Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tes Swab dan Tes Antigen membatalkan puasa? Bagian 1


Yurifa Iqbal

Ini adalah pembahasan yang cukup menarik, apalagi kita ada di bulan puasa Ramadhan, di dalam madzab Imam Syafii ada pembahasan yang berkaitan dengan hal ini. Contohnya :


mulai menit ke 21 detik 21 sampai menit 23 detik 23, silakan disimak, disini Syaikh Doktor Labib Najib menjelaskan terkait pembatal puasa,

beliau menjelaskan ibarah dari kitab Fathul Muin, kitab Fiqih madzhab Imam Syafii dimana dalam kitab tersebut dijelaskan :

وقال في فتح المعين: (وَلَا يُفْطِرُ بوصُولِ شَيءٍ إلى بَاطنِ قَصبةِ أَنفٍ حتى يجاوزَ مُنتَهَى الخيشومِ، وَهُوَ أَقصَى الأَنفِ) اهـ، أي: فإذا جاوزَهُ بطل الصومُ.

tidak membatalkan puasa jika ada sesuatu yang masuk sampai ke dalam tulang hidung, hingga sesuatu tersebut melewati batang hidung yang terdalam (muntaha khaisyum) yang dinamakan aqsha al anfi yakni hidung bagian yang paling dalam/pangkal hidung, dengan begitu, jika sesuatu tersebut melewati tulang hidung bagian dalam tersebut, lebih dari khaisyum, maka puasanya batal.

Di dalam kitab Ianah Ath Tholibin juz 2 halaman 415 dijelaskan :

(قوله: ولا يفطر بوصول شيء إلـى بـاطن قصبة أنف) أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر. (قوله: حتـى يجاوز منتهى الـخيشوم) أي فإن جاوزه أفطر، ومتـى لـم يجاوز لا يفطر

karena tulang hidung masih masuk dalam batasan yang zhahir alias terluar, dan tulang hidung itu termasuk dalam khaisyum dimana semua khaisyum adalah bagian terluar alias zhahir, dan perkataan hingga melewati tulang hidung bagian dalam tersebut/lebih dari khaisyum/pangkal hidung, maka batal puasa jika sesuatu masuk melebihi tulang hidung bagian dalam/pangkal hidung sedangkan jika tidak melewatinya maka puasa tidak batal.

Dengan demikian saat ini jika ada pemeriksaan corona, tes swab, tes antigen yang dimasukkan ke dalam hidung, maka dilihat, jika ada semacam selang atau pipa atau tabung dimasukkan ke dalam hidung dan melewati tulang hidung bagian dalam alias khaisyum maka puasa batal, sedangkan jika tidak melewati tulang hidung bagian dalam maka puasanya tidak batal.

والله أعلم