Hukum Masuknya Air Ke Dalam Tubuh Ketika Seseorang Dalam Keadaan Puasa ( إذا سبق الماء إلى جوف )
Yurifa Iqbal
Dalam kajian kitab Fathul Mu'in ini, https://www.youtube.com/watch?v=k4vPdkUeD9A&list=PL7cjLZ8WuCQI_gfGGa_vngENXXSHuy4KC&index=53
Syaikh Doktor Labib Najib menjelaskan hukum masuknya air ke dalam tubuh ketika seseorang dalam keadaan puasa. Ada 3 keadaan yang ringkasnya adalah sebagai berikut :
1. Puasanya tidak batal meskipun dia melakukan mubalaghoh dalam berkumur dan beristinsyaq, yaitu ketika di mulutnya atau di hidungnya ada najis, karena menghilangkan najis hukumnya adalah wajib, lalu barangkali air masuk ke dalam tubuh, maka puasanya tidak batal.
2. Jika dia melakukan mubalaghoh maka puasa batal, kalau dia tidak melakukan mubalaghoh maka puasanya tidak batal yaitu ketika dia berkumur dan beristinsyaq di dalam wudhu dan mandi yang dituntut oleh Syariat (مطلوب في الشرع), jadi kalau seseorang berkumur tanpa mubalaghoh kemudian masuk air, begitu juga dia istinsyaq tanpa mubalaghoh kemudian masuk air maka puasanya tidak batal, tetapi kalau seseorang berkumur dan beristinsyaq dengan mubalaghoh kemudian masuk air ke dalam tubuh maka puasanya batal.
3. Puasanya batal meskipun dia tidak melakukan mubalaghoh, dimana sebab dia melakukannya tidak dituntut oleh Syariat, contoh mandi untuk mendinginkan badan, berendam ketika puasa sehingga air masuk ke telinga, masuk ke hidung, masuk ke mulut, meskipun dia tidak bermaksud untuk itu, contoh lain misalnya berkumur yang keempat, istinsyaq yang keempat, sehingga masuk air ke dalam tubuh maka puasanya batal.
Mubalaghoh adalah sampainya air yang ada di dalam mulut dimana dia menduga kuat air akan masuk ke tubuh.
Untuk lebih lengkapnya bisa menyimak pelajaran kitab Fathul Mu'in Syaikh Doktor Labib Najib ini.
والله أعلم