Daging Qurban Untuk Non Muslim? Bolehkah?
Yurifa Iqbal
Alhamdulillaah saat ini kita kaum muslimin merayakan hari raya Idhul Adha 1442 H. Banyak kaum muslimin yang berqurban pada saat ini. Kaum muslimin baik yang faqir maupun yang aghniya mendapatkan daging qurban.
Akan tetapi di sekitar kita bisa jadi ada tetangga non muslim atau bahkan kerabat yang non muslim. Terkait dengan distribusi daging qurban ini apakah boleh dibagikan kepada non muslim?
Di dalam kitab المجموع شرح المهذب juz 7 halaman 71 terbitan الدار العالمية dijelaskan pendapat lintas madzhab sebagai berikut :
(التاسعة) قال ابن المنذر أجمعت الأمة على جواز إطعام فقراء المسلمين من الأضحية واختلفوا في إطعام فقراء أهل الذمة فرخص فيه الحسن البصري وأبو حنيفة وأبو ثور
Kesembilan : Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa umat telah sepakat (alias Ijma) bahwa boleh memberi makan daging qurban kepada golongan faqir dari kaum muslimin dan para Fuqaha/Mujtahid berbeda pendapat terkait memberi makan daging qurban kepada faqir ahli dzimmah (non muslim). Maka Imam Al Hasan Al Bashriy, Imam Abu Hanifah, dan Imam Abu Tsaur membolehkannya.
وقال مالك غيرهم أحب إلينا وكره مالك أيضا إعطاء النصراني جلد الأضحية أو شيئا من لحمها وكرهه الليث قال فإن طبخ لحمها فلا بأس بأكل الذمي مع المسلمين منه هذا كلام ابن المنذر ولم أر لأصحابنا كلاما فيه ومقتضى المذهب أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة. والله أعلم
Adapun Imam Malik menyatakan diberikan kepada selain non muslim lebih kami sukai, Imam Malik juga berpendapat makruh memberi kulit hewan qurban atau bagian apapun dari daging hewan qurban kepada kaum Nasrani, Imam Al Laits juga berpendapat makruh dan jika daging hewan qurban dimasak maka tidak mengapa ahli dzimmah (non muslim) makan daging hewan qurban bersama kaum muslimin, ini adalah pernyataan Imam Ibnul Mundzir dan saya (maksudnya Imam An Nawawi) tidak mendapati Ashab Madzhab Imam Asy Syafi'i dalam pembahasan ini dan menurut madzhab boleh memberi makan daging hewan qurban Sunnah bukan qurban wajib kepada faqir ahli dzimmah (non muslim). Wallaahu a'lam.
Itu adalah pendapat lintas madzhab yang berkaitan dengan bahasan ini. Bagaimana jika kita fokuskan membaca pendapat Fuqaha Madzhab Imam Asy Syafi'i? Baik, ada setidaknya beberapa kitab madzhab Imam Asy Syafi'i yang membahas ini, penulis mencukupkan 5 kitab saja (1 sudah penulis kutip, yaitu kitab المجموع شرح المهذب) karena 5 kitab itulah yang fisiknya penulis miliki, alhamdulillaah.
Dalam kitab الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع juz 2 halaman 520 penerbit شركة القدس dijelaskan :
وخرج بقيد المسلمين غيرهم فلا يجوز إطعامهم منها كما نصّ عليه البويطيّ ووقع في المجموع جواز إطعام فقراء أهل الذمة من أضحيّة التطوع دون الواجبة وتعجب منه الأذرعي.
Dan batasan kaum muslimin menafikan non muslim, maka tidak boleh memberi makan daging hewan qurban kepada non muslim sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al Buwaitiy, dan telah dinyatakan dalam kitab Al Majmu' boleh memberi makan daging hewan qurban Sunnah bukan qurban wajib kepada faqir ahli dzimmah (non muslim) yang mana pendapat ini mengejutkan Imam Al Adzraiy.
Di dalam kitab إعانة الطالبين juz 2 halaman 594 terbitan دار الكتب الإسلامية disampaikan :
و يشترط فيهم أن يكونوا من المسلمين أما غيرهم فلا يجوز إعطاؤهم منها شيئا
Dan untuk mereka bisa mendapatkan daging qurban baik mentah maupun sudah dimasak syaratnya adalah dari kalangan kaum muslimin, adapun non muslim, maka tidak boleh memberikan sedikitpun daging hewan qurban kepada non muslim.
Dari ibarah kitab إعانة الطالبين ini dapat kita pahami bahwa tidak diperbolehkan memberikan sedikitpun daging hewan qurban kepada non muslim.
Ketidak bolehan ini juga disampaikan dalam kitab حاشية الشيخ إبراهيم البيجوري juz 2 halaman 566 terbitan دار الكتب العلمية yang mana dijelaskan dalam kitab ini sebagai berikut :
ﻭَﻗَﻮْﻟُﻪُ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﺜُﻠُﺚٍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔُﻘَﺮَﺍﺀِ ﺃَﻱِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻭَﺧَﺮَﺝَ ﺑِﻘَﻴْﺪِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻏَﻴْﺮُﻫُﻢْ ﻓَﻼَ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺇِﻋْﻄَﺎﺅُﻫُﻢْ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺒُﻮَﻳْﻄِﻲّ .ﻭَﻭَﻗَﻊَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮْﻉِ ﺟَﻮَﺍﺯُ ﺍِﻃْﻌَﺎﻡِ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﺬِّﻣَّﺔِ ﻣِﻦْ ﺃُﺿْﺤِﻴَﺔِ ﺍﻟﺘَّﻄَﻮُّﻉِ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺒَﺔِ ﻭَﺗَﻌَﺠَّﺐَ ﻣِﻨْﻪُ ﺍْﻷَﺫْﺭُﻋِﻲّ .
