Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qurban Sekaligus Aqiqah, Bisakah?

 



Yurifa Iqbal

Kurang dari sebulan lagi kaum muslimin akan memasuki bulan Dzulhijjah 1442 H dan merayakan hari raya Idhul Adha. Salah satu ketaatan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ketika itu adalah menyembelih hewan qurban. Barangkali timbul pertanyaan bagaimana jika di Hari Raya Idhul Adha tersebut penyembelihan hewan qurban sekaligus diniatkan aqiqah? Katakanlah untuk mengambil keberkahan di waktu tersebut atau sebagai syi'ar, dan lain-lain. Bagaimanakah tinjauan hukum Fiqihnya menurut madzhab Imam Asy Syafi'i?

Berdasarkan tinjauan madzhab Imam Asy Syafi'i, jawaban dari pertanyaan ini bisa kita dapatkan di dalam kitab تحفة المحتاج بشرح المنهاج juz 4 halaman 320-321 terbitan دار الحديث القاهرة dimana dalam kitab tersebut terdapat penjelasan sebagai berikut :

وَذَبْحُهَا أَفْضَلُ مِنْ التَّصَدُّقِ بِقِيمَتِهَا وَظَاهِرُ كَلاَمِ الْمَتْنِ وَاْلأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ اْلأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ ِلأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ...

Dan menyembelih aqiqah itu lebih utama (lebih afdhol) daripada bersedekah senilai aqiqah, dan zhahir dari keterangan matan kitab serta Ashab adalah jika seseorang berniat qurban dan aqiqah pada seekor kambing maka tidak ada yang didapatkan dari keduanya alias tidak mencukupi, dan inilah yang zhahir/tampak kuat (لم تحصل واحدة منهما و هو ظاهر), karena keduanya adalah Sunnah yang diharapkan....

Jadi dari keterangan tadi jelas bahwa tidak ada satupun baik qurban maupun aqiqah yang bisa diperoleh serta tidak mencukupi.

والله أعلم

Akan tetapi, ternyata ada khilafiyah terkait pembahasan ini, di dalam kitab حواشي الشرواني و العبادي على تحفة المحتاج بشرح المنهاج juz 11 halaman 492 terbitan دار الحديث القاهرة dijelaskan sebagai berikut :

( قَوْلُهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ ) خِلاَفًا لِلنِّهَايَةِ عِبَارَتُهُ وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ اْلأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلاَ خِلاَفًا لِمَنْ زَعَمَ ا هـ

Perkataan yang zhahir/tampak kuat ini berbeda dengan teks dalam kitab النهاية, teksnya : jika seseorang berniat qurban dan aqiqah pada kambing yang disembelihnya maka dia mendapatkan keduanya baik qurban dan aqiqah (mencukupi), berbeda dengan pihak yang mengklaim tidak mencukupi.

عِبَارَةُ الْبُجَيْرِمِيِّ عَنْ الْحَلَبِيِّ وَالشَّوْبَرِيِّ وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيقَةَ وَاْلأُضْحِيَّةَ حَصَلاَ عِنْدَ شَيْخِنَا خِلاَفًا لابْنِ حَجّ حَيْثُ قَالَ لاَ يَحْصُلاَنِ ِلأَنَّ كُلاًّ إلَخْ وَهُوَ وَجِيهٌ اهـ

Teks Al Bujairami dari Al Halabiy dan Asy Syaubariy : jika seseorang berniat aqiqah dan qurban pada hewan sembelihannya maka keduanya mencukupi menurut Syaikh kami berbeda dengan Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy yang berpendapat keduanya baik qurban maupun aqiqah tidak mencukupi dan ini adalah pendapat yang bagus ( و هو وجيه ).

Kesimpulannya terkait pembahasan ini ada khilafiyah antara Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy yang berpendapat qurban sekaligus aqiqah tidak mencukupi, dengan pendapat Imam Ar Ramli (shohibu نهاية المحتاج) dimana keduanya baik qurban maupun aqiqah mencukupi.

Bagi orang yang tidak terlalu kaya atau kalangan ekonomi menengah ke bawah bisa Taqlid ke pendapat Imam Ar Ramli dalam pembahasan ini.

والله أعلم