Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wanita Hamil dan Menyusui Ketika Tidak Berpuasa, Qadha, Fidyah, atau Keduanya?


 

Yurifa Iqbal

Dalam pelajaran kitab Fathul Muin yang dijelaskan oleh Syaikh Doktor Labib Najib di menit 5.41, link

https://www.youtube.com/watch?v=eSE0JIqG2cU&t=125s

شرح فتح المعين للعلامة المليباري - كتاب الصيام [9]

secara ringkas diterangkan sebagai berikut :

1. Wajib atas keduanya (wanita hamil dan menyusui) untuk menunaikan fidyah sekaligus qadha puasa dalam satu keadaan yaitu ketika wanita hamil dan menyusui itu berbuka alias tidak berpuasa khawatir karena anaknya/balitanya/bayinya.

2. Wajib atas keduanya (wanita hamil dan menyusui) untuk menunaikan qadha puasa saja jika keduanya berbuka alias tidak berpuasa khawatir atas diri mereka, misalnya jika mereka berpuasa akan pingsan, jatuh, atau sedikit susu yang keluar.

3. Bagaimana jika wanita hamil dan menyusui berbuka alias tidak berpuasa karena khawatir atas diri mereka dan juga khawatir atas bayinya/balitanya? Maka wajib atas keduanya untuk qadha puasa saja.

والله أعلم