Dan pernyataan disedekahkan 1/3 bagian kepada kaum faqir adalah dari kaum muslimin. Dan batasan kaum muslimin ini menafikan non muslim sehingga tidak boleh memberikan (لا يجوز) sedikitpun daging hewan qurban kepada non muslim sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al Buwaitiy, dan telah dinyatakan dalam kitab Al Majmu' boleh memberi makan daging hewan qurban Sunnah bukan qurban wajib kepada faqir ahli dzimmah (non muslim) yang mana pendapat ini mengejutkan Imam Al Adzraiy.
ﻓَﺎﻟْﺤَﻖُّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺇِﻃْﻌَﺎﻡُ ﺍﻟﺬَّﻣِّﻴِّﻴْﻦَ ﻣِﻦَ ﺍْﻷُﺿْﺤِﻴَﺔِ مطلقا ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ ﻻَ ﺗَﺼَﺪُّﻗًﺎ ﻭَﻻَ ﺍﻫْﺪَﺍﺀً ﺣَﺘَّﻰ ﻟَﻮْ ﺃَﺧَﺬَﻫَﺎ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﻭَﺃَﻏْﻨِﻴَﺎﺅُﻫُﻢْ ﻫَﺪِﻳَّﺔ ﺣَﺮُﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﺘَّﺼَﺪُّﻕُ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﺧَﺬُﻭْﻩُ ﺃَﻭْ ﺍِﻫْﺪَﺍﺀُ ﺷَﻲْﺀٍ ﻣِﻨْﻪُ ﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟﺬِّﻣَّﺔِ ﻭَﻛَﺬَﻟَﻚَ ﺑَﻴْﻌُﻪُ ﻟَﻬُﻢْ ﻷَﻧَّﻬَﺎ ﺿِﻴَﺎﻓَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻟﻠْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﺍﻟﺸِّﺒْﺮَﺍﻣَﻠِﺴِﻲّ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘَﻤَﺪُ
Maka yang benar (Al Haqq, فالحق) adalah tidak boleh memberi makan daging hewan qurban kepada ahli dzimmah (non muslim) secara muthlaq, tidak sebagai sedekah, tidak pula sebagai hadiah sampai-sampai jika seandainya faqir kaum muslimin mengambil daging hewan qurban sebagai sedekah dan para aghniya (baca orang kaya) mengambil daging hewan qurban sebagai hadiah, maka hukumnya haram atas mereka bersedekah atau memberi hadiah daging hewan qurban meskipun sedikit kepada ahli dzimmah (non muslim), pun demikian menjualnya kepada non muslim juga hukumnya haram, karena daging hewan qurban adalah jamuan Allah تعالى bagi kaum muslimin sebagaimana yang dinyatakan oleh Al 'Allaamah Asy Syibramalisi dan ini adalah pendapat Mu'tamad dalam madzhab Imam Asy Syafi'i.
Terakhir, di dalam kitab مؤنس الجليس بشرح الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 2 halaman 445 cetakan دار الضياء disampaikan sebagai berikut :
مصرف الأضحية هم المسلمون فقط
Distribusi daging hewan qurban hanya diberikan kepada kaum muslimin saja.
Dalam catatan kakinya disampaikan :
خرج به الذميون ولو كانو فقراء. فلا يجوز إعطاؤهم تصدقا و لا إهداء حتى لو أخذ من الأضحية فقراء المسلمين حرم عليهم التصدق بما أخذوه على أهل الذمة و كذلك بيعه لهم لأن هذه الذبيحة ضيافة الله للمسلمين
Keluar dari batasan kaum muslimin yaitu kalangan ahli dzimmah (non muslim) meskipun mereka faqir, maka tidak boleh memberikan daging hewan qurban baik sebagai sedekah maupun sebagai hadiah kepada non muslim sampai-sampai jika seandainya faqir kaum muslimin telah mendapatkan daging hewan qurban, hukumnya haram atas mereka bersedekah daging hewan qurban yang mereka dapatkan itu kepada ahli dzimmah (non muslim) demikian pula menjualnya kepada non muslim juga haram, karena sesungguhnya sembelihan hewan qurban tersebut adalah jamuan Allah تعالى kepada kaum muslimin.
Demikianlah pendapat yang dijelaskan dalam madzhab Imam Asy Syafi'i disertai kutipan-kutipan kitab yang intinya adalah tidak diperbolehkan memberikan daging hewan qurban kepada non muslim karena daging hewan qurban adalah jamuan Allah kepada kaum muslimin sehingga yang berhak mendapatkan daging hewan qurban hanyalah kaum muslimin saja.
Semoga Allah memberikan barakah kepada kita di hari Idul Adha ini.
نسأل الله السلامة و العافية
والله المستعان
والله تعالى أعلم بالصواب