Lanjutan Sebagian Hukum Fiqh Madzhab Imam Syafii Yang Terkait Dengan Udhiyyah 2
Yurifa Iqbal
masih dalam kitab al majmu’ syarh al muhadzdzab yang dikarang oleh Imam An Nawawi رحمه الله, ada beberapa hal yang layak kita pahami terkait udhiyyah, semisal sahkah berqurban selain dari bahimatul an’am? kemudian kriteria hewan yang dijadikan qurban, jenis hewan yang utama untuk berqurban, dan lain-lain.
Bolehkah Berqurban Dengan Selain Bahimatul An’am?
المجموع شرح المهذب (7/40)
أما الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف.
adapun terkait hukum udhiyyah ini maka syarat yang mencukupi (sah) dalam qurban haruslah berupa hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, sama saja untuk setiap jenis unta baik seperti unta yang bukan hidup di negeri arab yang memiliki punuk maupun unta arab, dan juga setiap jenis sapi dari spesies kerbau, sapi arab, dan darbaniyyah, serta setiap jenis kambing berupa domba, kambing kacang, dan spesies kambing dari jenis keduanya. dan tidak mencukupi qurban selain dari binatang ternak berupa banteng, keledai, dan lain-lain tanpa ada khilaf
Kriteria Hewan Yang Boleh Untuk Dijadikan Qurban
المجموع شرح المهذب (7/40)
ولا يجزئ من الضأن إلا الجذع والجذعة فصاعدا ولا من الإبل والبقر والمعز إلا الثني أو الثنية فصاعدا هكذا نص عليه الشافعي وقطع به الأصحاب
tidak mencukupi (tidak sah) domba dijadikan qurban kecuali berusia satu tahun atau lebih dan tidak mencukupi unta, sapi, kambing kecuali unta berusia lima tahun masuk tahun keenam atau lebih, sapi berusia dua tahun masuk tahun ketiga atau lebih, kambing berusia satu tahun masuk tahun kedua atau lebih, demikianlah yang ditulis oleh Imam Asy Syafii dan dinyatakan dengan pasti oleh murid-muridnya .
Mana Yang Afdhal Berqurban Dengan Hewan Jantan Atau Betina?
المجموع شرح المهذب (7/43)
يصح التضحية بالذكر وبالأنثى بالإجماع وفي الأفضل منهما خلاف (الصحيح) الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع كثيرون أن الذكر أفضل من الأنثى
sah berqurban dengan hewan jantan maupun hewan betina menurut ijma’ dan terkait mana yang lebih afdhol terdapat khilaf diantara ulama, yang shahih adalah seperti yang ditulis oleh Imam Asy Syafii di buwaithi dan hal tersebut dinyatakan dengan pasti oleh banyak ulama adalah bahwa sesungguhnya jantan lebih afdhol daripada betina.
Jenis Hewan Yang Utama Untuk Qurban
المجموع شرح المهذب (7/43)
البدنة أفضل من البقرة والبقرة أفضل من الشاة والضأن افضل من المعز فجذعة الضأن أفضل من ثنية المعز لما ذكره المصنف وهذا كله متفق عليه عندنا
unta yang digemukkan lebih afdhol daripada sapi, dan sapi lebih afdhol daripada biri-biri, dan domba lebih utama daripada kambing, domba satu tahun lebih utama daripada kambing kacang dua tahun sebagaimana yang penulis sebutkan. dan semua ini adalah hal yang disepakati oleh madzhab kami (madzhab Imam Asy Syafii)
Batasan Cacat Yg Menghalangi Sahnya Hewan Qurban
المجموع شرح المهذب (7/51)
أجمعوا على أن العمياء لا تجزئ وكذا العوراء البين عورها والعرجاء البين عرجها والمريض البين مرضها والعجفاء واختلفوا في ذاهبة القرن ومكسورته فمذهبنا أنها تجزئ.
ulama sepakat bahwa hewan yang buta tidak mencukupi untuk berqurban, demikian juga hewan yang buta sebelah matanya yang jelas tampak buta sebelah matanya, demikian juga hewan yang pincang yang tampak jelas pincangnya, pun demikian hewan yang sakit yang tampak jelas sakitnya serta hewan yang kurus, dan para ulama berselisih pendapat terkait tanduk yang hilang dan rusak. adapun madzhab kami (madzhab Imam Syafii) hal tersebut bisa mencukupi alias sah.
و الله أعلم