Hukum Puasa 6 Hari Bulan Syawal Menurut 4 Madzhab
Yurifa Iqbal
Alhamdulillaah saat ini kita berada di bulan Syawal 1442 H, sudah sebulan kita berpuasa wajib Ramadhan dan juga melakukan berbagai ketaatan lainnya. Tentu kita berharap semua amal ketaatan kita diterima Allah. Selanjutnya adalah bagaimana kita tetap bisa konsisten melakukan berbagai ketaatan tersebut. Diantara ketaatan yang bisa kita lakukan di bulan Syawal adalah puasa 6 hari. Bagaimana hukumnya menurut 4 Madzhab?
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam An Nawawi juz 4 halaman 186 hadits nomor 1984 dijelaskan sebagai berikut :
- قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ صَامَ رَمَضَان ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر )
Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda : barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian melakukan/menyambungnya dengan puasa 6 hari bulan Syawal maka dia bagaikan berpuasa setahun
فِيهِ دَلَالَة صَرِيحَة لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيّ وَأَحْمَد وَدَاوُد وَمُوَافقيهمْ فِي اِسْتِحْبَاب صَوْم هَذِهِ السِّتَّة
Maka dalam hadits tersebut terdapat dalalah/penunjukkan yang jelas dalam madzhab Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Dawud serta yang bersepakat dengan mereka akan sunnahnya puasa 6 hari ini
، وَقَالَ مَالِك وَأَبُو حَنِيفَة : يُكْرَه ذَلِكَ ، قَالَ مَالِك فِي الْمُوَطَّإِ : مَا رَأَيْت أَحَدًا مِنْ أَهْل الْعِلْم يَصُومهَا ، قَالُوا : فَيُكْرَهُ ؛ لِئَلَّا يُظَنَّ وُجُوبُهُ .
Adapun Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat makruhnya puasa 6 hari bulan Syawal, Imam Malik berkata dalam kitab Al Muwatho : saya tidak melihat salah seorang pun dari ahli ilmu yang berpuasa 6 hari bulan Syawal dan mereka berpendapat hukumnya makruh agar orang-orang tidak menduga itu adalah suatu kewajiban
وَدَلِيل الشَّافِعِيّ وَمُوَافقيهِ هَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، وَإِذَا ثَبَتَتْ السُّنَّة لَا تُتْرَكُ لِتَرْكِ بَعْضِ النَّاسِ أَوْ أَكْثَرِهِمْ أَوْ كُلِّهِمْ لَهَا ، وَقَوْلهمْ : قَدْ يُظَنّ وُجُوبهَا ، يُنْتَقَض بِصَوْمِ عَرَفَة وَعَاشُورَاء وَغَيْرهمَا مِنْ الصَّوْم الْمَنْدُوب
Adapun dalil Imam Syafi'i dan yang sepakat dengannya adalah hadits ini adalah hadits shahih yang jelas dimana jika telah ditetapkan dalam Sunnah maka hal tersebut tidak ditinggalkan begitu saja dikarenakan sebagian orang atau kebanyakan orang atau bahkan semua orang meninggalkan Sunnah tersebut, adapun perkataan mereka agar orang-orang tidak menduga itu sebuah kewajiban maka sudah gugur dengan adanya puasa Sunnah Arafah, puasa Sunnah Asyura, dan lain-lain yang merupakan puasa Sunnah (hukumnya Mandub/Sunnah)
قَالَ أَصْحَابنَا : وَالْأَفْضَل أَنْ تُصَامَ السِّتَّةُ مُتَوَالِيَةً عَقِبَ يَوْم الْفِطْرِ ، فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَائِل شَوَّال إِلَى أَوَاخِره حَصَلَتْ فَضِيلَة الْمُتَابَعَةُ ؛ لِأَنَّهُ يَصْدُقُ أَنَّهُ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال ،
Ashab Asy Syafi'i berpendapat bahwa yang afdhol adalah berpuasa Sunnah 6 hari bulan Syawal berturut-turut/berkesinambungan segera setelah hari Idul Fitri, jika dia memisah-misahkan Puasa Sunnah 6 hari tersebut atau dia akhirkan dari awal-awal bulan Syawal sampai akhir-akhir bulan Syawal maka tetap memperoleh Fadhilah keutamaan mutabaah (berturut-turut) karena tetap bisa termasuk dalam frase kemudian melakukan/menyambungnya dengan puasa 6 hari bulan Syawal
قَالَ الْعُلَمَاء : وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْر ؛ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ ، وَالسِّتَّة بِشَهْرَيْنِ ، وَقَدْ جَاءَ هَذَا فِي حَدِيث مَرْفُوع فِي كِتَاب النَّسَائِيِّ .
Ulama berpendapat bahwa seperti puasa setahun, karena satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan semisal, maka puasa fardhu Ramadhan adalah bagaikan sepuluh bulan dan puasa 6 hari bulan Syawal bagaikan dua bulan, dan sungguh ini telah disebutkan dalam hadits marfu dalam kitab Imam An Nasai
Dengan demikian, puasa 6 hari bulan Syawal menurut madzhab Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Dawud hukumnya adalah Sunnah sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah hukumnya adalah makruh
والله أعلم