Seorang Suami Mengatakan Kepada Temannya 'Kalau Disini Saya Masih Jomblo', Jatuhkah Thalaq/Cerai?
Yurifa Iqbal
Dahulu ada lagu yang sangat populer dimana potongan liriknya berbunyi :
Mengaku Bujangan Kepada Tiap Wanita, Ternyata Cucunya Segudang
Nah, dalam kehidupan keseharian kita, barangkali kita pernah mendengar teman kita atau saudara kita atau keluarga kita atau family kita yang berkata 'kalau disini saya jomblo alias bujangan'.
Statement seperti ini apakah jatuh thalaq/cerai?
Para Fuqaha Syafiiyyah (madzhab Imam Asy Syafii) sudah membahas hal ini dalam kitab-kitab mereka.
Sebagai contoh misalnya di dalam kitab Al Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Asy Syafii juz 3 halaman 11 dijelaskan :
ูุฅู ูุงู ูู ุฑุฌู ุฃูู ุฒูุฌุฉ ููุงู ูุง ูุฅู ูู
ููู ุจู ุงูุทูุงู ูู
ุชุทูู ูุฃูู ููุณ ุจุตุฑูุญ ูุฅู ููู ุจู ุงูุทูุงู ููุน ูุฃูู ูุญุชู
ู ุงูุทูุงู.
dan jika ada seseorang yang berkata padanya : 'apakah engkau memiliki istri?', kemudian dia menjawab : 'tidak', maka jika dia tidak meniatkan thalaq, istrinya tidak terthalaq, karena bukan thalaq yang sharih (jelas/tegas), dan jika dia meniatkan thalaq ketika mengucapkan itu, maka jatuhlah thalaq, karena hal tersebut mengandung thalaq.
Ibarat diatas sama persis dengan ibarat dibawah ini yakni dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab juz 17 halaman 102
ูุงู ูุงู ูู ุฑุฌู: ุฃูู ุฒูุฌุฉ؟ ููุงู ูุง، ูุฅู ูู
ููู ุจู ุงูุทูุงู ูู
ุชุทูู، ูุงูู ููุณ ุจุตุฑูุญ، ูุงู ููู ุจู ุงูุทูุงู ููุน ูุงูู ูุญุชู
ู ุงูุทูุงู.
dan jika ada seseorang yang berkata padanya : 'apakah engkau memiliki istri?', kemudian dia menjawab : 'tidak', maka jika dia tidak meniatkan thalaq, istrinya tidak terthalaq, karena bukan thalaq yang sharih (jelas/tegas), dan jika dia meniatkan thalaq ketika mengucapkan itu, maka jatuhlah thalaq, karena hal tersebut mengandung thalaq.
Tentu ini tidak aneh karena kitab Al Majmu' ini adalah syarah dari kitab Al Muhadzdzab.
Namun ternyata Fuqaha Syafiiyyah tidak satu suara terkait pembahasan ini, misalnya di dalam kitab Mughnil Muhtaj juz 4 halaman 528 dijelaskan sebagai berikut :
ููู ููู ูู ุฃูู ุฒูุฌุฉ، ููุงู: ูุง ูู
ุชุทูู ูุฅู ููู؛ ูุฃูู ูุฐุจ ู
ุญุถ، ููุฐุง ู
ุง ูููู ูู ุฃุตู ุงูุฑูุถุฉ ุนู ูุต ุงูุฅู
ูุงุก، ููุทุน ุจู ูุซูุฑ ู
ู ุงูุฃุตุญุงุจ. ุซู
ุฐูุฑ ุชูููุง ู
ุง ุญุงุตูู ุฃูู ููุงูุฉ ุนูู ุงูุฃุตุญ
dan kalau dikatakan kepada seseorang : apakah kamu memiliki istri?, dia menjawab : tidak, maka istri tidak terthalaq meskipun suaminya meniatkan thalaq, karena hal tersebut adalah suatu kedustaan yang jelas. Ini dinukil dalam Ar Raudhah dari nash Al Imla'. Dan kebanyakan ashab Syafiiyyah menyatakan demikian. Kemudian disebutkan secara tafaqquhan bahwa yang terjadi itu adalah kinayah berdasarkan pendapat yang ashoh (ุงูุฃุตุญ).
Senada dengan ibarat diatas, dalam kitab An Najmu Al Wahhaj fii Syarhil Minhaj juz 7 halaman 586 dijelaskan :
ููู ูู: ุฃูู ุฒูุฌุฉ؟ ููุงู: ูุง ... ูู
ููุน ุจู ุทูุงู ูุฅู ููู؛ ูุฃูู ูุฐุจ ู
ุญุถ.
dikatakan kepadanya : apakah kamu memiliki istri?, dia menjawab : tidak, tidak jatuh thalaq meskipun dia meniatkan thalaq, karena hal itu adalah kedustaan yang nyata.
Demikianlah, meskipun terdapat perbedaan pendapat Fuqaha Syafiiyyah dalam hal ini, yakni apakah jatuh thalaq atau tidak jatuh thalaq, selayaknya kita sebagai seorang suami tidak bermain-main dalam hal mengaku bujangan atau belum punya istri.
ูุงููู ุฃุนูู
ุจุงูุตูุงุจ