Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketika Seorang Muslim Menunaikan Zakat, Apakah Penerima Zakat Harus Diberitahu Bahwa Itu Adalah Zakat?


Yurifa Iqbal


Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima. Kaum muslimin dimanapun baik yang awam maupun yang berilmu tentu mengetahui kewajiban zakat ini sebagaimana juga mengetahui kewajiban sholat lima waktu, puasa bulan ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.

Kemudian ketika zakat ini ditunaikan apakah harus menginfokan pada penerima zakat bahwa itu adalah harta zakat? Ternyata para Fuqaha sudah membahasnya dalam kitab-kitab mereka, dalam soal jawab Islam islamqa.info yang disupervisi oleh Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid ini dijelaskan sebagai berikut :


لا يلزم معطي الزكاة أن يخبر من يأخذها بأنها زكاة ، بل قد كره بعض المالكية إخباره ، وهو ظاهر قول الإمام أحمد رحمه الله ، وكذا الشافعية .

orang yang memberikan zakat tidak harus mengabarkan kepada orang yang mengambil/menerima zakat bahwa itu merupakan harta zakat, bahkan sesungguhnya sebagian fuqaha Al Malikiyyah berpendapat makruh memberi tahu seseorang yang menerima zakat bahwa itu adalah harta zakat, dan juga merupakan pendapat yang jelas dari Imam Ahmad semoga Allah merahmatinya, demikian juga pendapat Fuqaha Asy Syafi'iyyah.

قال النووي رحمه الله : " إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني - ، وآخرون " انتهى . " المجموع " ( 6 / 233 ) .

telah berkata Imam An Nawawi semoga Allah merahmatinya di dalam kitab Al Majmu juz 6 halaman 233 : jika seorang penguasa atau selainnya menunaikan zakat kepada mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) dan tidak mengatakan bahwa itu adalah zakat, tidak berbicara apapun sama sekali, maka hal tersebut sudah mencukupi, dan zakat berlaku, ini adalah madzhab yang shohih yang masyhur yang telah dinyatakan oleh jumhur fuqaha, dan sungguh Imam Al Haramain yakni Imam Al Juwaini dan yang lainnya telah menjelaskan hal ini.

وقال ابن قدامة رحمه الله : " وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره. وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : " ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟! انتهى ." المغني " ( 2 / 508 ) .

telah berkata Imam Ibnu Qudamah semoga Allah merahmatinya di dalam kitab Al Mughni juz 2 halaman 508 : jika seseorang menunaikan zakat kepada orang yang dia duga faqir : maka tidak perlu menginformasikan (memberitahukan) bahwa itu adalah harta zakat, telah berkata Al Hasan : apakah engkau ingin menggelisahkannya (merisaukannya) ?! jangan engkau memberitahunya! dan telah berkata Ahmad bin Al Hasan : saya katakan pada Imam Ahmad : ada seseorang yang menunaikan zakat kemudian dia berkata : ini adalah harta zakat atau dia diam? berkata Imam Ahmad : mengapa dia mencela orang dengan statement/perkataan itu ?! dia berikan zakat itu dan dia diam, tidak ada keperluan untuk menggelisahkan orang yang diberi zakat itu !

وفي " الشرح الكبير " للشيخ الدردير رحمه الله ( 1 / 500 ) : " ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط " انتهى .

Syaikh Ad Dardir semoga Allah merahmatinya di dalam kitab Asy Syarhul Kabir juz 1 halaman 500 menjelaskan : tidak disyaratkan menginformasikan atau memberitahu orang yang diberi zakat bahwa itu adalah harta zakat, bahkan telah berkata Imam Al Laqoni : dimakruhkan menginformasikannya dimana hal itu bisa menghancurkan hati orang yang faqir, dan ini yang tampak jelas, berbeda dengan pendapat yang mempersyaratkan untuk menginformasikan bahwa itu adalah harta zakat.

kemudian ada sedikit tambahan dari soal jawab islamqa tersebut

لكن .. إذا علم المعطي أن الآخذ لا يقبل الزكاة ، وأنه إذا علم أنها زكاة لم يأخذها ، فيجب على المعطي حينئذ أن يخبره أنها زكاة ، ثم إن شاء قبلها وإن شاء ردّها .

akan tetapi jika orang yang memberikan zakat mengetahui bahwa orang yang menerima zakat tidak mau menerima zakat, dan jika dia mengetahui kalau itu adalah harta zakat maka dia tidak mengambilnya, maka wajib bagi orang yang memberikan zakat seketika itu juga untuk menginformasikan kepadanya bahwa itu merupakan harta zakat, jika mau maka dia boleh menerimanya, begitu pula dia juga boleh untuk menolaknya.

Demikianlah pendapat para Fuqaha khususnya madzhab Imam Syafii, madzhab Imam Ahmad, dan madzhab Imam Malik semoga Allah merahmati mereka.

Kesimpulannya adalah tidak wajib memberitahu/menginformasikan kepada penerima zakat bahwa itu adalah harta zakat. Semoga ada manfaatnya.

و الله تعالى أعلم بالصواب