Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Patungan Hewan Qurban Antara Muslim Dengan Non-Muslim, Sahkah Qurban Muslim?












Yurifa Iqbal

Diantara hukum seputar Qurban yang harus dipahami kaum muslimin adalah berkaitan dengan patungan hewan Qurban. Bisa jadi di beberapa daerah mungkin kalangan non-muslim ikut berpartisipasi dalam penyembelihan hewan Qurban, bahkan bisa jadi ikut serta di dalam patungan hewan Qurban, jika ada non-muslim yang ikut patungan hewan Qurban, maka bagaimana hukum Qurban dari orang Muslim? Sahkah? Mari kita lihat setidaknya di dua kitab dalam madzhab Imam Syafi'i.

Dalam kitab الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع juz 2 halaman 513-514 terbitan شركة القدس dijelaskan :

(وتجزىء الْبَدنَة)

 عِنْد الِاشْتِرَاك فِيهَا (عَن سَبْعَة) لما رَوَاهُ مُسلم عَن جَابر رَضِي الله تَعَالَى عَنهُ قَالَ خرجنَا مَعَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مهلين  بِالْحَجِّ فَأمرنَا أَن نشترك فِي الْإِبِل وَالْبَقر كل سَبْعَة منا فِي بَدَنَة وَسَوَاء اتَّفقُوا فِي نوع الْقرْبَة أَو اخْتلفُوا كَمَا إِذا قصد بَعضهم التَّضْحِيَة وَبَعْضهمْ الْهَدْي وَكَذَا لَو أَرَادَ بَعضهم اللَّحْم وَبَعْضهمْ الْأُضْحِية وَلَهُم قسْمَة اللَّحْم لِأَن قسمته قسْمَة إِفْرَاز على الْأَصَح كَمَا فِي الْمَجْمُوع

Sah qurban unta dari patungan alias gabungan tujuh orang dengan dalil hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir semoga Allah meridhoinya berkata : kami keluar bersama Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم mengangkat suara dalam bertalbiyah pada ibadah haji maka Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم memerintah kami untuk patungan dalam unta dan sapi dimana setiap tujuh orang dari kami patungan unta, sama saja baik ketujuh orang tersebut sama dalam maksud qurbah mendekat kepada Allah atau berbeda maksud, sebagaimana jika sebagian diantara mereka bermaksud udhiyah (baca ibadah qurban) dan sebagian yang lain bermaksud hadyu, pun demikian jika ada diantara mereka yang menginginkan daging hewan saja dan sebagian yang lain udhiyah (ibadah qurban) dan mereka semua akan mendapatkan bagian daging, karena menurut pendapat yang paling ashoh (على الأصح) pembagian daging ini disebut qismatu ifraazin (قسمة إفراز, pembagian terpisah) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Majmu'.

 كَذَا (الْبَقَرَة) تجزىء (عَن سَبْعَة) للْحَدِيث الْمَار

Pun demikian juga sapi, sah patungan Qurban dari tujuh orang dengan hadits yang sama dengan sebelumnya.

Maka dari keterangan yang disampaikan oleh Al Allaamah Khatib Asy Syirbini ini bisa kita ambil pelajaran bahwa meskipun niat dan maksud orang yang patungan hewan Qurban berbeda, maka sembelihannya tetap sah dan mencukupi.

والله أعلم

Lalu bagaimana jika ada non-muslim yang ikut patungan hewan Qurban?

Di dalam kitab حاشية الشيخ إبراهيم البيجوري juz 2 halaman 558 terbitan دار الكتب العلمية dijelaskan :

وتجزئ بدنة عن سبعة اشتركوا فى التضحية بها (وقوله اشتركوا فى التضحية  بها) اي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما . فالتقييد بالتضحية لخصوص  المقام سواء اتفقوا فى نوع القربة ام اختلفوا فيه كما اذا قصد بعضهم  التضحية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك  مالو اراد بعضهم التضحية وبعضهم الاكل وبعضهم البيع ولو كان احدهم ذميا لم  يقدح فيما قصده غيره من اضحية ونحوها ولهم قسمة اللحم لانها قسمة افراز  على الاصح كما فى المجموع وللجزار بيع خصته بعد ذلك.

Sah qurban unta dari patungan alias gabungan tujuh orang yang berpartisipasi dalam qurban dengan unta tersebut, adapun maksud gabungan tujuh orang yang berpartisipasi dalam qurban dengan unta tersebut yaitu dengan hewan unta dan semisal qurban adalah hadyu dan aqiqah dan selain keduanya, maka taqyid terhadap qurban ini karena perhatian terhadap kedudukan ibadah qurban, sama saja baik ketujuh orang tersebut sama dalam jenis qurbah maupun mereka berbeda-beda niatnya/maksudnya, contoh sebagian diantara mereka berniat untuk berqurban, dan sebagian yang lain berniat hadyu dan sebagian lain berniat aqiqah, demikian juga jika sebagian diantara mereka berniat qurban dan sebagian yang lain hanya ingin makan daging hewan qurban serta sebagian yang lain ingin menjualnya, dan meskipun salah seorang diantara mereka yang berqurban adalah kafir dzimmiy (baca non-muslim, ada perincian pembahasan terkait ini, namun bukan disini tempatnya) maka hal itu tidak berpengaruh (tidak mempengaruhi kesahan qurban Muslim lain dan tidak merusak) terhadap maksud/niat pihak lain yang ikut berqurban dan lainnya, mereka semua mendapatkan bagian daging karena menurut pendapat yang paling ashoh (على الأصح) pembagian daging ini disebut qismatu ifraazin (قسمة إفراز, pembagian terpisah) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Majmu' dan bagi tukang jagal hewan qurban dapat menjual bagiannya setelah dibagikan.

Demikianlah keterangan dari dua kitab Fiqih Madzhab Imam Syafi'i tersebut dimana kesimpulannya adalah ibadah qurban dari orang Muslim yang berqurban sah dan tidak rusak meskipun ada non-muslim yang ikut patungan.

والله تعالى أعلم بالصواب