Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Air Kencing Bayi Perempuan


Oleh : Yurifa Iqbal




Dalam Fiqh Madzhab Imam Syafii, sebagaimana yang kita ketahui, najis terbagi menjadi 3:

Najis Berat = Najis Anjing dan BabiNajis Ringan = Kencing bayi (anak laki-laki) yang tidak makan kecuali ASI dan usianya belum mencapai dua tahunNajis Sedang = Najis selain anjing dan babi dan selain kencing bayi/anak laki-laki yang tidak makan kecuali susu, contoh kencing manusia, kotoran hewan, dan darah.[1]

Adapun untuk kencing bayi yang berjenis kelamin perempuan, maka dalam kitab Kasyifatu As Saja Syarh Safinatu An Naja halaman 166 karya Syaikh Muhammad Nawawi Al Jawi Asy Syafii, dijelaskan

و المخففة بول الصبي دون الصبية و الخنثى الذي لم يطعم أي لم يأكل و لم يشرب غير اللبن أي للتغذي

“Najis yang ringan adalah kencing bayi laki-laki, bukan bayi perempuan dan bayi berkelamin ganda yang belum makan yakni belum makan dan belum minum selain susu yakni konsumsi dari bayi tersebut”.

Adapun dalam kitab Ghoyatul Muna Syarh Safinatu An Naja karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad Baathiyah Ad Duani di halaman 219 juga dijelaskan hal tersebut

و أما النجاسة المخففة فهي بول وهو قيد أول خرج به العذرة و الدم و القيح و الفيء

“Adapun najis ringan adalah kencing dan ini adalah syarat pertama yang mana keluar dari syarat pertama ini tinja, darah, nanah, dan muntah”.

و الصبي أي الذكر وهو قيد ثان خرج به غير الذكر و هما الأنثى و الخنثى فإن بولهما نجس نجاسة متوسطة

“Dan bayi laki-laki yakni laki-laki yang ini adalah syarat kedua, keluar dari syarat kedua ini selain bayi laki-laki yaitu bayi perempuan dan juga bayi yang berkelamin ganda, maka kencing kedua pihak ini (bayi perempuan dan berkelamin ganda) adalah najis yang termasuk najis sedang”.

Demikianlah, dari keterangan tersebut dapat kita simpulkan bahwa air kencing bayi perempuan termasuk ke dalam najis sedang, bukan najis ringan, sehingga menyucikannya harus dengan dicuci atau dialirkan air ke bagian yang terkena najis sedang tersebut.

Wallaahu a’lam.

[1] (Al Fiqhu Al Manhajiyyu ala Madzhabil Imam Asy Syafii jilid 1 halaman 40-41)