyimpan alat-alat musik serta bejana-bejana dari emas dan perak.

Dalam kitab المجالس السعيدية في تقرير معاني الدرة القديمية في القواعد الفقهية halaman 53, ketika menjelaskan penerapan kaidah fiqih ini diantaranya adalah :

يحرم قطعا اتخاذ آلات الملاهي

Haram hukumnya secara pasti menyimpan alat-alat musik.

Terakhir, dalam kitab القواعد الفقهية و تطبيقاتها في المذهب الشافعي juz 1 halaman 195 terbitan Maktabah Dar Al Bayan, diantara penerapan kaidah fiqih ini adalah :

يحرم اتخاذ آلات الملاهي لأنه يحرم استعمالها فيحرم اتخاذها و ورد الشرع بإتلافها

Haram menyimpan alat-alat musik karena alat-alat musik tersebut haram digunakan, maka menyimpannya juga haram, dan Syariah datang untuk melenyapkan nya.

Demikianlah keterangan terkait hukum jual beli dan menyimpan alat-alat musik menurut madzhab Imam Asy Syafi'i, yang mana hukum jual beli nya tidak sah, dan jika tidak digunakan, maka menyimpannya pun hukumnya haram. Allaahu Akbar. 

Semoga kita bisa membelanjakan harta-harta kita di jalan yang benar dan di jalan yang Allah ridhai. Aamiin.

والله تعالى أعلم بالصواب